Punya Usaha di Bidang Industri? Kenali Kewajiban Pelaporan SIINas!

Punya Usaha di Bidang Industri? Kenali Kewajiban Pelaporan SIINas!

Punya Usaha di Bidang Industri? Kenali Kewajiban Pelaporan SIINas!

“Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha industri harus melaporkan data industri setiap semester atau setiap 6 bulan sekali selama periode satu tahun pelaporan.“

Sektor Industri di Indonesia memiliki peran vital dalam perekonomian karena memberikan kontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) negara. 

Faktanya, dikutip dari katadata.co.id (06/02/24), pada tahun 2023 sektor industri pengolahan menyumbang sekitar 18,67% dari total PDB Indonesia, diikuti oleh sektor pertambangan dengan 10,52% dan sektor konstruksi dengan 9,92%. Bersama-sama, ketiga sektor industri ini berkontribusi hampir 40% terhadap PDB Indonesia.

Pemerintah sejak tahun 2018 telah memperkenalkan Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA) untuk mempermudah pengurusan izin usaha industri secara elektronik.

Meskipun masih terus dikembangkan, sistem OSS RBA memungkinkan pelaku usaha untuk lebih mudah memenuhi persyaratan perizinan, termasuk pada sektor industri.

OSS RBA telah terintegrasi dengan Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), yang merupakan platform yang menyediakan prosedur dan mekanisme kerja terintegrasi untuk pengelolaan data dan informasi industri secara efisien.

Lantas, data apa yang sebenarnya dilaporkan melalui sistem SIINas? Siapa yang bertanggung jawab untuk melaporkannya dan bagaimana mekanismenya berjalan? Simak informasi selengkapnya!

Baca juga: Izin Usaha Industri (IUI) Sudah Tidak Berlaku, Ini Gantinya!

Tentang Sistem Informasi Industri Nasional

Sesuai definisi dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian yang diubah terakhir dengan UU Cipta Kerja (UU 3/2014), perindustrian pada dasarnya mencakup semua kegiatan terkait dengan industri. 

Industri mencakup berbagai sektor ekonomi yang terlibat dalam pengolahan bahan mentah menjadi barang jadi atau jasa, dengan tujuan untuk menciptakan nilai tambah dan memenuhi kebutuhan pasar. 

Di Indonesia, industri tidak hanya menjadi pilar utama dalam perekonomian, tetapi juga menjadi subjek yang diatur ketat oleh berbagai regulasi untuk memastikan operasional yang berkelanjutan dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. 

SIINas adalah sistem yang mengatur industri di Indonesia, yang dijelaskan dalam Pasal 1 angka 16 UU 3/2014 sebagai kerangka kerja terpadu yang meliputi institusi, sumber daya manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data. Tujuan utamanya adalah untuk mengelola, menyajikan, dan menyebarluaskan informasi industri secara efektif.

Dengan demikian, SIINas adalah platform integrasi data industri yang mencakup izin usaha, proses produksi, dan informasi lingkungan. 

Melalui SIINas, pemerintah dapat mengawasi dan mengelola aktivitas industri secara efisien serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan ketenagakerjaan.

Baca juga: Ingin Urus Izin Usaha Industri Kabel Listrik? Berikut Persyaratannya!

Data Industri dan Kewajiban Pelaporan SIINas

Sesuai ketentuan Pasal 64 UU 3/2014, setiap pelaku usaha industri diwajibkan untuk menyampaikan Data Industri secara akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkelanjutan kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota. 

Data Industri ini meliputi informasi berupa angka, huruf, gambar, peta, atau sejenisnya yang bersifat objektif dan belum diolah terkait dengan aktivitas perusahaan industri, sesuai dengan definisi dalam peraturan tersebut. 

Perusahaan industri bertanggung jawab untuk menyampaikan Data Industri dalam dua tahap yakni tahap pembangunan dan tahap operasional.

Selain itu, pelaku usaha harus melaporkan Data Industri secara berkala 2 (dua) kali setiap tahun sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 Tentang Tata Cara Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional (Permenperin 2/2019).

Dengan demikian, dalam pelaksanaannya, pelaku usaha industri harus melaporkan data industri setiap semester atau setiap 6 bulan sekali selama periode satu tahun pelaporan. 

Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 6 Permenperin 2/2019 mengenai pelaporan data industri, pada tahap pembangunan sebelum operasi komersial, diperlukan informasi mengenai beberapa hal seperti:

  1. jumlah pekerja;
  2. nilai investasi;
  3. luas lahan lokasi industri;
  4. klasifikasi industri menurut KBLI;
  5. kapasitas produksi;
  6. rencana kapasitas produksi terpasang; 
  7. rencana kebutuhan bahan baku; 
  8. rencana pelaksanaan pembangunan; 
  9. rencana penggunaan mesin/peralatan; dan 
  10. rencana kebutuhan energi dan air baku.

Sementara itu, pada tahap produksi komersial, laporan data industri minimal harus mencakup informasi mengenai: (Pasal 7 Permenperin 2/2019)

  1. jumlah pekerja;
  2. nilai investasi;
  3. luas lahan;
  4. klasifikasi industri menurut KBLI;
  5. kapasitas produksi terpasang;
  6. mesin dan peralatan;
  7. jenis bahan baku dan penolong;
  8. penggunaan energi;
  9. penggunaan air baku;
  10. produksi;
  11. kegiatan pemasaran; dan
  12. sarana dan prasarana pengelolaan lingkungan.

Jika perusahaan sedang dalam tahap pembangunan, laporan data industri harus mencakup kemajuan konstruksi industri yang sedang dilakukan.

Baca juga: Mengurus RKL-RPL Rinci untuk Perusahaan di Kawasan Industri Tangerang

Sanksi Tidak Melaporkan Data Industri melalui SIINas

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2023 (PP 28/2021) mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang tidak melaporkan data melalui SIINas. 

Sanksi tersebut meliputi peringatan tertulis, denda administratif, penutupan sementara, pembekuan Perizinan Berusaha untuk industri, atau bahkan pencabutan Perizinan Berusaha (Pasal 125 jo. Pasal 167 PP 28/2021).

Baca Juga: Izin Usaha untuk Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK)

Mekanisme Pelaporan Data Industri Melalui SIINas

Proses penyampaian data industri dilakukan melalui platform SIINas yang dapat diakses melalui alamat siinas.kemenperin.go.id. 

Penyampaian Data Industri secara berkala dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: 

  1. Data Industri untuk bulan Januari hingga Juni harus disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Agustus tahun yang bersangkutan.
  2. Data Industri untuk bulan Juli hingga Desember harus disampaikan paling lambat pada tanggal 1 Februari tahun berikutnya. 

Data Industri sebagaimana dimaksud harus mencerminkan kondisi aktual kegiatan industri sesuai dengan periode yang ditentukan.

Dalam penyampaiannya, pelaku usaha terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran akun SIINas yang digunakan untuk mengakses sistem.

Akun SIINas sendiri sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Perindustrian Nomor  48 Tahun 2018 tentang Akun Sistem Informasi Industri Nasional (Permenperin 38/2018), dibagi menjadi empat kategori, yaitu: 

  1. Akun SIINas tipe A: Untuk individu atau kelompok yang melakukan kegiatan usaha industri. 
  2. Akun SIINas tipe B: Untuk individu atau kelompok yang melakukan kegiatan usaha di kawasan industri. 
  3. Akun SIINas tipe C: Untuk individu atau kelompok yang melakukan kegiatan usaha selain industri atau kawasan industri, kecuali entitas seperti kementerian, lembaga pemerintah, perwakilan RI di luar negeri, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota. 
  4. Akun SIINas tipe D: Untuk entitas seperti kementerian, lembaga pemerintah, perwakilan RI di luar negeri, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

Proses pendaftaran Akun SIINas melibatkan pengisian formulir dan persiapan dokumen pendukung, perizinan berusaha berbasis risiko bagi kelompok usaha tipe A, Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) bagi kelompok usaha tipe B, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan Nomor Induk Berusaha (NIB). 

Sejak tahun 2020, SIINas telah terkoneksi dengan OSS RBA, yang mengharuskan data yang dimasukkan pada saat registrasi Akun SIINas sesuai dengan data yang tercatat dalam OSS RBA.

Adapun, setelah perusahaan memperoleh akses, mereka dapat masuk ke halaman SIINas. Setelah melengkapi informasi perusahaan, pelaku usaha dapat menggunakan menu e-Reporting untuk menyampaikan data industri sesuai dengan tahap usaha mereka.

Segera laporkan data industri perusahaan Anda untuk menghindari sanksi. Apakah Anda masih memerlukan panduan mengenai prosedur pendaftaran dan pelaporan via SIINas? 

Prolegal Indonesia siap membantu dengan semua kebutuhan legalitas perusahaan Anda. Hubungi kami sekarang untuk keterangan lebih lanjut!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment