Kasus Daycare di BSD Serpong, Bagaimana Izin Usahanya?
Kasus Daycare di BSD Serpong, Bagaimana Izin Usahanya?
Salah satu daycare terkenal di kawasan BSD, Serpong, dilaporkan ke polisi oleh orang tua yang menuduh adanya pembiaran kekerasan terhadap anak balita yang dititipkan di tempat tersebut.
Kasus ini mencuat setelah orang tua anak menemukan luka fisik pada putranya yang berusia dua tahun, tanpa adanya pemberitahuan dari pihak daycare.
Keberadaan kasus tersebut menjadi sorotan sebab menyoroti pentingnya pengawasan dan tanggung jawab pengelola daycare dalam menjalankan usahanya, termasuk dalam hal pemenuhan izin operasional serta penerapan standar keselamatan dan perlindungan anak.
Lantas, bagaimana sebenarnya regulasi yang mengatur izin usaha daycare di Indonesia? Berikut pembahasan lengkapnya!
Baca juga: Yayasan Penyalur PRT Suster Anak Aghnia Punjabi Belum Berizin! Begini Ketentuannya
Kronologi Kasus Daycare
Dilansir dari Kompas.com (30/09/2024), kasus ini bermula saat ayah dari korban, Rizky, menemukan luka cakaran di wajah anaknya setelah menjemputnya dari sebuah daycare di BSD, Serpong.
Ketika ditanyakan, pihak daycare mengklaim bahwa luka itu disebabkan oleh anaknya sendiri. Namun, setelah memeriksa rekaman CCTV, Rizky menemukan bahwa anaknya mengalami kekerasan dari anak lain berulang kali, sementara pengajar daycare tidak sigap mencegahnya.
Merasa tidak puas dengan klarifikasi dari pihak daycare, Rizky melaporkan kasus ini ke polisi, menuduh adanya kekerasan terhadap anak dan pembiaran.
Baca juga: Berniat Membuka Bisnis Bimbel Online? Berikut Ketentuan Izin Usahanya!
Izin Usaha Daycare atau Penitipan Anak di Indonesia
Di Indonesia, keberadaan daycare atau penitipan anak masih terbatas, meskipun peluang bisnis ini cukup besar mengingat tingginya permintaan layanan pengasuhan anak.
Izin usaha daycare termasuk dalam Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) “Taman Pendidikan Anak” (TPA) dengan kode 85134 termasuk risiko tinggi, yang mencakup pendidikan anak usia dini dari lahir hingga 6 tahun, dengan fokus pada anak usia 0 hingga 4 tahun.
Regulasi yang mengatur usaha ini terdiri dari:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Permendikbud 84/2014).
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik di Sektor Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud 25/2018).
- Surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan (SE Kemendikbudristek 25/2021).
Sesuai ketentuan Permendikbud 25/2018, usaha daycare atau TPA dengan KBLI 85134, termasuk dalam perizinan usaha pendidikan nonformal.
Pelaku usaha di sektor pendidikan dan kebudayaan diwajibkan untuk memperoleh Izin Penyelenggaraan Pendidikan Nonformal yang diajukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021), perizinan melalui OSS hanya berlaku untuk lembaga pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus.
Akibatnya, tanggung jawab layanan perizinan pendidikan kini dialihkan kepada pemerintah daerah, yang harus mengikuti pedoman dari Permendikbud 84/2014.
Penting untuk dicatat bahwa, penyelenggara pendidikan yang dikelola oleh masyarakat tetap wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan melalui sistem OSS sebelum mengajukan izin.
Baca juga: Langkah-langkah Perizinan untuk Membuka Usaha Restoran
Syarat Pendirian Usaha Daycare
Menurut Permendikbud 84/2014, TPA termasuk dalam Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), yang bertujuan membina anak dari lahir hingga 6 tahun melalui rangsangan pendidikan untuk mendukung pertumbuhan jasmani dan rohani.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Permendikbud 84/2014, terdapat persyaratan administratif dan teknis yang harus dipenuhi untuk mendirikan TPA.
Persyaratan administratif meliputi:
- Fotokopi identitas pendiri.
- Surat keterangan domisili dari kepala desa atau lurah.
- Susunan pengurus dan rincian tugas.
Sementara itu, persyaratan teknis terdiri atas:
- Hasil penilaian kelayakan, yang mencakup:
- Dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TPA yang sah atas nama pendiri.
- Jika pendiri adalah badan hukum, harus melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum (yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis) dari Kementerian Hukum, beserta surat keputusan yang menunjukkan hubungan dengan organisasi induk.
- Data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TPA, paling sedikit untuk satu tahun pembelajaran.
- Dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan disusun berdasarkan standar PAUD yang ditetapkan oleh Menteri.
Jika Anda memiliki pertanyaan mengenai hukum perusahaan, legalitas usaha, atau masalah hukum lainnya yang berkaitan dengan bisnis Anda, jangan ragu untuk menghubungi Prolegal Indonesia melalui tombol konsultasi di bawah ini.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
