Pengelolaan Limbah FABA, Perlu Persetujuan Khusus?

Pengelolaan Limbah FABA, Perlu Persetujuan Khusus?

Pengelolaan Limbah FABA, Perlu Persetujuan Khusus?

“Pengelolaan limbah yang baik merupakan syarat penting untuk mendapatkan izin lingkungan, karena limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.”

Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), yang merupakan residu dari pembakaran batu bara, telah menjadi isu penting dalam pengelolaan lingkungan. 

Pengelolaan limbah terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan limbah non-B3. 

Seiring dengan perubahan regulasi yang mengklasifikasikan FABA dari PLTU sebagai limbah non-B3, muncul pertanyaan mengenai apakah pengurusan izin lingkungan untuk FABA masih memerlukan persetujuan khusus atau persetujuan teknis tambahan. 

Artikel ini akan membahas peran persetujuan teknis dalam pengaturan FABA serta implikasinya bagi perusahaan yang bergerak di sektor yang menghasilkan limbah tersebut.

Baca juga: Catat! Berikut Jenis Usaha Yang Wajib Punya Dokumen Lingkungan Hidup

Aturan Pengelolaan Limbah di Indonesia

Limbah adalah sisa dari suatu usaha atau kegiatan yang dibedakan menjadi dua kategori: limbah B3 dan limbah non-B3. 

Limbah B3 pada dasarnya mengandung bahan berbahaya dan beracun, sedangkan limbah non-B3 tidak memiliki karakteristik tersebut. 

Menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU 32/2009), setiap orang diizinkan membuang limbah ke lingkungan dengan syarat sebagai berikut:

  1. Memenuhi baku mutu lingkungan hidup, yaitu standar yang memastikan kualitas lingkungan tetap aman untuk kesehatan manusia dan ekosistem.
  2. Mendapat persetujuan dari pemerintah pusat atau pemerintah daerah.

Pengelolaan limbah sangat penting karena berhubungan erat dengan baku mutu tersebut. 

Limbah yang dihasilkan harus memenuhi standar baku mutu untuk mencegah dampak negatif, seperti pencemaran, serta untuk melindungi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan.

Baca juga: Cara Memperoleh Persetujuan Lingkungan AMDAL untuk Usaha di Indonesia

Hubungan Pengelolaan Limbah dengan Izin Lingkungan

Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang dapat berdampak pada lingkungan wajib memiliki dokumen lingkungan, seperti: 

  1. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal)
  2. Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
  3. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Dokumen lingkungan tersebut pada dasarnya mencakup pengelolaan limbah. 

Pengelolaan limbah, baik limbah B3 maupun non-B3, merupakan kewajiban yang diatur dalam Pasal 274 Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021). 

Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah wajib melakukan pengelolaan terhadap limbah yang dihasilkannya.

Adapun, untuk melakukan pembuangan limbah, perlu ada persetujuan terlebih dahulu dari pemerintah pusat atau daerah. 

Persetujuan sebagaimana dimaksud dengan izin lingkungan yang memastikan bahwa usaha atau kegiatan memenuhi standar yang ditetapkan, termasuk dalam pengelolaan limbah. 

Pengelolaan limbah yang baik merupakan syarat penting untuk mendapatkan izin lingkungan, karena limbah yang tidak dikelola dengan baik dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan. 

Sesuai dengan Pasal 40 ayat (2) PP 22/2021, pengelolaan limbah B3 adalah salah satu bagian penting yang harus ada dalam Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL).

Selain itu, saat mengajukan dokumen lingkungan, pelaku usaha harus melampirkan Persetujuan Teknis. Persetujuan Teknis ini mencakup pengelolaan limbah B3, seperti yang diatur dalam Pasal 42 PP 22/2021. 

Persetujuan Teknis merupakan izin dari pemerintah atau pemerintah daerah yang berisi ketentuan tentang standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta analisis dampak lalu lintas dari usaha atau kegiatan yang dilakukan.

Baca juga: RKL-RPL, Seberapa Penting Perannya Terhadap AMDAL? Berikut Penjelasannya!

Olah Limbah FABA, Apakah Perlu Persetujuan Teknis?

FABA, yang merupakan limbah hasil pembakaran batu bara di PLTU dan industri lainnya, sebelumnya termasuk dalam kategori B3. 

Namun, mengacu pada tabel Limbah Non-B3 Terdaftar yang terlampir pada Lampiran XIV PP 22/2021, limbah FABA kini dikeluarkan dari kategori B3 dan masuk ke kategori Limbah Non-B3 Terdaftar.

Dalam tabel tersebut, Fly Ash didefinisikan sebagai hasil dari proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU atau kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stokker boiler dan/atau tungku industri. 

Sedangkan Bottom Ash juga didefinisikan sebagai hasil dari proses pembakaran batubara pada fasilitas PLTU atau kegiatan lain yang menggunakan teknologi selain stokker boiler dan/atau tungku industri. 

Meskipun FABA bukan lagi limbah B3, pengelolaannya tetap harus diawasi. Perusahaan yang menghasilkan FABA wajib mematuhi standar baku mutu lingkungan dan mungkin perlu mendapatkan Persetujuan Teknis, tergantung pada penggunaannya.

Terkait pengolahannya, Pasal 450 ayat (1) PP 22/2021 mengatur bahwa setiap penghasil limbah non-B3 wajib mencantumkan rincian pengelolaan dalam Persetujuan Lingkungan, termasuk identitas, bentuk, jumlah, dan jenis limbah yang dihasilkan. 

Jika terdapat limbah non-B3 baru yang tidak tercantum dalam Persetujuan Lingkungan, penghasil harus melakukan perubahan pada dokumen tersebut.

Pengelolaan limbah mencakup pengurangan, penyimpanan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, penanggulangan pencemaran, dan pelaporan. 

Dalam proses pengelolaan ini, terdapat beberapa larangan yang harus dipatuhi, yaitu:

  1. Pembuangan tanpa persetujuan dari Pemerintah Pusat.
  2. Pembakaran terbuka.
  3. Pencampuran dengan limbah B3.
  4. Penimbunan di tempat pemrosesan akhir.

Persetujuan dan perizinan lingkungan sangat penting bagi perusahaan, terutama yang beroperasi di sektor berisiko tinggi terhadap dampak negatif lingkungan.

Jika Anda memerlukan bantuan dalam mengurus dokumen AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL untuk usaha Anda, konsultasikan dengan Prolegal Indonesia. Klik tautan di bawah ini!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment