Berikut Ketentuan dan Manfaat IPO bagi Pelaku Usaha

Berikut Ketentuan dan Manfaat IPO bagi Pelaku Usaha

Berikut Ketentuan dan Manfaat IPO bagi Pelaku Usaha

“Manfaat IPO bagi perusahaan diantaranya akses terhadap pendanaan untuk ekspansi, investasi, pembayaran utang, atau akuisisi, serta peningkatan nilai ekuitas”

Melepas saham ke publik, atau yang lebih dikenal sebagai Initial Public Offering (IPO), adalah langkah strategis yang dapat diambil oleh perusahaan untuk mendapatkan modal tambahan.

Melalui IPO, pelaku usaha dapat memperoleh modal tambahan yang besar. Sebagai contoh, pada tahun 2021 lalu, PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) berhasil menarik perhatian masyarakat dan menghimpun dana sebesar Rp21,32 triliun melalui penawaran umum perdana sahamnya.

Meskipun manfaat dari IPO sangatlah signifikan, proses IPO sebenarnya tidaklah sederhana.  Proses ini melibatkan berbagai tahap persiapan dan pemenuhan persyaratan yang harus dipenuhi. 

Selain itu, terdapat kewajiban lain yang muncul bagi perusahaan yang memutuskan untuk “go public”. Lantas bagaimana ketentuan IPO dan apa manfaatnya? Simak selengkapnya!

Baca juga: Macam-Macam Pengalihan Saham PT, Berikut Mekanismenya!

Mengenai IPO

IPO diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU 8/1995) yang telah diubah sebagian dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU 4/2023).

IPO  adalah kegiatan penawaran efek atau saham yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dalam hal ini, IPO merupakan proses di mana sebuah perusahaan menawarkan sahamnya untuk pertama kalinya kepada masyarakat umum melalui Bursa Efek Indonesia (BEI). 

Penawaran saham ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menjadi pemegang saham dan berpartisipasi dalam pertumbuhan perusahaan. Sehingga perusahaan tertutup berubah menjadi perusahaan terbuka “emiten”.

Baca juga: Tidak Mau Saham Terkena Dilusi? Ini Upaya bagi Pemegang Saham

Manfaat IPO Bagi Perusahaan

Sejatinya, IPO menawarkan berbagai manfaat signifikan bagi perusahaan, termasuk akses terhadap pendanaan yang besar untuk ekspansi, investasi, pembayaran utang, atau akuisisi, serta peningkatan nilai ekuitas, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Status sebagai perusahaan publik, perusahaan dapat lebih mudah mengakses pinjaman dengan bunga lebih rendah dan menerbitkan surat utang. 
  2. Meningkatkan profesionalisme yang dapat memacu perusahaan untuk meningkatkan kinerja, pelayanan, sistem pelaporan, dan tata kelola yang baik, serta memperkuat citra.
  3. Memberikan likuiditas bagi pemegang saham pendiri, memungkinkan divestasi dengan nilai optimal di BEI, serta meningkatkan nilai perusahaan.
  4. Adanya insentif yang diberikan oleh berupa penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) bagi perusahaan yang memenuhi syarat tertentu.

Baca juga: Pengaruh Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu pada Saham Perusahaan

Persyaratan dan Prosedur IPO

Adapun beberapa persyaratan dasar perusahaan melakukan IPO adalah sebagai berikut:

  1. Berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT) dan struktur kepemimpinan yang teratur.
  2. Disebut sebagai penawaran umum jika dilakukan melalui media massa atau ditawarkan kepada lebih dari 100 pihak, atau telah dijual kepada lebih dari 50 pihak.
  3. Perusahaan harus memenuhi kriteria sebagai perusahaan publik sesuai UU 8/1995, yang mensyaratkan minimal 300 pemegang saham dan modal disetor minimal Rp 3 miliar.
  4. Akuntansi dan keuangan perusahaan yang memadai, minimal satu tahun operasional, perencanaan akuntansi yang baik, dan perusahaan tidak mengalami kerugian dalam 2 tahun terakhir.

Sedangkan, proses IPO sendiri melibatkan beberapa tahap terstruktur, secara umum sebagai berikut:

  • Persiapan awal.

Persiapan ini melibatkan pembentukan tim internal yang ahli dalam bidang keuangan dan hukum untuk menyusun dokumen prospektus, serta perencanaan jumlah dana yang dibutuhkan dan persentase kepemilikan publik yang diinginkan.

  • Pengajuan Permohonan ke BEI.

Setelah itu, perusahaan mengajukan permohonan Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Saham ke BEI dengan dokumen seperti profil perusahaan, laporan keuangan, dan prospektus yang lengkap selanjutnya BEI akan menelaah permohonan.

  • Pernyataan Pendaftaran dan Prospektus ke OJK

Selanjutnya, perusahaan mengirim Pernyataan Pendaftaran dan prospektus ke OJK untuk ditelaah sebelum izin publikasi diberikan. Setelah izin diterima, perusahaan dapat melakukan public expose dan menawarkan saham ke publik. 

  • Proses Penawaran Umum

Proses penawaran umum saham berlangsung selama 1-5 hari kerja, dengan penjatahan jika permintaan melebihi yang ditawarkan. Saham didistribusikan secara elektronik melalui KSEI. Selanjutnya, perusahaan mengajukan permohonan pencatatan saham ke BEI untuk diperdagangkan.

Baca juga: Dapatkah Yayasan Menjadi Pemegang Saham Perseroan Terbatas?

Konsekuensi Dari Manfaat IPO

Sebagai konsekuensi dari penjualan saham kepada publik, pemegang saham pendiri harus berbagi keputusan dalam rapat umum pemegang saham dengan investor publik, yang terkait dengan hak-hak yang melekat pada kepemilikan saham mereka dalam perusahaan. 

Namun, mereka dapat mempertahankan status sebagai pemegang saham pengendali jika memiliki lebih dari 50% saham atau kontrol atas kebijakan perusahaan.

Sebagai Perusahaan Terbuka, perusahaan harus mematuhi aturan transparansi dan keterbukaan informasi yang ketat, termasuk publikasi laporan keuangan secara berkala. 

Pembentukan organ perusahaan seperti Dewan Direksi dan komite-komite tertentu diperlukan untuk menjalankan tata kelola perusahaan yang baik. 

Kewajiban lainnya mencakup pelaporan secara berkala, termasuk laporan keuangan tahunan dan triwulanan sesuai dengan ketentuan OJK dan BEI.

Apakah perusahaan Anda tertarik untuk melakukan IPO? Butuh konsultasi seputar legalitas dan pengajuan IPO? Konsultasikan dengan kami, klik link di bawah ini!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment