Berikut Daftar Barang Wajib SNI, Begini Cara Mengurusnya!
Berikut Daftar Barang Wajib SNI, Begini Cara Mengurusnya!
“Penetapan barang wajib SNI mengacu pada Keputusan Menteri atau Kepala Lembaga terkait, yang memungkinkan pelaku usaha untuk menyesuaikan produk mereka agar memenuhi persyaratan SNI yang berlaku.”
Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering menemukan label SNI pada berbagai produk. SNI, atau Standar Nasional Indonesia, adalah tanda kesesuaian yang ditetapkan oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai standar mutu, keamanan, dan kesehatan produk di Indonesia.
Jika suatu produk memiliki label SNI, berarti produk tersebut telah melalui serangkaian pengujian dan verifikasi untuk memastikan kualitas serta keamanannya sesuai dengan standar yang berlaku.
Dengan demikian, konsumen dapat merasa lebih aman dan percaya akan mutu produk yang dibeli. Selain meningkatkan kepercayaan konsumen, lisensi SNI juga diwajibkan untuk sejumlah produk tertentu di pasaran.
Lantas, produk apa saja yang wajib memiliki sertifikasi SNI? Apakah produk usaha Anda termasuk? Bagaimana prosedur pengurusannya? Simak jawabannya di sini!
Baca juga: Pentingnya Sertifikat TKDN, Apa Saja yang Perlu Diketahui?
Pentingnya Sertifikat SNI
Dasar hukum SNI diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (UU 20/2014).
Dalam undang-undang, “standar” diartikan sebagai persyaratan teknis yang dibakukan, termasuk metode dan tata cara, yang disusun berdasarkan konsensus serta memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan, lingkungan, dan perkembangan teknologi.
Dalam hal ini, SNI, yang ditetapkan oleh BSN, merupakan standar yang berlaku di seluruh Indonesia dan bertujuan memastikan produk, jasa, atau sistem memenuhi persyaratan teknis sesuai kebutuhan dan kondisi di negara ini.
SNI secara umum bersifat sukarela, namun untuk sejumlah produk tertentu penerapan SNI diwajibkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah, terutama demi keselamatan konsumen, kesehatan, serta pelestarian lingkungan.
Kewajiban ini diberlakukan melalui regulasi yang memperhitungkan kesiapan infrastruktur dan kepentingan nasional. Dengan label SNI, konsumen dapat lebih percaya terhadap mutu produk, sementara pelaku usaha dapat meningkatkan daya saing dan memperluas pasar.
Baca juga: iPhone 16 Diblokir karena Minta Tax Holiday? Begini Ketentuannya
Barang Wajib SNI, Apa Saja?
Menurut Pasal 24 UU 20/2014, pemberlakuan SNI secara wajib bertujuan untuk melindungi keselamatan, keamanan, kesehatan, dan pelestarian lingkungan.
Oleh karena itu, Kementerian atau Lembaga pemerintah non-kementerian berwenang menetapkan kewajiban tersebut. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional (PP 34/2018), Pasal 25 PP 34/2018 menyebutkan bahwa pemberlakuan SNI wajib harus didahului dengan analisis dampak regulasi.
Hingga Januari 2024, terdapat 306 SNI yang sudah diregulasi, 139 SNI yang telah dinotifikasi, dan 116 SNI yang sudah dimutakhirkan namun belum tercakup dalam regulasi.
Penetapan produk SNI mengacu pada Keputusan Menteri atau Kepala Lembaga terkait, yang memungkinkan pelaku usaha untuk menyesuaikan produk mereka agar memenuhi persyaratan SNI yang berlaku. Beberapa contoh produk yang wajib memenuhi SNI antara lain:
Air Mineral
Produk seperti air mineral, air demineral, air mineral alami, dan air minum embun wajib memiliki SNI sesuai Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 78 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Air Mineral, Air Demineral, Air Mineral Alami, dan Air Minum Embun Secara Wajib (Permenperin 78/2016). Produk-produk ini harus memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dari LSPro yang mengonfirmasi bahwa produk tersebut memenuhi standar SNI yang ditetapkan.
Sarden, Makerel, dan Tuna dalam Kemasan Kaleng
Berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32 Tahun 2023 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Tuna dalam Kemasan Kaleng dan Standar Nasional Indonesia Sarden dan Makerel dalam Kemasan Kaleng Secara Wajib (Permen KKP 32/2023), pelaku usaha yang memproduksi, mengolah, atau mengimpor produk tuna, sarden, dan makerel dalam kemasan kaleng untuk diedarkan di Indonesia wajib menerapkan SNI.
Hal ini dibuktikan dengan SPPT SNI dan pencantuman Tanda SNI serta nomor Akreditasi LSPro dari KAN pada label produk.
Perkakas/Peranti Listrik Rumah Tangga
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 21 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (Permendag 21/2023), berbagai produk seperti karet, peralatan listrik rumah tangga (misalnya penghisap debu, oven listrik, toaster, hair dryer, catokan rambut, pencukur, dan panci listrik), serta produk tekstil seperti kain tenunan, karpet, handuk, seprai, sarung bantal, bed cover, selimut, dan kasur, wajib memenuhi SNI.
Untuk daftar lengkap produk yang wajib memenuhi SNI, Anda dapat merujuk pada Daftar SNI Wajib yang tersedia di situs resmi Kementerian Perindustrian.
Baca juga: Niat Buka Bisnis? Cek Tips Ini Agar Bisnismu Tidak Rugi!
Prosedur Pengurusan Sertifikasi Barang Wajib SNI
Lalu, bagaimana cara mendapatkan sertifikat SNI? Pasal 30 UU 20/2014 menjelaskan bahwa untuk memenuhi persyaratan SNI, pelaku usaha harus melalui proses penilaian kesesuaian, yang terdiri dari tiga tahap utama: pengujian, inspeksi, dan sertifikasi.
- Pengujian: Tahap ini untuk menguji karakteristik bahan atau proses sesuai dengan SNI. Hasilnya berupa laporan atau sertifikat pengujian.
- Inspeksi: Pada tahap ini, dilakukan pemeriksaan terhadap barang, jasa, proses, atau instalasi untuk memastikan kesesuaiannya dengan SNI. Hasil inspeksi juga berupa laporan atau sertifikat inspeksi.
- Sertifikasi: Pada tahap ini, dilakukan sertifikasi untuk barang, jasa, sistem, proses, atau personal yang sudah memenuhi SNI. Hasil sertifikasi berupa sertifikat kesesuaian yang didasarkan pada laporan audit, laporan pengujian, atau laporan inspeksi.
Proses penilaian ini dilakukan oleh lembaga yang telah diakreditasi oleh KAN (Komite Akreditasi Nasional). Sehingga, permohonan Permohonan sertifikasi SNI diajukan ke Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang telah diakreditasi oleh KAN.
Lebih lengkapnya, berikut adalah langkah-langkah dalam proses sertifikasi SNI:
- Pahami Standar SNI: Pelaku usaha harus memahami standar SNI yang berlaku dan memastikan produk atau jasa memenuhi persyaratan tersebut sebelum mengajukan sertifikasi.
- Pilih Lembaga Sertifikasi: Pilih lembaga sertifikasi yang diakui oleh BSN untuk menguji dan mensertifikasi produk atau jasa.
- Ajukan Permohonan: Ajukan permohonan sertifikasi dengan menyertakan informasi lengkap tentang produk atau jasa, seperti spesifikasi teknis dan hasil pengujian. Dokumen yang diperlukan dalam proses sertifikasi meliputi formulir permohonan, dokumen identifikasi perusahaan, deskripsi produk, hasil pengujian, dokumen produksi, dan dokumen terkait lainnya.
- Evaluasi Dokumen: Lembaga sertifikasi akan memeriksa dokumen yang diajukan untuk memastikan semuanya lengkap. Jika ada kekurangan, pemohon akan diminta melengkapi dokumen.
- Pengujian dan Inspeksi: Lembaga sertifikasi akan melakukan pengujian atau pemeriksaan terhadap produk atau jasa untuk memastikan kesesuaian dengan standar SNI.
- Dapatkan Sertifikat: Jika produk atau jasa memenuhi standar, lembaga sertifikasi akan mengeluarkan sertifikat SNI yang mencantumkan nomor sertifikasi dan informasi terkait.
- Pemeliharaan Sertifikasi: Setelah mendapatkan sertifikat, pelaku usaha harus memastikan produk atau jasa tetap memenuhi standar SNI selama masa berlaku sertifikasi, yang bisa melibatkan pengujian berkala.
- Pengawasan dan Audit: Lembaga sertifikasi dapat melakukan audit atau pemeriksaan secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap SNI.
- Perpanjang Sertifikasi: Sertifikasi SNI memiliki masa berlaku terbatas. Pemegang sertifikat harus memperpanjang sertifikasinya agar tetap bisa memasarkan produk atau jasanya.
Proses pengurusan sertifikasi memang bisa terasa panjang, namun akan menjadi lebih mudah dengan bantuan Prolegal Indonesia.
Dapatkan konsultasi dan layanan hukum terkait sertifikasi, legalisasi, dan berbagai jasa lainnya. Konsultasikan kebutuhan Anda dengan kami sekarang!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
