Zona RDTR Dalam Proses Pengajuan Izin Lokasi Usaha
Zona RDTR dalam Proses Pengajuan Izin Lokasi Usaha
“RDTR merupakan instrumen penting dalam tata kelola perkotaan dan perencanaan wilayah dan memberikan panduan detail terhadap Pengajuan Izin Lokasi Usaha.”
Penyelenggaraan tata ruang secara nasional bertujuan untuk mengintegrasikan berbagai kepentingan lintas sektor, wilayah, dan pemangku kepentingan dalam penyusunan Rencana Tata Ruang (RTR).
Rencana ini mencakup penggabungan Struktur Ruang dan Pola Ruang, penyelarasan antara kehidupan manusia dan lingkungan, serta penciptaan keseimbangan pertumbuhan antar daerah, sambil mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha.
Dalam konteks ini, RTR memiliki peran penting dalam pengajuan izin lokasi usaha dengan memastikan bahwa lokasi yang dipilih mematuhi peraturan tata ruang yang berlaku.
Karena itu, sangat penting bagi pelaku usaha untuk memahami aspek-aspek penting dari penyelenggaraan tata ruang. Lantas bagaimana penjelasannya? Simak artikel berikut!
Baca juga: RDTR, Komponen Penting agar Lokasi Usaha Terverifikasi secara Otomatis
Mengenal RDTR Dalam Izin Lokasi Usaha
Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) menyebutkan bahwa penyederhanaan penyederhanaan perizinan usaha mencakup penyesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
Selanjutnya, Pasal 14 UU Cipta Kerja mengatur bahwa kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang harus sesuai dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Apa itu RDTR? Sebelumnya perlu diketahui terlebih dahulu bahwa RTR adalah dokumen perencanaan yang dirancang untuk mengatur penggunaan ruang secara efektif dan terencana dalam suatu wilayah.
Sementara itu, RDTR adalah rencana secara terperinci tentang tata ruang wilayah kabupaten/kota yang dilengkapi dengan peraturan zonasi kabupaten/kota (Pasal 1 angka 10 UU Cipta Kerja).
RDTR lebih mendetail dibandingkan dengan rencana tata ruang umum, berfokus pada spesifikasi penggunaan lahan dan pengaturan zonasi untuk memastikan bahwa pembangunan dilakukan sesuai dengan rencana dan kebutuhan lokal.
Baca juga: KKPR alias Izin Lokasi, Poin Penting Kegiatan Usaha
Mengapa RDTR Penting untuk Izin Lokasi Usaha?
Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (PP 21/2021) menjelaskan RTR digunakan sebagai pedoman untuk penerbitan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), pembangunan sektoral, pengembangan wilayah, dan perizinan berusaha, termasuk hak atas tanah dan pengelolaan.
RDTR menjadi penting bagi pelaku usaha karena terkait dengan KKPR yang menentukan kesesuaian rencana kegiatan dengan RTR dan perizinan berusaha terkait pemanfaatan ruang.
KKPR adalah dokumen yang berisi persetujuan atau penolakan terhadap pemanfaatan ruang, berlaku selama tiga tahun dan diterbitkan oleh Menteri (Pasal 98 PP 21/2021). RTR dan RDTR memberikan kepastian hukum bagi investor dengan menentukan area yang sesuai.
Saat mengajukan izin lokasi, pelaku usaha harus memastikan lokasi sesuai dengan zonasi dalam RDTR, mendukung keberlanjutan, dan memastikan proyek sesuai dengan peraturan.
RDTR membuat proses pengajuan izin lebih transparan dan terstruktur, memberikan landasan yang jelas untuk pengembangan. Selain itu, perlu dicatat bahwa KKPR termasuk dalam persyaratan dasar perizinan berusaha yang perlu didapatkan sebelum melanjutkan proses perizinan berusaha (Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021)).
Sebagai contoh, jika Anda – seorang pelaku usaha ingin mendirikan pabrik di suatu kabupaten, maka Anda harus merujuk pada RDTR untuk memastikan bahwa lokasi yang diinginkan berada di zona yang diperuntukkan bagi kegiatan industri.
Baca juga: Jenis PKKPR sebagai Legalitas atas Lokasi Usaha
Penyusunan RTR dan RDTR oleh Pemerintah
Pasal 6 ayat (2) dan (4) PP 21/2021 menetapkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib menyusun dan menyediakan RTR dalam bentuk digital sesuai standar yang ditetapkan. Penyusunan RTR rencana umum tata ruang dan rencana rinci tata ruang.
Proses penyusunan ini menghasilkan berbagai dokumen, seperti konsepsi RTR dan rancangan peraturan terkait, serta melibatkan partisipasi masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya melalui konsultasi publik.
RTR Wilayah Nasional, yang disusun oleh Menteri, menjadi acuan untuk berbagai rencana tata ruang lainnya, termasuk RTR pulau/kepulauan, RTR Kawasan Strategis Nasional (KSN), dan RDTR kabupaten/kota.
Baca juga: PKKPR Kawasan Hutan: Definisi, Syarat, dan Prosedur di OSS RBA
Peraturan Zonasi
Peraturan Zonasi ini mengatur pembagian wilayah ke dalam berbagai Zona dan Sub-Zona. Zona adalah kawasan dengan fungsi dan karakteristik tertentu, sementara Sub-Zona merupakan bagian dari Zona yang memberikan rincian lebih spesifik mengenai fungsi dan karakteristik tersebut.
Contohnya, RDTR DKI Jakarta, yang diatur melalui Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2022, membagi wilayah ke dalam berbagai zona dan sub-zona untuk mengatur pembangunan secara teratur, misalnya:
- Zona Lindung meliputi sub-zona seperti Suaka dan Pelestarian Alam, serta Sempadan Lindung, yang bertujuan melindungi lingkungan dan mencegah dampak negatif.
- Zona Hijau termasuk Hutan Kota dan Taman Kota/Lingkungan untuk ruang terbuka hijau.
- Zona Pemerintahan mengatur area kegiatan pemerintahan.
- Zona Perumahan dan Perkantoran menawarkan pembagian lebih rinci untuk hunian dan kegiatan usaha.
- Zona Konservasi Perairan Laut berfokus pada perlindungan sumber daya perairan.
Contoh lainnya di Ibu Kota Nusantara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Rencana Detail Tata Ruang Wilayah Perencanaan Ibu Kota Nusantara Timur 2 beberapa contoh zona misalnya:
- Sub Zona Campuran Intensitas Tinggi adalah peruntukan Ruang yang terdiri atas campuran hunian dan nonhunian dengan intensitas Pemanfaatan Ruang/kepadatan Zona terbangun sedang hingga tinggi.
- Zona Perdagangan dan Jasa adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kegiatan usaha yang bersifat komersial, tempat bekerja, tempat berusaha, serta tempat hiburan dan rekreasi, serta fasilitas umum/sosial pendukungnya.
- Sub Zona Perdagangan dan Jasa Skala Kota adalah peruntukan Ruang yang difungsikan untuk pengembangan kelompok kegiatan perdagangan dan/atau jasa, tempat bekerja, tempat berusaha, tempat hiburan dan rekreasi dengan skala pelayanan kota.
Pembagian ini memastikan pengelolaan ruang yang sesuai dengan fungsi dan kebutuhan masing-masing area.
Masih bingung mengenai RDTR dan cara mengajukan izin lokasi sesuai ketentuan RDTR? Prolegal siap membantu Anda dengan konsultasi dan pengurusan pengajuan KKPR serta izin lokasi lainnya. Hubungi kami melalui link di bawah!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
