Holy Wings Asia Rencanakan IPO, Bagaimana Mekanismenya?

Holy Wings Asia Rencanakan IPO, Bagaimana Mekanismenya?

Holy Wings Asia Rencanakan IPO, Bagaimana Mekanismenya?

“Agar dapat terdaftar sebagai perusahaan tercatat di BEI, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki minimal 30% komisaris independen, satu direktur independen, serta membentuk Komite Audit, unit audit internal, dan Sekretaris Perusahaan.”

Holy Wings Group (HWG) dikabarkan berencana melakukan penawaran umum perdana saham atau initial public offering (IPO) tahun depan. 

Langkah ini diambil untuk memperluas bisnis HWG yang bergerak di sektor restoran dan bar di kawasan Asia. 

Melalui IPO, perusahaan memiliki peluang untuk mendapatkan pendanaan besar guna mempercepat ekspansi bisnis. Namun, proses IPO juga menghadirkan tantangan tersendiri. 

Selain melalui sejumlah mekanisme yang kompleks, perusahaan juga harus memenuhi berbagai kewajiban hukum. Lantas, bagaimana ketentuannya? Berikut penjelasan lengkapnya!

Baca juga: Berikut Ketentuan dan Manfaat IPO bagi Pelaku Usaha

Rencana IPO Holy Wings Group

Dilansir dari CNBC Indonesia (18/10/2024), terkait rencana IPO Holywings Group (HWG), Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan belum menerima informasi resmi. 

Adapun, menurut pendiri HWG, Ivan Tanjaya dan Eka Setia Wijaya, perusahaan saat ini memiliki valuasi sekitar 300 juta USD. 

Dengan dana dari IPO, HWG berencana memperluas bisnisnya, termasuk membuka klub malam berkapasitas 1.000 orang di Bangkok pada 2025, yang akan menjadi salah satu yang terbesar di Thailand. 

Ekspansi ini akan menjadi langkah internasional pertama HWG, yang kini memiliki lebih dari 50 bar dan restoran di Indonesia dan menargetkan lebih dari 80 unit usaha pada 2025, termasuk di Kuala Lumpur, Seoul, dan Taipei.

Baca juga: Kasus PT Indosterling: Izin Dicabut, Ini Regulasi Perusahaan Efek

Bagaimana Mekanisme Holy Wings IPO?

IPO atau penawaran umum perdana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU 8/1995) yang diubah oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Melalui IPO, perusahaan menawarkan sahamnya kepada publik untuk pertama kali, memungkinkan mereka menjadi emiten atau perusahaan terbuka yang sahamnya dapat diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI).

Agar dapat terdaftar sebagai perusahaan tercatat di BEI, perusahaan harus memenuhi beberapa persyaratan, antara lain memiliki minimal 30% komisaris independen, satu direktur independen, serta membentuk Komite Audit, unit audit internal, dan Sekretaris Perusahaan.

Meskipun tidak ada persyaratan minimum untuk aset atau keuntungan, perusahaan harus memiliki aset berwujud bersih (net tangible asset/NTA) minimal Rp5 miliar. 

Adapun, menurut Pasal 70 UU 8/1995, penawaran umum hanya dapat dilakukan setelah emiten menyampaikan pernyataan pendaftaran kepada OJK dan pernyataan pendaftaran tersebut dinyatakan efektif. 

Agar pernyataan pendaftaran dapat dinyatakan efektif oleh OJK, perusahaan harus melalui sejumlah mekanisme IPO yang melibatkan beberapa tahapan penting. Berikut adalah tahapan-tahapan dalam mekanisme IPO:

1. Persiapan Awal

  • Pembentukan Tim Internal: Perusahaan membentuk tim internal, termasuk penunjukan penjamin emisi (underwriter), lembaga penunjang (konsultan hukum, notaris, akuntan publik, dan penilai), dan profesi penunjang lainnya.
  • Perencanaan Struktur IPO: Diskusi dengan IPO advisor dilakukan untuk merancang struktur IPO, termasuk penentuan jumlah saham yang akan dijual dan persentase kepemilikan publik.
  • Pemenuhan Aspek Hukum: Perusahaan memastikan seluruh aspek hukum terpenuhi, termasuk anggaran dasar, struktur permodalan, susunan manajemen, perjanjian kredit, dan kepatuhan lainnya.

2. Pengajuan Permohonan ke BEI

  • Dokumen Pendaftaran: Perusahaan mengajukan dokumen pendaftaran ke BEI, yang mencakup surat permohonan pencatatan saham, proyeksi keuangan lima tahun, dan bukti pembayaran biaya pendaftaran awal.
  • Peninjauan BEI: BEI meninjau kelengkapan dokumen dan informasi perusahaan sebelum memberikan izin pencatatan sementara.

3. Pernyataan Pendaftaran ke OJK

  • Prospektus dan Pernyataan Pendaftaran: Perusahaan mengirimkan dokumen pernyataan pendaftaran dan prospektus kepada OJK untuk diperiksa.
  • Public Expose: Setelah OJK memberikan izin publikasi, perusahaan dapat melakukan public expose untuk mempublikasikan informasi IPO kepada calon investor dan media.

4. Penawaran Umum Saham

  • Bookbuilding: Penawaran saham ke publik dilakukan selama 1-5 hari kerja, termasuk proses bookbuilding (pemesan awal) untuk menentukan minat pasar dan penetapan harga.
  • Penjatahan Saham: Jika permintaan saham melebihi yang ditawarkan, dilakukan penjatahan agar distribusi saham lebih merata. Saham didistribusikan melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).

5. Pencatatan di BEI

  • Setelah semua proses dan persyaratan terpenuhi, perusahaan dapat mengajukan pencatatan saham di BEI. Saham perusahaan kemudian akan resmi tercatat dan mulai diperdagangkan di BEI, menjadikan perusahaan tersebut sebagai perusahaan terbuka atau emiten.

Baca juga: Tugas Pengawasan OJK Bagi Emiten dan Sektor Pasar Modal

Kewajiban Setelah Holy Wings IPO

Setelah melakukan penawaran umum perdana dan terdaftar di BEI, perusahaan terbuka memiliki kewajiban hukum yang lebih kompleks.

Dengan transformasi ini, perusahaan tidak hanya mendapatkan akses yang lebih besar ke modal publik, tetapi juga harus memenuhi berbagai persyaratan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kepada pemegang saham dan publik.

Salah satu kewajiban utama perusahaan adalah menyampaikan laporan keuangan berkala, sesuai dengan Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 14/2022). 

Selain itu, perusahaan wajib mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). RUPS berfungsi sebagai forum untuk memutuskan pembagian laba sebagai dividen serta laba yang akan ditahan. 

Di sini, pemegang saham juga memiliki kesempatan untuk memberikan usulan dan masukan terkait pengelolaan perusahaan. Kewajiban ini merupakan langkah penting dalam menjaga hubungan baik antara perusahaan dan pemegang saham setelah IPO.

Tertarik melakukan IPO tetapi tidak ingin repot dengan semua mekanismenya? Yuk, konsultasikan terlebih dahulu dengan Prolegal Indonesia. Klik tautan di bawah ini!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment