Berencana Buka Bisnis Sepatu? Cek Apa Saja Legalitas yang Harus Diperhatikan

Berencana Buka Bisnis Sepatu? Cek Apa Saja Legalitas yang Harus Diperhatikan

Berencana Buka Bisnis Sepatu? Cek Apa Saja Legalitas yang Harus Diperhatikan

”Akhir-akhir ini bisnis usaha sepatu lokal makin marak, namun untuk memulainya terdapat beberapa legalitas yang wajib diurus”

Industri sepatu di Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang, terutama dalam segmen sepatu lokal. Semakin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya produk dalam negeri, bisnis sepatu lokal menawarkan peluang yang sangat menjanjikan.

Pemerintah telah memberikan dukungan signifikan terhadap produk-produk lokal melalui berbagai inisiatif, seperti program “Bangga Buatan Indonesia”. Kampanye ini mendorong masyarakat untuk lebih memilih produk lokal.

Selain itu produk lokal seperti sepatu juga tidak kalah dengan produk buatan luar negeri baik dari segi desain maupun kualitas produk. 

Namun bagi calon pelaku usaha yang hendak membuka bisnis sepatu lokal, terdapat beberapa ketentuan legalitas berusaha yang wajib dipenuhi. Selain izin usaha salah satu aspek yang tidak boleh ketinggalan adalah legalitas merek.

Lantas, apa saja legalitas yang diperlukan untuk memulai bisnis sepatu lokal? Simak artikel berikut!

Baca juga: Berniat Membuka Bisnis Bimbel Online? Berikut Ketentuan Izin Usahanya!

Izin Usaha Bisnis Sepatu Lokal

Adapun ketentuan perizinan berusaha saat ini diatur dalam diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Melalui peraturan tersebut terkait perizinan berusaha apa saja yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha didasarkan pada tingkat risiko masing-masing jenis usahanya. 

Hal tersebut dapat dilihat melalui Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI) pada sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA). Dalam hal mempermudah izin usaha sepatu lokal berikut beberapa KBLI yang berkaitan diantaranya:

  1. KBLI 15201 – Industri Alas Kaki untuk Keperluan Sehari-hari (tingkat risiko menengah rendah hingga tinggi).
  2. KBLI 47712 – Perdagangan Eceran Sepatu, Sandal dan Alas Kaki Lainnya (tingkat risiko rendah).
  3. KBLI 15203 – Industri Sepatu Teknik Lapangan/Keperluan Industri (tingkat risiko menengah rendah hingga tinggi).
  4. KBLI 15202 – Industri Sepatu Olahraga (tingkat risiko menengah rendah hingga tinggi).

Baca juga: Izin Usaha Asuransi Dicabut, Ini Langkah yang Dapat Dilakukan Perusahaan

Seperti yang sudah dijelaskan diatas tingkat risiko usaha mempengaruhi apa saja perizinan berusaha yang diperlukan. Pasal 10 ayat (1) dan (2) PP 5/2021, membagi tingkat risiko usaha:

  1. Risiko rendah;
  2. Risiko menengah rendah;
  3. Risiko menengah tinggi;
  4. Risiko tinggi.

Berdasarkan tingkat risiko tersebut, perizinan berusaha yang harus dipenuhi pelaku usaha dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Risiko rendah, membutuhkan Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai bagian dari perizinan berusahanya (Pasal 12 ayat (1) PP 5/2021).
  2. Risiko menengah rendah dan menengah tinggi, membutuhkan NIB serta Sertifikat Standar untuk mendukung perizinan berusahanya (Pasal 13 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) PP 5/2021).
  3. Risiko tinggi, membutuhkan NIB dan Izin dari kementerian atau lembaga terkait sebagai bagian dari perizinan berusahanya (Pasal 15 ayat (1) PP 5/2021).

Baca juga: Izin Usaha Katering Makanan: Syarat dan Prosedur Mengurusnya

Merek Bisnis Sepatu Lokal

Kelas Merek

Dalam bisnis sepatu yang kompetitif, merek memiliki peran yang penting, merek bukan hanya sekadar nama atau logo namun juga mencerminkan identitas, nilai, dan reputasi sebuah perusahaan.

Perlu diketahui dalam merek terdapat istilah kelas merek yaitu sistem klasifikasi atas suatu bidang usaha untuk membedakan jenis barang dan jasa pada setiap permohonan merek.

Adapun dalam bisnis sepatu lokal kelas merek yang sesuai adalah Kelas 25 (sepatu dan sepatu bayi; alas kaki, termasuk sepatu, sepatu boot dan sandal; sepatu boot dan sepatu; dan sebagainya). 

Baca juga: Cara Mudah Urus Izin Usaha Kurir Ekspedisi, Bisnis Menguntungkan Saat Ini

Permohonan Merek

Secara umum merek diatur dalam merek diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2026).

Lebih lanjut syarat dan tata cara permohonan merek secara umum adalah sebagai berikut:

  1. Permohonan pendaftaran merek diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau nonelektronik dalam bahasa Indonesia (Pasal 4 ayat (1) UU 20/2016).
  2. Dalam permohonan harus mencantumkan (Pasal 4 ayat (2) UU 20/2016):
  • Tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
  • Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  • Nama lengkap dan alamat kuasa jika Permohonan diajukan melalui kuasa;
  • Warna jika merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
  • Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas; dan
  • Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa. 

Sudah punya bisnis, tapi belum mengurus legalitasnya? Awas bisa kena sanksi! Serahkan saja pengurusan legalitas bisnis kepada Prolegal. Klik tombol di bawah ini sekarang juga.

Author & Editor: Genies Wisnu Pradana