Mengubah Kantor Perwakilan Asing Menjadi PT PMA: Bisakah?

Mengubah Kantor Perwakilan Asing Menjadi PT PMA: Bisakah?

Mengubah Kantor Perwakilan Asing Menjadi PT PMA: Bisakah?

“Perbedaan antara PT PMA dan Kantor Perwakilan Asing ini menegaskan bahwa Kantor Perwakilan Asing tidak dapat diubah menjadi PT PMA.”

Investasi asing berperan penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi suatu negara. Dalam rangka menarik investasi, Indonesia menawarkan berbagai opsi bagi perusahaan asing melalui ekosistem penanaman modal asing. 

Perusahaan asing dapat memilih untuk menanamkan modal sepenuhnya atau bersama investor lokal melalui Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). 

Selain PT PMA, terdapat juga Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) yang berfungsi sebagai penghubung untuk mengelola kepentingan perusahaan dan afiliasinya di Indonesia. 

Berkembangnya strategi bisnis dan investasi, seringkali muncul pertanyaan apakah KPPA bisa diubah menjadi PT PMA. Temukan jawabannya di pembahasan berikut!

Baca juga: PT Wajib Menjadi PT PMA Apabila Lakukan Hal Ini!

Mengenai PMA dan Kantor Perwakilan Asing

Pengaturan mengenai PT PMA diatur dalam UU Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, yang telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU 25/2007). Pasal 1 angka 3 UU 25/2007 mendefinisikan PMA sebagai kegiatan penanaman modal di Indonesia oleh investor asing, baik sepenuhnya asing maupun bersama investor lokal.

Selain pengaturan dalam UU tersebut, definisi PT PMA dan KPPA juga dijelaskan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021). 

Berdasarkan Pasal 9 ayat (3) Peraturan BPKM 4/2021, PT PMA adalah usaha yang dilakukan oleh warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing yang menanam modal di Indonesia, sedangkan KPPA adalah perwakilan dari pelaku usaha asing di Indonesia.

Dalam hal ini, KPPA didirikan oleh perusahaan asing di luar Indonesia untuk mengelola kepentingan perusahaan dan afiliasinya di Indonesia serta mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha PMA. Sehingga, KPPA hanya berfungsi sebagai perwakilan administratif dan tidak diizinkan melakukan kegiatan usaha komersial.

Dari definisi tersebut, dapat diketahui bahwa PT PMA dan KPPA memiliki peran dan struktur yang berbeda. 

PT PMA adalah entitas hukum mandiri yang dapat melakukan kegiatan usaha komersial di Indonesia, baik dengan modal asing sepenuhnya atau bersama investor lokal. 

Sebaliknya, KPPA hanya berfungsi sebagai perwakilan administratif yang mengelola kepentingan perusahaan asing tanpa melakukan kegiatan komersial.

Oleh karena itu, KPPA tidak memiliki kapasitas hukum untuk menjalankan bisnis di Indonesia, sedangkan PT PMA memiliki kewenangan penuh untuk beroperasi secara komersial. 

Baca juga: Perbedaan PT PMA dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Kantor Perwakilan Asing Tidak Dapat Dikonversi Menjadi PT PMA

Karena PT PMA didirikan sebagai perseroan terbatas, ia harus mematuhi ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), termasuk ketentuan tambahan terkait permodalan, kewajiban divestasi saham, dan regulasi lainnya. Sebaliknya, KPPA beroperasi dengan batasan yang berbeda. 

KPPA hanya diizinkan untuk mengelola kepentingan perusahaan atau afiliasinya serta mempersiapkan pendirian dan pengembangan usaha di Indonesia. 

KPPA tidak diperbolehkan memperoleh pendapatan dari sumber di Indonesia atau terlibat dalam transaksi komersial seperti penjualan dan pembelian barang atau jasa (Pasal 16 ayat (3) Peraturan BKPM 4/2021).

Sebagai perwakilan administratif, KPPA mendukung kegiatan perusahaan asing tanpa terlibat langsung dalam operasi bisnisnya. 

Seluruh biaya operasional dan penggajian karyawan KPPA ditanggung oleh prinsipal, karena KPPA tidak melakukan transaksi komersial dan tidak memiliki kewajiban lapor Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), ia hanya wajib membuat Laporan Kegiatan Semester setiap 6 bulan. Perbedaan mendasar ini menunjukkan bahwa KPPA tidak dapat diubah menjadi PT PMA. 

Dalam hal memulai kegiatan usaha komersial di Indonesia, perusahaan asing harus mendirikan PT PMA baru yang memenuhi seluruh ketentuan hukum yang berlaku, memerlukan pendirian entitas hukum terpisah dari KPPA dan mematuhi regulasi khusus untuk PT PMA.

Baca juga: Legalitas Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) seperti SM Entertainment di Indonesia

Lantas, Apa yang Harus Dilakukan KPPA yang Ingin Mendirikan PT PMA?

Sebagaimana telah dijelaskan, KPPA tidak dapat diubah menjadi PT PMA. Oleh karena itu, jika KPPA telah menyelesaikan tugasnya, Anda perlu membubarkannya dengan mengajukan permohonan pencabutan likuidasi melalui sistem OSS. 

Setelah melaporkan Laporan Kegiatan Semester terakhir dan menyelesaikan kewajiban pajak untuk pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Dalam mendirikan PT PMA, Anda harus mengikuti langkah-langkah berikut: 

  1. Siapkan dokumen seperti akta pendirian dan identitas pendiri;
  2. daftarkan nama perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM;  
  3. membuat akta pendirian di hadapan notaris;
  4. mengajukan izin prinsip kepada BKPM; 
  5. mendaftarkan perusahaan di sistem OSS untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), dan ajukan izin usaha sesuai jenis kegiatan. 
  6. mendaftar di kantor pajak untuk memperoleh NPWP; 
  7. buka rekening bank untuk modal;
  8. daftarkan perusahaan di instansi terkait seperti BPJS Ketenagakerjaan; dan 
  9. pastikan untuk mematuhi semua ketentuan dan melakukan pelaporan rutin sesuai peraturan.

Jika Anda membutuhkan bantuan dalam pendirian PT PMA atau pembubaran KPPA, konsultasikan saja dengan Prolegal!

Dengan pengalaman yang kami miliki, kami siap membantu Anda dalam mengurus semua aspek legalitas usaha Anda.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment