Penyampaian LKPM OSS Q4 Segera Dibuka, Ketahui Mekanismenya!

Penyampaian LKPM OSS

Penyampaian LKPM OSS Q4 Segera Dibuka, Ketahui Mekanismenya!

“Selain untuk pelaporan LKPM, hak akses ini juga memungkinkan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan perizinan usaha, perubahan izin, atau pencabutan izin usaha, serta menyampaikan pengaduan terkait masalah yang dihadapi selama menjalankan usaha.”

Memasuki akhir kuartal IV (Q4) atau semester II tahun 2024, waktu pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) untuk periode ini akan segera dibuka. 

Pelaporan ini merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pelaku usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha kecil wajib menyampaikan laporan setiap 6 bulan sekali, sedangkan pelaku usaha menengah dan besar harus melaporkan setiap 3 bulan atau triwulan.

Penyampaian LKPM OSS memiliki peran penting sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan sekaligus alat evaluasi perkembangan investasi yang dilakukan perusahaan. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu memastikan bahwa pelaporan dilakukan tepat waktu dan sesuai prosedur.

Lalu, seberapa pentingkah pelaporan LKPM ini, bagaimana mekanisme pelaporannya, dan langkah-langkah apa saja yang bisa diambil pelaku usaha untuk menghindari kendala dalam proses pelaporan?

Baca juga: Cara Lapor LKPM Salah, Ini Pengaruhnya Terhadap Izin Usaha

5W+1H: Mengapa Penyampaian LKPM OSS Penting?

Sebagai pengingat, pelaporan LKPM merupakan kewajiban hukum yang diatur dalam Pasal 5 huruf c Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).

Laporan ini digunakan untuk melaporkan perkembangan kegiatan usaha, termasuk rencana dan realisasi investasi, serta kendala yang dihadapi oleh perusahaan. Pelaporan dilakukan secara berkala melalui sistem OSS.

Penyampaian LKPM OSS memiliki peran penting untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi kewajiban investasinya dan beroperasi sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang mendukung iklim investasi di Indonesia.

Seluruh pelaku usaha yang melakukan penanaman modal di Indonesia diwajibkan untuk melaporkan LKPM sebagai bentuk kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Namun, sesuai dengan Pasal 32 ayat (5) Peraturan BKPM 5/2021, terdapat beberapa pengecualian terhadap kewajiban ini. 

Pelaku usaha mikro, yang memiliki modal usaha maksimal Rp1 miliar, serta perusahaan yang bergerak di sektor-sektor tertentu, seperti perbankan, lembaga keuangan non-bank, hulu migas, dan asuransi, tidak diwajibkan untuk melaporkan LKPM.

Pengecualian ini bertujuan untuk memberikan kemudahan administrasi bagi usaha yang lebih kecil dan sektor-sektor yang memiliki regulasi khusus. Sementara itu, bagi seluruh pelaku usaha lainnya, baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar, kewajiban untuk melaporkan LKPM tetap berlaku. 

Seperti yang disebutkan, bagi pelaku usaha kecil, kewajiban pelaporan dilakukan setiap 6 (enam) bulan sekali, sementara pelaku usaha menengah dan besar wajib melaporkan LKPM setiap 3 (tiga) bulan atau triwulan. 

Artinya, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun, pelaku usaha kecil harus menyampaikan dua kali laporan, sedangkan pelaku usaha menengah dan besar harus melaporkan empat kali, yakni setiap triwulan.

Dengan kewajiban pelaporan setiap semester atau kuartal, pelaporan LKPM harus disampaikan tepat waktu. Sebab, ketentuan yang ada mengatur bahwa jika pelaku usaha tidak memenuhi kewajiban tersebut atau terlambat dalam menyampaikannya, perusahaan berisiko dikenakan sanksi administratif, pembatasan fasilitas, atau bahkan pencabutan izin usaha.

Baca juga: Perusahaan Dormant Apakah, Tetap Wajib Lapor LKPM?

