Pentingnya Registrasi K3L Barang, Bagaimana Mekanismenya?

Pentingnya Registrasi K3L Barang, Bagaimana Mekanismenya?

Pentingnya Registrasi K3L Barang, Bagaimana Mekanismenya?

“Lampiran II Permendag 26/2021 memuat rincian lebih lanjut mengenai barang yang harus didaftarkan beserta persyaratan keamanan yang harus dipenuhi.”

Seiring dengan semakin masifnya produksi barang di berbagai sektor, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor, kebutuhan untuk memastikan keamanan produk yang beredar di pasar menjadi sangat penting. 

Produk-produk yang tidak memenuhi standar keselamatan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan dapat menimbulkan risiko berbahaya bagi konsumen. 

Dalam hal ini, perlindungan konsumen menjadi aspek krusial untuk mencegah dampak negatif dari barang yang beredar, baik dari segi kesehatan, keselamatan, maupun lingkungan hidup. 

Untuk itu, ada regulasi yang mengatur pendaftaran barang terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L). Lantas, mengapa registrasi ini begitu penting, dan bagaimana mekanismenya? Simak pembahasan lengkapnya di bawah ini!

Baca juga: Berikut Daftar Barang Wajib SNI, Begini Cara Mengurusnya!

Registrasi K3L untuk Barang, Mengapa Penting?

Registrasi K3L untuk barang merupakan bagian penting dari regulasi perizinan berusaha berbasis risiko di sektor perdagangan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). 

Selain itu dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan (PP 29/2021) pada Pasal 109 PP 29/2021, menegaskan bahwa produsen atau importir diwajibkan untuk mendaftarkan barang yang berisiko terhadap K3L sebelum barang tersebut beredar di pasar. 

Mengapa pendaftaran ini penting? 

Pada dasarnya, pendaftaran ini bertujuan untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang telah ditetapkan terkait aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, dan dampak terhadap lingkungan. 

Dengan proses pendaftaran ini, barang-barang tersebut akan teridentifikasi dan dijamin aman untuk digunakan oleh konsumen, terhindar dari potensi bahaya atau kerusakan, serta tidak membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup.

Mungkin Anda pernah mendengar tentang kebakaran akibat konsleting listrik pada barang elektronik. Inilah mengapa K3L sangat penting. Tanpa melalui pendaftaran K3L untuk memastikan produk memenuhi standar keselamatan, risiko kebakaran atau sengatan listrik dapat terjadi. 

Hal ini tidak hanya membahayakan konsumen, tetapi juga merusak reputasi merek dan dapat berujung pada tuntutan hukum, denda, atau penarikan produk. 

Selain itu, pendaftaran K3L mendukung kepatuhan terhadap regulasi pemerintah, meningkatkan transparansi dalam perdagangan, dan memperkuat kepercayaan konsumen terhadap kualitas dan keamanan produk yang mereka beli, serta berkontribusi pada perlindungan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Baca juga: Catat! Berikut Jenis Usaha Yang Wajib Punya Dokumen Lingkungan Hidup

Jenis Barang yang Wajib Didaftarkan Terkait K3L

PP 29/2021 mengatur bahwa penetapan jenis barang yang terkait dengan K3L dilakukan berdasarkan kriteria Standar Nasional Indonesia (SNI) atau standar lain yang diakui, yang belum diberlakukan secara wajib. 

Selanjutnya, daftar barang yang wajib didaftarkan terkait K3L diatur lebih lanjut dalam Lampiran II Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pendaftaran Barang Terkait Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (Permendag 26/2021).

