Mendirikan KPJPTLA di Indonesia: Prosedur dan Ketentuan
Mendirikan KPJPTLA di Indonesia: Prosedur dan Ketentuan
“Ketentuan yang berlaku juga membatasi ruang lingkup pekerjaan Kantor Perwakilan Asing dalam jasa penunjang tenaga listrik hanya pada proyek-proyek dengan biaya tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (6) PP 25/2021.”
Kantor perwakilan asing di Indonesia memainkan peran krusial dalam memperkuat hubungan bisnis internasional, termasuk di sektor ketenagalistrikan.
Sebagai bagian dari upaya untuk mendukung aktivitas usaha asing, pemerintah Indonesia membuka peluang bagi perusahaan asing untuk mendirikan kantor perwakilan yang bertujuan untuk melakukan promosi, riset pasar, serta mendukung operasional perusahaan induk di luar negeri.
Salah satu bentuk kantor perwakilan yang dapat didirikan adalah Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing (KPJPTLA), yang berfokus pada penyediaan layanan teknis dan konsultasi untuk sektor ketenagalistrikan.
Lantas, bagaimana prosedur dan ketentuan yang perlu diperhatikan dalam mendirikan KPJPTLA di Indonesia? Apa saja langkah yang harus diambil oleh perusahaan asing yang ingin memasuki pasar ketenagalistrikan di Indonesia? Simak penjelasan lengkapnya di sini!
Baca juga: Industri Kendaraan Listrik Bisa Mendapat Fasilitas Berusaha Litbang, Bagaimana Caranya?
Apa Itu Kantor Perwakilan Asing?
Kantor perwakilan asing, atau sering disebut “representative office,” adalah entitas yang didirikan oleh perusahaan asing untuk mewakili kepentingan mereka di Indonesia. Kantor ini berfungsi untuk mendukung kegiatan operasional perusahaan induk di luar negeri, seperti melakukan promosi, riset pasar, dan koordinasi.
Menurut Pasal 9 ayat (3) Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021), kantor perwakilan asing dapat didirikan oleh individu warga negara Indonesia, individu warga negara asing, atau badan usaha yang mewakili pelaku usaha luar negeri, dengan persetujuan dari pemerintah Indonesia.
Untuk dapat beroperasi di Indonesia, kantor perwakilan asing harus memenuhi sejumlah persyaratan administratif yang ditetapkan oleh pemerintah.
Meskipun diizinkan untuk beroperasi, kantor perwakilan asing tidak diperbolehkan melakukan transaksi penjualan atau pembelian barang dan jasa dengan pihak lokal di Indonesia.
Fungsi utama kantor perwakilan adalah sebagai penghubung dan koordinator bagi perusahaan induk, tanpa terlibat langsung dalam kegiatan bisnis yang menghasilkan pendapatan di Indonesia.
Baca juga: Ingin Urus Izin Usaha Industri Kabel Listrik? Berikut Persyaratannya!
Syarat dan Ketentuan Pendirian KPJPTLA di Indonesia
Di Indonesia, terdapat berbagai jenis kantor perwakilan asing, salah satunya adalah Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing (KPJPTLA).
Pendirian KPJPTLA di Indonesia diatur dengan ketentuan dan prosedur khusus yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral (PP 25/2021).
Pada dasarnya, kantor perwakilan ini dapat didirikan oleh badan usaha atau perorangan asing yang bergerak di bidang penunjang tenaga listrik, namun Pasal 32 ayat (4) PP 25/2021 memberikan pembatasan pada tiga jenis kegiatan usaha, yaitu:
- konsultasi dalam bidang instalasi tenaga listrik;
- pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik, serta
- pemeliharaan instalasi tenaga listrik.
Ketentuan yang berlaku juga membatasi ruang lingkup pekerjaan Kantor Perwakilan Asing dalam jasa penunjang tenaga listrik hanya pada proyek-proyek dengan biaya tinggi, sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (6) PP 25/2021.
Adapun, proyek yang dimaksud mencakup pembangunan dan pemasangan instalasi tenaga listrik dengan nilai minimal Rp100 miliar, serta pekerjaan konsultasi atau pemeliharaan instalasi tenaga listrik dengan nilai minimal Rp10 miliar.
Pembatasan ini bertujuan untuk memastikan kantor perwakilan asing berfokus pada proyek berskala besar yang memerlukan keahlian khusus dan investasi signifikan.
Terakhir, Pasal 33 PP 25/2021 mengatur sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi oleh KPJPTLA. Berdasarkan ketentuan ini, KPJPTLA diwajibkan untuk:
- Memiliki kualifikasi setara dengan kualifikasi besar: KPJPTLA harus memiliki tingkat kemampuan usaha dan tenaga teknis yang memadai untuk menjalankan proyek besar di sektor kelistrikan.
- Kerja sama operasi dengan badan usaha dalam negeri: KPJPTLA diwajibkan bermitra dengan badan usaha jasa penunjang tenaga listrik lokal yang memenuhi syarat, seperti berbentuk perseroan terbatas, dimiliki sepenuhnya oleh pihak domestik (WNI, pemerintah, badan usaha, atau koperasi), serta memiliki sertifikasi dan izin usaha.
- Mempekerjakan lebih banyak tenaga kerja Indonesia: Untuk mendukung tenaga kerja lokal, KPJPTLA harus mengutamakan perekrutan tenaga kerja Indonesia daripada tenaga asing.
- Menempatkan warga negara Indonesia sebagai penanggung jawab: Kepala kantor perwakilan atau penanggung jawab badan usaha wajib merupakan warga negara Indonesia.
- Mengutamakan produk dalam negeri: Dalam operasionalnya, KPJPTLA perlu memberikan prioritas pada penggunaan produk lokal sebagai bentuk dukungan terhadap industri dalam negeri.
- Menggunakan teknologi maju: Teknologi yang digunakan harus canggih, efisien, ramah lingkungan, dan selaras dengan kearifan lokal, memastikan keberlanjutan dan manfaat jangka panjang.
- Melaksanakan alih teknologi: KPJPTLA harus berbagi pengetahuan dan keahlian teknis dengan mitra lokal untuk meningkatkan kemampuan teknologi dalam negeri.
Baca juga: Ketahui Legalitas Izin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (IUJPTL)
Bagaimana Prosedur Pendirian KPJPTLA?
Untuk mendirikan Kantor Perwakilan Jasa Penunjang Tenaga Listrik Asing (KPJPTLA) di Indonesia, terdapat beberapa langkah yang perlu ditempuh.
1. Persiapan Dokumen KPJPTLA
Langkah pertama adalah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan. Berdasarkan Lampiran II PerBKPM 4/2021, dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
- Akta pendirian perusahaan (dalam bahasa Inggris atau terjemahannya).
- Surat penunjukan, surat permohonan, dan surat pernyataan kepala kantor yang disahkan oleh KBRI, Atase Perdagangan, atau IIPC.
- Surat keterangan dari KBRI, Atase Perdagangan, atau IIPC.
2. Pengajuan Perizinan
Setelah dokumen lengkap, langkah berikutnya adalah pengajuan perizinan melalui sistem OSS-RBA atau aplikasi perizinan terkait, seperti aplikasi Perizinan ESDM. Dalam tahap ini, pelaku usaha harus:
- Memilih KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang sesuai dengan jenis usaha.
- Memenuhi persyaratan dasar yang telah ditentukan. Untuk usaha penunjang konsultasi, KBLI yang digunakan adalah 71102 – Aktivitas Keinsinyuran dan Konsultasi Teknis dalam Bidang Instalasi Tenaga Listrik, sementara untuk usaha instalasi, pembangunan, dan pemeliharaan, digunakan KBLI 43211 – Instalasi Listrik: Pembangunan dan Pemasangan Instalasi Tenaga Listrik.
3. Verifikasi Dokumen
Setelah pengajuan dilakukan, dokumen yang diajukan akan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (Ditjen Gatrik) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM). Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen yang diserahkan lengkap dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
4. Persetujuan atau Penolakan Permohonan
Berdasarkan hasil verifikasi, ada dua kemungkinan hasil:
- Jika dokumen memenuhi syarat, sistem OSS atau aplikasi perizinan terkait akan mengeluarkan persetujuan permohonan perizinan.
- Jika ada kekurangan dalam dokumen, pelaku usaha akan diberitahukan untuk melengkapi persyaratan yang kurang.
5. Penerbitan Sertifikat atau Izin
Setelah persyaratan dinyatakan lengkap dan disetujui, sistem OSS akan menerbitkan sertifikat standar atau izin usaha sesuai dengan ruang lingkup yang diajukan. Sertifikat ini menandakan bahwa perizinan telah diterbitkan dan usaha dapat beroperasi.
6. Pelaksanaan dan Kepatuhan
Setelah perizinan diterbitkan, KPJPTLA dapat mulai beroperasi di Indonesia. Namun, mereka harus mematuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku, seperti:
- Penggunaan teknologi yang efisien dan ramah lingkungan.
- Mematuhi peraturan keselamatan ketenagalistrikan yang berlaku.
7. Pemenuhan Standar dan Kewajiban
Selain itu, KPJPTLA wajib memenuhi beberapa standar tambahan, di antaranya:
- Memiliki sertifikat badan usaha jasa penunjang tenaga listrik.
- Menyusun prosedur kerja yang terkait dengan keselamatan ketenagalistrikan.
- Menyediakan dokumen sistem manajemen mutu.
Dengan memenuhi langkah dan kewajiban di atas, KPJPTLA dapat beroperasi sesuai peraturan di Indonesia.
Untuk bantuan pendirian KPJPTLA atau kantor perwakilan asing lainnya, konsultasikan dengan Prolegal Indonesia.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