Mekanisme Penyampaian LKPM OSS

Seluruh proses pelaporan LKPM dilakukan melalui sistem OSS yang dapat diakses di https://oss.go.id, pada menu “Pelaporan.” 

Adapun, prosedur pengisian laporan dimulai dengan login menggunakan hak akses yang diperoleh pelaku usaha melalui username dan password yang dikirimkan ke email saat pendaftaran. 

Selain untuk pelaporan LKPM, hak akses ini juga memungkinkan pelaku usaha untuk mengajukan permohonan perizinan usaha, perubahan izin, atau pencabutan izin usaha, serta menyampaikan pengaduan terkait masalah yang dihadapi selama menjalankan usaha. 

Pelaku usaha juga dapat mengajukan permohonan fasilitas berusaha, yang mencakup berbagai insentif atau dukungan pemerintah yang relevan dengan kegiatan usaha mereka.

Setelah berhasil login, pelaku usaha dapat memilih menu “Pelaporan” dan mengisi formulir sesuai dengan data yang diminta. 

Beberapa data yang perlu disiapkan oleh pelaku usaha meliputi keterangan perusahaan, seperti nama perusahaan, Nomor Induk Berusaha (NIB), jenis dan bidang usaha sesuai dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), serta lokasi usaha atau proyek yang dijalankan. 

Selain itu, pelaku usaha harus melaporkan realisasi penanaman modal/usaha, termasuk jumlah dana yang telah diinvestasikan pada periode pelaporan serta alokasi dana tersebut untuk kegiatan investasi. 

Laporan juga mencakup penggunaan tenaga kerja, produksi barang/jasa dan pemasaran, serta kewajiban sosial perusahaan (CSR), termasuk program kemitraan, pelatihan tenaga kerja, dan pengelolaan ketenagakerjaan. 

Terakhir, pelaku usaha wajib melaporkan masalah yang dihadapi dalam menjalankan usaha, baik operasional maupun terkait hukum dan regulasi, untuk membantu pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih mendukung dunia usaha.

Baca juga: Semua yang Perlu Anda Ketahui Terkait Laporan LKPM OSS

Batas Waktu dan Tips Menghindari Keterlambatan

Batas waktu pelaporan LKPM untuk Kuartal IV biasanya dimulai pada bulan Desember dan berakhir pada tanggal 10 Januari tahun berikutnya, tergantung pada ketentuan yang berlaku. 

Untuk tahun 2024 ini, sebagaimana diumumkan di halaman oss.go.id, pelaporan LKPM Triwulan IV bagi pelaku usaha menengah dan besar, serta semester II bagi pelaku usaha kecil, dapat dilakukan mulai tanggal 1 hingga 10 Januari 2025. 

Untuk menghindari keterlambatan, penting bagi pelaku usaha untuk memantau pengumuman resmi dari BKPM yang dapat mengubah jadwal pelaporan dan memastikan bahwa seluruh data dan dokumen yang diperlukan sudah dipersiapkan jauh sebelum tenggat waktu.

Agar laporan tepat waktu dan akurat, pelaku usaha dapat mengambil beberapa langkah antisipasi, seperti memastikan bahwa semua informasi yang dimasukkan dalam formulir LKPM sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. 

Selain itu, untuk menghindari kendala teknis, pastikan koneksi internet stabil dan akun OSS telah diverifikasi sebelumnya. Disarankan juga untuk memeriksa rutin status pelaporan di sistem OSS dan memastikan tidak ada perbaikan atau masalah yang perlu segera ditangani. 

Sebagai informasi, BKPM juga menyediakan panduan teknis dan bantuan melalui klinik LKPM yang dibuka mulai tanggal 30 Desember 2024. Namun, pelaku usaha harus mendaftar terlebih dahulu melalui halaman yang disediakan, mengingat kuota harian terbatas pada 100 orang.

Sudah mencoba namun masih bingung mengenai pelaporan LKPM? Hubungi Prolegal Indonesia untuk mendapatkan solusi cepat dan tepat. Klik link di bawah ini!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana