Niat Buka Bisnis? Cek Tips Ini Agar Bisnismu Tidak Rugi!
Niat Buka Bisnis? Cek Tips Ini Agar Bisnismu Tidak Rugi!
“Berniat buka bisnis, pastikan mengurus semua dokumen legalitas, melakukan perjanjian tertulis, mendaftarkan merek, dan menghindari plagiasi.”
Memulai usaha baru memerlukan persiapan yang cermat, termasuk riset pasar, perancangan rencana bisnis, penyiapan modal, dan pengurusan aspek legalitas.
Legalitas yang lengkap dan jelas mendukung keberlanjutan usaha, menjadikannya lebih stabil dan mampu bertahan dalam jangka panjang selain itu juga memberikan perlindungan hukum.
Memenuhi persyaratan legalitas juga akan mempermudah mendapatkan dukungan finansial dari bank atau investor serta membangun kepercayaan dengan mitra bisnis dan pelanggan.
Lantas, apa saja yang perlu diperhatikan untuk membuka bisnis yang sah dan berkelanjutan? Temukan tips-tipsnya di penjelasan berikut ini!
Baca juga: Simak Tips Cara Memilih KBLI Ini, Agar Tidak Salah Pilih!
Buka Bisnis Harus Punya Legalitas dan Izin Usaha
Memulai dan menjalankan usaha, penting memiliki dokumen legalitas yang lengkap sesuai dengan jenis badan usaha yang dipilih. Dokumen dasar meliputi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, dan Izin lainnya.
Perlu diketahui pasca rezim Cipta Kerja ini, perizinan usaha ditentukan berdasarkan tingkat risiko masing-masing usaha, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko berlaku (PP 5/2021).
Perizinan tersebut dilakukan pada sistem Online Single Submission (OSS). Adapun tingkat risiko terdiri dari rendah, menengah rendah, menengah tinggi, dan tinggi. Tingkat risiko tersebut dapat dilihat pada Klasifikasi Baku Lapangan Indonesia (KBLI).
Tingkat risiko rendah perizinan berusaha yang diperlukan adalah NIB (Pasal 12 PP 5/2021). Menengah rendah dan tinggi yang diperlukan adalah NIB dan Sertifikat Standar (Pasal 13 dan 14 PP 5/2021). Sedangkan untuk risiko tinggi adalah NIB dan Izin (Pasal 15 PP 5/2021).
Selain itu juga ada Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU) tergantung jenis dan tingkat risiko usaha seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Ada juga persetujuan lingkungan seperti Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), atau Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Baca juga: PB UMKU Adalah: Izin Operasional/Komersial dalam Implementasi OSS RBA
Segala Perjanjian Dibuat Tertulis
Dalam rangka memastikan keberlanjutan usaha, sangat penting untuk mendokumentasikan semua aktivitas dan perjanjian dalam bentuk tertulis. Perjanjian ini berlaku untuk hubungan dengan pihak eksternal dan internal, seperti kontrak kerja.
Perjanjian ini memastikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak, mengatur tanggung jawab seperti jadwal pengiriman dan pembayaran, serta melindungi hak-hak terkait, seperti jaminan kualitas barang.
Konsep perjanjian diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Lebih lanjut Pasal 1320 KUH Perdata menjelaskan syarat sah perjanjian, yaitu:
- Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya.
- Kecakapan dalam membuat suatu perjanjian.
- Terdapat suatu pokok persoalan tertentu.
- Suatu sebab yang tidak terlarang.
Sebagai contoh perjanjian dalam bisnis yaitu Perjanjian waralaba diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Waralaba (Permendag 71/2019).
Perjanjian distributor yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perikatan untuk Pendistribusian Barang oleh Distributor atau Agen (Permendag 24/2021).
Baca juga: Poin-Poin Penting dalam Perjanjian Distributor
Buka Bisnis Wajib Punya Branding, Jangan Plagiat!
Dalam dunia bisnis, penting untuk menciptakan merek yang unik untuk membedakan perusahaan Anda dari pesaing dan membangun identitas yang kuat. Hal tersebut diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016).
Menurut buku Kekayaan Intelektual Bidang Merek dan Indikasi Geografis oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM (DJKI Kemenkumham), merek memiliki beberapa fungsi kunci yang mendukung strategi branding.
Pendaftaran merek dilakukan dengan mengajukan permohonan ke DJKI Kemenkumham, baik secara luring maupun daring. Permohonan harus diisi dalam formulir rangkap dua dalam bahasa Indonesia dan mencakup rincian seperti tanggal permohonan, identitas pemohon, label merek, warna jika ada, serta kelas barang atau jasa.
Dokumen yang wajib dilampirkan termasuk bukti pembayaran biaya permohonan, label merek, surat pernyataan kepemilikan merek, surat kuasa jika diperlukan, dan bukti hak prioritas serta terjemahannya jika menggunakan hak prioritas.
Pendaftaran ini memberikan perlindungan hukum dan hak eksklusif atas merek Anda, serta mencegah peniruan oleh pihak lain. Dalam hal ini, penting untuk menghindari plagiasi, baik dalam bentuk merek, rahasia dagang, atau paten, karena melanggar hak kekayaan intelektual dapat memiliki konsekuensi serius.
Masih ragu memulai usaha karena masalah legalitas? Serahkan saja kepada Prolegal!
Kami siap membantu Anda mengurus semua dokumen legalitas bisnis Anda dengan profesional. Hubungi kami melalui link di bawah ini!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
