Kini Social Enterprise Bisa Berbentuk PT, Apa Manfaatnya?

Kini Social Enterprise Bisa Berbentuk PT, Apa Manfaatnya?

Kini Social Enterprise Bisa Berbentuk PT, Apa Manfaatnya?

“Dengan adanya peluncuran pencatatan social enterprise oleh pemerintah, diharapkan dapat meningkatkan legitimasi dan visibilitas usaha ini, memudahkan akses kepada investor dan mitra strategis, serta memperkuat jaringan kolaborasi antar pelaku usaha.”

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI saat ini sedang mempersiapkan peluncuran layanan baru. 

Layanan ini berupa pencatatan korporasi untuk Perseroan Terbatas (PT) yang beroperasi sebagai social enterprise, yaitu perusahaan yang menggabungkan tujuan finansial dengan dampak sosial atau lingkungan.

Di samping itu, pemerintah juga sedang menyusun regulasi untuk mendukung pembentukan Family Office di Indonesia. Kedua konsep ini, Social Enterprise dan Family Office, dinilai memiliki potensi besar untuk dikembangkan di Indonesia.

Baca juga: Perubahan PT Perorangan ke PT Biasa: Urgensi dan Prosedurnya

Mengapa Harus Social Enterprise?

Sebelumnya, kegiatan “bisnis” sosial selalu dijalankan dengan bentuk yayasan. Namun pemerintah ingin melakukan “penertiban” agar semua kegiatan bisnis dapat berbentuk PT, sekalipun yang bertujuan untuk memberikan dampak sosial. 

Contohnya ketika ada Non-Governmental Organization (NGO) asing di Indonesia yang “dipaksa” bertransformasi ke bentuk PT melalui beleid yang baru ini, persoalan itu bisa diselesaikan.

Konsep Kewirausahaan Sosial atau Social Enterprise (SE) yang dicetuskan dalam  Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional Tahun 2021-2024 (Perpres 2/2022) didefinisikan sebagai aktivitas usaha yang lebih mengutamakan perilaku tolong menolong daripada mencari keuntungan materi. 

Dalam menjalankan misi sosialnya, SE biasanya akan menawarkan produk, jasa, atau cara yang inovatif, yang diterima oleh masyarakat sejalan dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDG’s). Secara lebih teknis, suatu usaha dikategorikan sebagai SE apabila:

  1. Dilakukan oleh pengusaha, 
  2. Mencapai minimal 1 tujuan dalam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs), 
  3. Menginvestasikan kembali minimal 51% keuntungan bersihnya untuk setidaknya 1 misi sosial yang tercantum dalam SDGs.

Tujuan SDGs sendiri terdiri dari 17 aspek yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Perpres 111/2022).

Baca juga: Memulai Bisnis: Pastikan Pilih Bentuk Badan Usaha yang Tepat!

Lalu Bagaimana Konsepnya?

Menurut informasi dari halaman resmi Kemenkumham (18/10/2024), Santun Maspari Siregar, Direktur Badan Usaha di Ditjen AHU, mengumumkan rencana peluncuran layanan pencatatan SE yang akan resmi dimulai pada bulan Desember 2024 mendatang.

Berbeda dengan pengusaha tradisional yang fokus pada keuntungan pribadi, SE menggabungkan tujuan mencari keuntungan dengan tanggung jawab sosial. Artinya, keuntungan yang diperoleh digunakan untuk mendanai program-program sosial yang bermanfaat bagi masyarakat.

Tujuan utama dari SE adalah memberikan dampak positif yang berkelanjutan, terutama dalam bidang lingkungan, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat. 

Dengan kata lain, keuntungan yang didapatkan tidak hanya digunakan untuk kepentingan bisnis, tetapi juga untuk meningkatkan kesejahteraan sosial.

Konsep kewirausahaan sosial ini sangat relevan saat ini karena mampu mencapai dua tujuan sekaligus: meningkatkan ekonomi dan mengatasi masalah sosial serta lingkungan. 

Dengan memasukkan kepedulian sosial ke dalam model bisnisnya, social enterprise dapat menawarkan solusi untuk tantangan yang tidak bisa diselesaikan hanya oleh pemerintah.