Penetapan jenis barang yang wajib didaftarkan mencakup dua kategori utama, sebagaimana diatur dalam Pasal 109 ayat (2) PP 29/2021:

  1. Barang Listrik dan Elektronika: Penetapan jenis barang ini mempertimbangkan potensi bahaya kejut listrik yang dapat membahayakan konsumen. Contoh barang dalam kategori ini antara lain vacuum cleaner, rice cooker, microwave oven, hair dryer, blender, juicer, mixer, food processor, water dispenser, catok rambut, bor listrik, gerinda listrik, dan berbagai peralatan listrik lainnya.
  2. Barang yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya: Penetapan jenis barang ini didasarkan pada kandungan bahan kimia yang berpotensi membahayakan konsumen. Contoh barang dalam kategori ini antara lain tekstil, karpet, handuk, seprai, sarung bantal, kasur, alas kaki, penghapus (eraser), dan alat pewarna.

Selain itu, Lampiran II Permendag 26/2021 memuat rincian lebih lanjut mengenai barang yang harus didaftarkan beserta persyaratan keamanan yang harus dipenuhi. 

Sebagai contoh, untuk barang elektronik, terdapat persyaratan perlindungan terhadap kebocoran arus dan bagian aktif yang dapat disentuh untuk mencegah sengatan listrik atau bahaya lainnya. 

Sedangkan untuk barang yang mengandung bahan kimia berbahaya, terdapat parameter seperti kandungan logam berat, formaldehida, dan senyawa lainnya yang harus memenuhi batas aman, serta metode uji yang relevan untuk memastikan keamanan produk.

Baca juga: PB UMKU Adalah: Izin Operasional/Komersial dalam Implementasi OSS RBA

Mekanisme Registrasi K3L untuk Barang

Proses registrasi barang terkait K3L mengikuti ketentuan dalam PP 5/2021 dan PP 29/2021. Berikut adalah tahapan yang perlu dilakukan oleh pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang yang wajib terdaftar terkait K3L:

Persyaratan yang Harus Dipenuhi

  1. Hasil Uji Laboratorium: Barang yang akan didaftarkan harus dilengkapi dengan hasil uji laboratorium yang mencantumkan merek, tipe, atau jenis barang. Hasil uji laboratorium tersebut harus diterbitkan paling lambat 6 bulan sebelum pengajuan registrasi.
  2. Nomor Induk Berusaha (NIB): Pelaku usaha harus memiliki NIB terbaru untuk dapat mengajukan permohonan registrasi.
  3. Akses OSS-RBA: Pelaku usaha wajib memiliki akses aktif ke sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) untuk mengajukan permohonan registrasi.

Proses Pengajuan Registrasi

  1. Login ke Akun OSS-RBA: Setelah memenuhi persyaratan, pelaku usaha dapat login ke akun OSS-RBA dan mengajukan permohonan baru melalui Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB UMKU).
  2. Pemilihan KBLI dan Lokasi Usaha: Pelaku usaha harus memilih KBLI dan lokasi usaha yang sesuai dengan barang yang akan didaftarkan.
  3. Pengisian Data dan Pengunggahan Dokumen: Pelaku usaha harus mengisi data yang diminta dan mengunggah dokumen yang diperlukan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.

Verifikasi dan Validasi Dokumen

  1. Setelah data dan dokumen lengkap, pelaku usaha dapat mengirim pengajuan.
  2. Direktorat Standardisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan akan melakukan verifikasi dan validasi dokumen.

Penerbitan Registrasi K3L

  1. Jika dokumen diterima lengkap dan benar, registrasi Barang terkait K3L akan diterbitkan dengan tanda tangan digital.
  2. Jika pengajuan tidak lengkap atau tidak sesuai, akan diterbitkan notifikasi perbaikan, yang memberi kesempatan pelaku usaha untuk mengoreksi pengajuan tersebut.

Pencetakan Registrasi K3L

  1. Setelah perbaikan dilakukan (jika ada), pelaku usaha dapat mencetak Registrasi Barang terkait K3L melalui menu PB UMKU di OSS-RBA sebagai kelengkapan perizinan yang diperlukan.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, pelaku usaha dapat memastikan proses registrasi barang terkait K3L berjalan lancar sesuai ketentuan yang berlaku. 

Ingin proses yang lebih mudah? Serahkan pengurusannya kepada Prolegal Indonesia!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment