Ramai Usaha Jasa Joki Skripsi Sampai Buat PT, Emang Boleh?
Ramai Usaha Jasa Joki Skripsi Sampai Buat PT, Emang Boleh?
“Meskipun jika terdaftar secara sah sebagai PT, aktivitas yang ditawarkan oleh perusahaan jasa joki skripsi jelas melanggar hukum dan peraturan yang ada.”
Belakangan ini, isu joki tugas dan skripsi menjadi topik hangat di masyarakat. Secara istilah, joki adalah individu yang menggantikan posisi atau tugas orang lain dengan imbalan tertentu.
Praktik joki ini telah menyebar ke berbagai bidang, utamanya pendidikan dengan adanya joki pengerjaan tugas, skripsi hingga ujian masuk universitas.
Maraknya praktik joki ini juga ternyata dibarengi oleh semakin besarnya skala usaha jasa tersebut dengan viral dugaan ditemukannya perusahaan startup berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang terdaftar secara legal.
Lantas, apakah jasa joki ini sebenarnya sah secara hukum? Simak pembahasan lengkapnya disini!
Baca juga: Jasa Joki Pinjol Menjamur, Apakah Legal?
Legalitas Usaha Jasa Joki Skripsi
Fenomena joki bukanlah hal baru di Indonesia, namun pasca influencer Abigail Limuria mengunggah video yang mengungkapkan frustrasinya terhadap normalisasi praktik joki skripsi, topik ini menjadi ramai diperbincangkan, dengan banyak pihak menyatakan pro dan kontra.
Dilansir dari beritasatu.com (30/07/24), video tersebut per tanggal 30 Juli 2024 telah disaksikan sedikitnya 10,9 juta kali di platform media sosial sejak diunggah pertengahan Juli lalu.
Semakin menarik perhatian adalah ditemukannya dugaan perusahaan jasa joki yang telah berbentuk PT, memiliki karyawan terdaftar, dan dipromosikan secara terbuka oleh influencer.
Penemuan tersebut membuat masyarakat bertanya-tanya apakah jasa joki, yaitu layanan yang membantu menyelesaikan tugas akademik seperti skripsi atau ujian dengan cara menggantikan pekerjaan orang lain, diperbolehkan dan sah secara hukum di Indonesia.
Baca juga: Berencana Buka Bisnis Sepatu? Cek Apa Saja Legalitas yang Harus Diperhatikan
Dasar Hukum Jasa Joki Skripsi
Dalam menjawab pertanyaan tersebut, penting untuk memahami bahwa praktik joki dapat dianggap sebagai bentuk penipuan, pemalsuan, atau kecurangan, karena melibatkan penyelesaian tugas atau ujian akademik oleh orang lain yang kemudian diklaim sebagai hasil kerja individu yang menggunakan jasa tersebut.
Hal tersebut jelas melanggar prinsip kejujuran dan integritas akademik. Berikut adalah pasal-pasal yang relevan terkait praktik joki:
- Pasal 25 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU 20/2003). Pasal ini melarang plagiarisme, yaitu penggunaan karya orang lain tanpa memberikan kredit yang sesuai. Praktik joki sering kali melibatkan plagiarisme karena karya pihak ketiga diklaim sebagai milik pengguna jasa.
- Pasal 263 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mengatur tentang pembuatan atau pemalsuan dokumen, termasuk surat yang dapat menimbulkan hak atau bukti. Jika praktik joki melibatkan pemalsuan dokumen akademik, pasal ini dapat diterapkan.
- Pasal 378 KUHP. Mengatur tentang penipuan. Jika praktik joki untuk ujian melibatkan penipuan terhadap lembaga ujian atau pengguna jasa, pasal ini dapat diterapkan.
Jadi, Apakah Usaha Jasa Joki Dilarang?
Bisnis joki, yang menyediakan layanan untuk menyelesaikan tugas akademik seperti ujian dan skripsi, dapat dianggap ilegal karena melanggar hukum dan etika akademik.
Praktik ini melibatkan penipuan, di mana pengguna jasa mengklaim hasil kerja orang lain sebagai milik mereka sendiri, serta plagiarisme dengan menggunakan karya pihak ketiga tanpa memberikan kredit yang sesuai.
Meskipun terdaftar secara sah sebagai PT, aktivitas yang ditawarkan oleh perusahaan joki jelas melanggar hukum dan peraturan yang ada. Serta jika permohonan PT diketahui tujuan utama pembuatan PT adalah menawarkan jasa tersebut permohonan izin usaha pasti ditolak.
Oleh karena itu, perusahaan yang secara terang atau diam-diam menawarkan layanan joki tetap dapat menghadapi masalah hukum dan sanksi terkait praktik tersebut.
Sama seperti bisnis ilegal lainnya, usaha joki dapat merugikan masyarakat dengan menurunkan nilai pendidikan dan menciptakan ketidakadilan bagi siswa yang berusaha secara sah.
Baca juga: Berniat Membuka Bisnis Bimbel Online? Berikut Ketentuan Izin Usahanya!
Sanksi yang Menunggu Jasa Joki Skripsi
Penggunaan jasa joki dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 70 UU 20/2003, yang mengatur hukuman penjara hingga 2 tahun dan/atau denda maksimum Rp200 juta untuk penggunaan karya ilmiah plagiat dalam meraih gelar akademik.
Sementara itu, penyedia jasa joki, yaitu pelaku usaha yang menawarkan layanan tersebut, dapat menghadapi hukuman pidana.
Berdasarkan Pasal 263 KUHP, pembuatan atau pemalsuan dokumen akademik untuk mendapatkan gelar secara tidak sah dapat dihukum penjara hingga 6 (enam) tahun. Pasal 378 KUHP mengatur hukuman penjara hingga 4 (empat) tahun bagi mereka yang melakukan penipuan terhadap lembaga pendidikan atau pihak lain.
Selain itu diatur pula dalam Pasal 31 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yaitu penjara paling lama 6 (enam) tahun/pidana denda paling banyak kategori VI yaitu 2 miliar.
Baca juga: Simak Tips Cara Memilih KBLI Ini, Agar Tidak Salah Pilih!
Usaha Bisnis yang Legal
Tidak semua aktivitas usaha dianggap legal, dan status legalitasnya bergantung pada kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Setiap usaha harus memperoleh izin yang tepat, memenuhi kewajiban perpajakan, serta mematuhi peraturan ketenagakerjaan dan perlindungan lingkungan.
Usaha yang melanggar hukum atau tidak memenuhi persyaratan pemerintah dikategorikan sebagai bisnis ilegal.
Kegiatan bisnis ilegal mencakup praktik-praktik yang melanggar hukum, seperti perdagangan narkoba, barang terlarang, pembajakan hak cipta, dan penipuan.
Mematuhi peraturan adalah kunci untuk memastikan usaha berjalan secara legal, berkelanjutan, dan menjaga reputasi yang baik.
Dalam mendirikan usaha yang legal, langkah pertama adalah pendirian PT jika itu adalah bentuk badan usaha yang Anda pilih.
Proses pendirian PT melibatkan beberapa langkah, termasuk pembuatan akta pendirian yang mencakup anggaran dasar serta informasi penting lainnya, pendaftaran yang dilakukan secara elektronik, dan izin usaha yang pengurusannya dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS) sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) usaha Anda.
Proses pendirian usaha mungkin terlihat sulit, tetapi semuanya menjadi lebih mudah dengan bantuan Prolegal.
Jika Anda memerlukan bantuan lebih lanjut untuk pendirian usaha Anda, jangan ragu untuk hubungi kami melalui link di bawah ini!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