Dikutip dari instagram Ditjen AHU fenomena social enterprise berkembang pesat di Indonesia, survei British Council tahun 2019 menunjukkan ada sekitar 340.000 social entrepreneur di Indonesia. Bentuk usaha ini beragam, termasuk PT, koperasi, dan yayasan. Tantangan yang dihadapi meliputi aspek regulasi dan kepastian hukum, yang masih perlu dukungan lebih dari pemerintah.

Keunggulannya meliputi kontribusi signifikan mengatasi kemiskinan, ketimpangan, dan perubahan iklim, serta pengakuan dari pemerintah sebagai elemen penting dalam pencapaian SDG’s. Pemerintah mendukung pencatatan khusus SE, termasuk dalam aplikasi AHU online untuk mempermudah kolaborasi.

Baca juga: Pendirian dan Legalitas Badan Usaha Rumah Sakit Milik Yayasan

Model Bisnis Social Enterprise

Di Indonesia, model usaha SE semakin berkembang. Contoh sukses dalam bidang ini adalah Plana, yang mengolah sampah plastik menjadi Plana Wood sebagai alternatif kayu alami, dan Nafas, yang menyediakan data kualitas udara untuk meningkatkan kesadaran tentang polusi. 

Kedua perusahaan ini baru saja menerima hibah dari DBS Foundation sebagaimana diberitakan oleh Media Indonesia.

Peluang pengembangan SE di Indonesia sangat besar, mengingat pertumbuhan populasi dan masalah sosial yang kompleks seperti kemiskinan dan kerusakan lingkungan. 

Keterlibatan generasi muda yang sadar akan isu sosial serta dukungan pemerintah dan lembaga internasional dapat memperkuat ekosistem ini.

Adapun, dengan adanya peluncuran pencatatan SE oleh pemerintah, diharapkan dapat meningkatkan legitimasi dan visibilitas usaha ini, memudahkan akses kepada investor dan mitra strategis, serta memperkuat jaringan kolaborasi antar pelaku usaha. 

Dengan langkah-langkah ini, SE di Indonesia memiliki potensi untuk memberikan dampak positif yang lebih besar bagi masyarakat dan lingkungan.

Baca juga: Perbedaan Badan Usaha Badan Hukum dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum

Family Office, Hubungannya Dengan Social Enterprise

Pemerintah Indonesia sedang mempersiapkan peluncuran pencatatan kewirausahaan sosial dan mengkaji regulasi untuk family office, yang direncanakan akan direalisasikan pada Oktober 2024 ini.

Direktur Jenderal AHU, Cahyo R Muzhar, menyatakan bahwa Kemenkumham akan mempercepat penyusunan regulasi yang mendukung pembentukan family office, termasuk tata cara penyelesaian sengketa yang memberikan kepastian hukum (portal.ahu.go.id, 27/07/2024).

Family office adalah entitas swasta yang dibentuk oleh keluarga kaya untuk mengelola kekayaan secara komprehensif. Tujuan utamanya adalah menyediakan berbagai layanan keuangan dan manajemen, seperti pengelolaan investasi, perencanaan pajak, perencanaan warisan, serta administrasi filantropi. 

Di Indonesia, terdapat potensi besar untuk mengembangkan social enterprise, terutama dengan mencontoh sistem yang diterapkan di negara lain, seperti Uni Emirat Arab (UEA), yang berhasil menarik banyak filantropis global untuk berinvestasi dalam kegiatan sosial dan nirlaba.

Hubungan antara social enterprise dan family office di Indonesia saling menguntungkan. Family office berfungsi sebagai sumber pembiayaan bagi social enterprise, mendiversifikasi portofolio investasi, dan berkontribusi pada solusi isu sosial dan lingkungan. 

Selain itu, dukungan regulasi menciptakan lingkungan yang lebih baik bagi kedua entitas, memperkuat ekosistem bisnis yang lebih besar. Kolaborasi ini dapat menjadi motor penggerak perubahan positif serta menawarkan peluang investasi yang menarik bagi pelaku usaha dan investor.

Peluang usaha sudah di depan mata! Jangan lupakan pentingnya legalitas untuk membangun usaha yang sukses. Tertarik mendirikan, atau perubahan menjadi PT SE? Hubungi Prolegal Indonesia melalui tautan di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment