Dokumen TPP SIR dan Cara Pengajuannya melalui SIMPTKN

Dokumen TPP SIR dan Cara Pengajuannya melalui SIMPTKN

“Penerbitan TPP SIR mensyaratkan kepatuhan terhadap SNI 1903:2017, yang dibuktikan dengan Sertifikat Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dari lembaga terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN).”

Sejak diluncurkan, sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA) telah memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengurus perizinan dan legalitas usahanya. 

OSS-RBA yang terintegrasi dengan berbagai platform dan instansi terkait memungkinkan proses perizinan dilakukan secara online dengan pendekatan berbasis risiko. Hal ini memungkinkan pelaku usaha untuk memperoleh izin secara cepat, efisien, dan sesuai dengan karakteristik serta risiko usaha mereka. 

Salah satu kemudahan yang dihadirkan oleh sistem ini adalah pengajuan Tanda Pengenal Produsen Standard Indonesian Rubber (TPP SIR), yang kini lebih mudah berkat integrasi antara Sistem Informasi Manajemen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (SIMPTKN) dengan portal OSS. 

Proses pengajuannya, baik untuk pendaftaran baru maupun perpanjangan, kini dapat dilakukan secara online tanpa harus melalui prosedur manual yang memakan waktu.

Jadi, bagaimana ketentuan dan prosedur pengajuan TPP SIR ini? Simak pembahasan lengkapnya di bawah ini!

Baca juga: Punya Usaha di Bidang Industri? Kenali Kewajiban Pelaporan SIINas!

TPP SIR: Dokumen Wajib Eksportir Produsen Karet

Tanda Pengenal Produsen Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (TPP SIR) adalah dokumen resmi yang digunakan untuk mengidentifikasi produsen Karet Alam Spesifikasi Teknis Indonesia (SIR). 

SIR adalah karet alam yang diperoleh dari pengolahan lateks atau koagulum karet dari pohon Hevea brasiliensis, baik menggunakan bahan kimia maupun tidak. SIR ini dapat berbentuk karet remah atau karet bongkah dan harus memenuhi kriteria mutu tertentu.

Pendaftarannya dalam sistem perizinan berbasis risiko sektor perdagangan bertujuan untuk memastikan produk karet tersebut memenuhi standar SNI 1903:2017. Hal ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing ekspor karet Indonesia dan menjaga reputasi produk karet Indonesia di pasar internasional.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penetapan Standar Kegiatan Usaha dan Produk dalam Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko Sektor Perdagangan (Permendag 26/2021), TPP SIR harus dimiliki oleh eksportir produsen SIR sebelum melakukan ekspor produk karet jenis TSNR/SIR 10, TSNR/SIR 20, dan TSNR/SIR 3L, yang tercantum dalam daftar tarif atau kode HS (Harmonized System). 

TPP SIR ini menjadi dokumen penting dalam proses ekspor, yang harus disertakan dalam pemberitahuan pabean ekspor barang. Dokumen ini mencantumkan nomor dan tanggal penerbitan TPP SIR, serta volume SIR yang akan diekspor. 

Penandaan pada kemasan SIR juga harus mencantumkan kode TPP SIR, jenis SIR, berat bersih, dan nama perusahaan eksportir, sesuai dengan format yang ditentukan dalam peraturan.

Setiap eksportir produsen SIR yang telah memiliki TPP SIR juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi ekspor SIR secara elektronik setiap bulan, paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Baca juga: Berikut Daftar Barang Wajib SNI, Begini Cara Mengurusnya!

Dokumen yang Diperlukan untuk Pengajuan

Untuk mengajukan  TPP SIR, produsen karet harus melengkapi beberapa dokumen penting yang mencakup informasi pemohon, produk, dan proses produksi. 

Informasi pemohon meliputi nama perusahaan atau individu yang mengajukan permohonan, alamat lengkap, serta nama dan jabatan personel yang bertanggung jawab atas pengajuan sertifikasi. 

Selain itu, pemohon harus menunjukkan bukti pemenuhan izin usaha sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menyatakan tanggung jawab atas pemenuhan persyaratan SNI dan proses sertifikasi.

Dokumen informasi produk yang harus dilampirkan mencakup merek atau TPP yang diajukan, jenis, tipe, atau varian produk yang relevan, serta Standar Nasional Indonesia (SNI) yang digunakan sebagai dasar sertifikasi.

Pemohon juga perlu melampirkan foto produk dan kemasan, baik primer maupun sekunder, yang menggambarkan tampilan produk secara jelas. Selain itu, daftar bahan baku yang digunakan dalam pembuatan produk beserta informasi mengenai pemasok bahan baku dan prosedur pengendalian kualitas bahan baku juga harus disertakan.

Dokumen terkait proses produksi mencakup nama dan alamat pabrik, status legalitasnya, serta struktur organisasi pabrik yang menunjukkan personel yang bertanggung jawab atas proses produksi. 

Selain itu, dokumentasi tentang prosedur pengendalian mutu, pengujian rutin, dan daftar peralatan laboratorium harus disediakan untuk memastikan kualitas produk terjaga. 

Pemohon juga diwajibkan untuk melampirkan sertifikat sistem manajemen mutu seperti SNI ISO 9001 sebagai bukti bahwa perusahaan menerapkan standar kualitas internasional dalam produksinya.

Baca juga:  Pentingnya Sertifikat TKDN, Apa Saja yang Perlu Diketahui?

Langkah-langkah Pengajuan TPP SIR melalui SIMPTKN

Pendaftaran Tanda Pengenal Produsen Standard Indonesian Rubber (TPP SIR) dilakukan secara online melalui dua jalur utama:

  1. Pengajuan TPP SIR Baru menggunakan portal Online Single Submission (OSS) dengan Single Sign-On (SSO) yang mempermudah proses sebagai bagian dari perizinan berusaha untuk kegiatan usaha (PB-UMKU). Pelaku usaha baru dapat mengikuti langkah-langkah panduan dalam OSS. 
  2. Pengajuan Perubahan atau Pendaftaran Ulang TPP SIR dilakukan melalui portal SIMPTKN, yang terintegrasi dengan OSS dan dapat diakses di website Kemendag. 

Setelah dokumen diajukan, Lembaga Sertifikasi Produk (LSP) akan melakukan verifikasi kelengkapan dokumen, inspeksi pabrik, dan asesmen proses produksi untuk memastikan kesesuaian dengan SNI. Jika memenuhi syarat, TPP SIR diterbitkan sebagai tanda bahwa produk telah sesuai standar.

Penerbitan TPP SIR mensyaratkan kepatuhan terhadap SNI 1903:2017, yang dibuktikan dengan Sertifikat Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) dari lembaga terakreditasi Komite Akreditasi Nasional (KAN). 

Eksportir harus memastikan produk mereka mematuhi standar ini dalam waktu satu tahun setelah peraturan berlaku efektif. 

Apabila terjadi perubahan seperti nama perusahaan, alamat, nama pabrik, atau jenis SIR, eksportir wajib mengajukan permohonan perubahan dengan dokumen pendukung, termasuk sertifikasi ulang SPPT-SNI. Jika lokasi pabrik tidak berubah, kode TPP SIR lama dapat tetap digunakan.

Dengan langkah-langkah yang telah dijelaskan, eksportir produsen dapat mengajukan atau memperbarui TPP SIR melalui SIMPTKN secara efisien.

Butuh solusi yang lebih simpel? Prolegal Indonesia siap membantu mengurusnya untuk Anda!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana