iPhone 16 Diblokir karena Minta Tax Holiday? Begini Ketentuannya

iPhone 16 Diblokir karena Minta Tax Holiday? Begini Ketentuannya

iPhone 16 Diblokir karena Minta Tax Holiday? Begini Ketentuannya

“Berdasarkan Pasal 4 Permen Kominfo Nomor 13 Tahun 2021, perangkat telekomunikasi subscriber station seperti iPhone, yang berbasis teknologi LTE dan/atau IMT-2020, harus memiliki IMEI yang unik dan memenuhi TKDN minimal 35% agar bisa dipasarkan di Indonesia.“

Apple, perusahaan teknologi asal California, baru-baru ini menjadi sorotan publik. Isu yang mencuat antara lain terkait iPhone 16 diblokir, produk terbaru dari Apple ini belum memiliki izin resmi untuk beredar di Indonesia. 

Hal ini terjadi karena iPhone 16 belum memenuhi ketentuan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan komitmen investasi yang diwajibkan oleh pemerintah Indonesia.

Pada September lalu, Apple luncurkan iPhone 16 dan iPhone 16 Plus. Namun, meskipun produk ini sudah diluncurkan secara global, iPhone 16 masih belum dapat dijual di Indonesia. 

Di sisi lain, dalam rapat kerja Komisi VI DPR RI bersama Menteri BUMN Erick Thohir, terungkap bahwa Apple mengajukan permohonan tax holiday selama 50 tahun sebagai syarat untuk berinvestasi di Indonesia.

Lantas, bagaimana ketentuan yang ada dapat mengakomodasi hal ini? Apa saja regulasi yang perlu diperhatikan dalam permasalahan ini? Simak pembahasan lengkapnya!

Baca juga: Pentingnya Sertifikat TKDN, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Kemungkinan iPhone 16 Diblokir Jika Belum Penuhi TKDN

Hingga saat ini, nasib iPhone 16 di Indonesia masih belum jelas. Penjualannya terhambat karena sertifikat TKDN yang dimiliki Apple telah habis dan belum diperpanjang. 

Sertifikat TKDN mengacu pada persentase komponen dalam negeri yang digunakan dalam barang, jasa, atau gabungan keduanya yang diproduksi di Indonesia. 

Ketentuan mengenai TKDN ini  diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, yang kemudian diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja (UU Perindustrian). Pada dasarnya, melalui TKDN, pemerintah Indonesia mendorong industri dalam negeri untuk lebih memanfaatkan bahan baku, tenaga kerja, dan teknologi lokal. 

Untuk produk telekomunikasi, ketentuan TKDN ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2021 mengenai Standar Teknis Alat Telekomunikasi dan Perangkat Telekomunikasi Bergerak Seluler (Permenkominfo 13/2021).

Berdasarkan Pasal 4 Permenkominfo 13/2021, perangkat telekomunikasi subscriber station seperti iPhone, yang berbasis teknologi LTE dan/atau IMT-2020, harus memiliki IMEI yang unik dan memenuhi TKDN minimal 35% agar bisa dipasarkan di Indonesia. 

Sementara itu, base station berbasis teknologi LTE diwajibkan memenuhi TKDN minimal 40%, termasuk layanan tambahan seperti instalasi dan pemeliharaan hingga operasional. 

Sebagai subscriber station, iPhone harus mematuhi persyaratan ini untuk dapat beredar di pasar Indonesia.

Baca juga: X Diblokir Kominfo, Akibat Tidak Buka Kantor Perwakilan?

Pilih Skema Inovasi untuk Penuhi TKDN, Komitmen Investasi Masih Kurang

Selain belum memenuhi ketentuan TKDN, iPhone 16 belum bisa beredar di Indonesia karena Apple juga belum memenuhi komitmen investasinya.

Komitmen ini terkait dengan persyaratan TKDN, sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penghitungan Nilai TKDN untuk Produk Telepon Seluler, Komputer Genggam, dan Tablet (Permenperin 29/2017). 

Dalam aturan ini, ada tiga skema yang bisa digunakan perusahaan untuk menghitung nilai TKDN:

  1. Skema Manufaktur: Perusahaan harus memproduksi barangnya di dalam negeri.
  2. Skema Aplikasi: Perusahaan harus mengembangkan aplikasi di dalam negeri untuk produk tersebut.
  3. Skema Pengembangan Inovasi: Perusahaan harus mendorong inovasi yang dilakukan di Indonesia.

Apple, menurut laporan Kumparan (5/11/24), memilih skema pengembangan inovasi. Ini berarti Apple harus menunjukkan komitmen nyata dalam pengembangan teknologi di Indonesia agar memenuhi persyaratan TKDN, termasuk komitmen investasi. 

Total investasi yang dijanjikan Apple adalah Rp 1,71 triliun. Sejauh ini, Apple telah mendirikan Apple Developer Academy di BSD Tangerang, Surabaya, Batam, dan Bali. 

Namun, perusahaan masih belum sepenuhnya memenuhi komitmen tersebut, dengan sisa investasi sebesar Rp 240 miliar yang belum direalisasikan.

Baca juga: Tak Ingin Diblokir Kominfo? Berikut Prosedur Pendaftaran PSE!

Apple Minta Tax Holiday, Pemicu iPhone 16 Diblokir?

Beralih ke pembahasan mengenai permintaan Apple untuk fasilitas pembebasan pajak atau tax holiday, penting untuk memahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan tax holiday. 

Tax holiday adalah fasilitas pemerintah yang membebaskan perusahaan dari Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan) untuk jangka waktu tertentu, guna mendorong investasi, terutama di industri baru atau teknologi inovatif yang berdampak positif bagi perekonomian.

Tax holiday dapat diberikan untuk periode 5 hingga 20 tahun, dengan syarat perusahaan melakukan investasi baru minimal Rp 100 miliar. 

Selain itu, perusahaan yang mengajukan tax holiday harus memenuhi kriteria tertentu, salah satunya adalah menjalankan industri pionir yang berkontribusi pada perekonomian nasional.

Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130 Tahun 2020 yang telah diubah melalui PMK Nomor 69 Tahun 2024 (PMK No.130/2020 jo. PMK No.69/2024).

Lantas, apakah Apple memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas ini? Berdasarkan ketentuan dalam PMK No.130/2020 jo. PMK No.69/2024, permintaan Apple untuk pembebasan pajak selama 50 tahun tidak bisa diberikan karena jangka waktunya melebihi batas yang diatur.

Selain itu, tax holiday hanya dapat diberikan kepada perusahaan yang memenuhi syarat sebagai Industri Pionir, yaitu industri yang:

  • Memiliki keterkaitan luas dengan industri lain,
  • Memberikan nilai tambah tinggi,
  • Memperkenalkan teknologi baru, dan
  • Memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.

Saat ini, PT Apple Indonesia terdaftar dengan bidang usaha di perdagangan besar peralatan telekomunikasi (KBLI 46253), modal disetor Rp 132,6 miliar, dan sudah beroperasi. 

Berdasarkan data ini, Apple tidak memenuhi syarat sebagai Industri Pionir untuk mendapatkan tax holiday. Namun, Apple masih bisa mengajukan permohonan jika mengubah bidang usaha menjadi Industri Pionir atau memenuhi kriteria usaha lain dengan skor minimal 80 poin, serta melakukan investasi tambahan minimal Rp 100 miliar.

Dengan memenuhi syarat tambahan ini dan ketentuan yang ada dalam PMK No.130/2020 jo. PMK No.69/2024, Apple baru dapat mengajukan permohonan tax holiday di Indonesia.

Dari kasus di atas, dapat dilihat betapa pentingnya sertifikat TKDN bagi sebuah usaha. 

Jika Anda membutuhkan konsultasi dan bantuan dalam mengurusnya, jangan ragu untuk menghubungi Prolegal Indonesia melalui tautan di bawah ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment