hak cipta labubu

Marak Penggunaan Tanpa Izin, Mengapa Lisensi Penting Bagi Hak Cipta Labubu?

Marak Penggunaan Tanpa Izin, Mengapa Lisensi Penting Bagi Hak Cipta Labubu?

“Hal ini sesuai dengan asas “National Treatment” dalam Konvensi Bern, yang menjamin perlindungan hak cipta setara antara karya domestik dan asing.”

Karakter Labubu, yang berasal dari serial “Labubu and The Monsters,” telah mencuri perhatian banyak penggemar sejak pertama kali diperkenalkan. 

Popularitasnya semakin melonjak setelah foto boneka Labubu dibagikan oleh Lisa Blackpink, yang membuat karakter ini semakin populer, tidak hanya di Thailand tetapi juga di Indonesia. 

Namun, di balik kesuksesan besar ini, muncul masalah baru berupa maraknya pelanggaran hak cipta. Produk tiruan yang menggunakan desain Labubu tanpa izin mulai bermunculan di pasar, mengancam keberlanjutan perlindungan hak cipta atas karakter tersebut. 

Menanggapi fenomena ini, PopMart, perusahaan asal Tiongkok yang memiliki hak cipta untuk Labubu, memutuskan untuk mengambil jalur hukum guna melindungi karya intelektual tersebut dan memastikan bahwa hak-hak mereka tidak dilanggar.

Baca juga: Penggunaan AI Semakin Marak, Bagaimana Hak Cipta AI?

Kasus Pelanggaran Hak Cipta Labubu Semakin Marak

Fenomena penggunaan suatu karakter tanpa izin ini bukanlah hal baru dalam dunia industri hiburan dan produk konsumen. 

Ketika suatu karya atau karakter menjadi populer, banyak pihak yang tergoda untuk mengambil keuntungan dari tren tersebut dengan cara yang tidak sah, seperti memproduksi barang palsu atau menyalin desain tanpa izin. 

Meskipun ini memberikan keuntungan finansial bagi produsen tiruan, hal ini merugikan pemilik hak cipta yang telah berinvestasi dalam pengembangan karakter tersebut. 

Akibatnya, semakin banyaknya penggunaan karakter populer tanpa izin akan mengancam eksklusivitas dan potensi keuntungan yang dimiliki oleh pemilik hak cipta, sehingga mereka perlu mengambil langkah hukum untuk melindungi karya mereka.

Seperti yang terjadi pada kasus Labubu, dikutip dari Liputan6.com (24/11/2024), dalam unggahan resminya di Facebook, Pop Mart menyatakan telah menemukan sejumlah kasus penggunaan gambar dan figur Labubu tanpa izin di Singapura. 

Pop Mart menegaskan bahwa mereka tidak memiliki mitra berlisensi resmi di Singapura, sehingga penggunaan karakter atau gambar Labubu untuk promosi atau penjualan produk di wilayah tersebut dianggap tidak sah. 

Penggunaan tanpa izin ini dapat merugikan mitra resmi di masa depan, yaitu merek yang bersedia membayar biaya lisensi untuk menggunakan karakter Labubu secara sah. 

Untuk itu, Pop Mart berkomitmen untuk mengambil langkah hukum demi melindungi hak cipta dan komunitas penggemar, serta untuk memastikan keberlanjutan kemitraan strategis dengan merek yang ingin bekerja sama secara legal.

Baca juga: Diduga Langgar Hak Cipta Agnez Mo Dituntut 1,5 Miliar, Ini Penjelasannya!

Dimiliki Popmart, Perusahaan Asal Tiongkok, Bagaimana Perlindungan Hak Cipta Labubu di Indonesia?

Hak cipta merupakan perlindungan hukum yang diberikan kepada pencipta karya orisinal dalam bidang literatur, seni, musik, dan karya kreatif lainnya. 

Tujuan utamanya adalah memberikan hak eksklusif kepada pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengontrol distribusi, penggunaan, dan pemanfaatan karyanya. Dalam konteks karakter fiksi seperti Labubu, hak cipta mencakup perlindungan terhadap desain, cerita, dan elemen-elemen kreatif lainnya yang membentuk karakter tersebut.

Secara internasional, perlindungan hak cipta diatur oleh berbagai konvensi, seperti Konvensi Bern 1886, yang memberikan perlindungan otomatis tanpa perlu registrasi formal di negara lain yang telah meratifikasi perjanjian tersebut. 

Hal ini memungkinkan karya yang dilindungi di satu negara untuk mendapatkan perlindungan di negara lain yang terikat dengan konvensi tersebut. 

Di Indonesia, perlindungan hak cipta untuk ciptaan seperti karakter Labubu diatur oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). 

Berdasarkan Pasal 2 UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta berlaku bagi semua ciptaan dan produk hak terkait milik warga negara, penduduk, atau badan hukum Indonesia, serta bagi pihak asing, dengan syarat negara asalnya memiliki perjanjian bilateral atau merupakan peserta dalam perjanjian multilateral mengenai perlindungan hak cipta dengan Indonesia. 

Dengan demikian, hak cipta atas karya yang didaftarkan di luar negeri tetap diakui dan dilindungi di Indonesia, asalkan negara asal karya tersebut memberikan perlindungan serupa terhadap karya Indonesia di negaranya. 

Hal ini sesuai dengan asas “National Treatment” dalam Konvensi Bern, yang menjamin perlindungan hak cipta setara antara karya domestik dan asing. 

Pada praktiknya, Pop Mart sebagai pemilik hak cipta Labubu dapat mengajukan perlindungan di Indonesia dan mengambil jalur hukum untuk mencegah penggunaan yang tidak sah, termasuk peredaran produk palsu atau peniruan karakter Labubu.

Baca juga: Siapa Pemegang Hak Cipta Karya Terjemahan? Begini Aturannya

Ingin Kerja Sama Dengan Karakter Terkenal? Beli Lisensi!

Sebagaimana diatur dalam Pasal 8, UU Hak Cipta memberikan hak ekonomi kepada pencipta atau pemegang hak cipta, yang memberikan kontrol eksklusif atas berbagai aktivitas terkait ciptaan mereka. 

Hak ekonomi ini mencakup penerbitan ciptaan, penggandaan ciptaan dalam berbagai bentuk, penerjemahan, serta pengadaptasian, pengaransemenan, dan pentransformasian ciptaan. 

Selain itu, mereka juga memiliki hak untuk mendistribusikan ciptaan atau salinannya, melakukan pertunjukan ciptaan, mengumumkan ciptaan, serta mengkomunikasikan ciptaan kepada publik. Hak ini juga mencakup hak untuk menyewakan ciptaan tersebut.

Setiap pihak yang ingin melaksanakan hak-hak ekonomi tersebut wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari pencipta atau pemegang hak cipta. Tanpa izin yang sah, seseorang dilarang menggandakan atau menggunakan ciptaan secara komersial. 

Oleh karena itu, perusahaan di Indonesia yang ingin menggunakan karakter terkenal untuk produk atau promosi harus memperoleh izin melalui perjanjian lisensi dengan pemilik hak cipta yang sah.

Lisensi, yang merupakan izin tertulis dari pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait, memungkinkan pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaan atau produk yang terkait, dengan syarat tertentu. 

Pasal 80 UU Hak Cipta menyatakan bahwa pemegang hak cipta atau pemilik hak terkait dapat memberikan lisensi melalui perjanjian tertulis yang berlaku selama jangka waktu tertentu dan tidak melebihi masa berlaku hak cipta atau hak terkait.

Di Indonesia, perjanjian lisensi tidak boleh mengandung ketentuan yang merugikan perekonomian negara. Pasal 82 UU Hak Cipta juga melarang perjanjian lisensi yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau yang digunakan untuk mengambil alih seluruh hak pencipta atas ciptaannya. 

Selain itu, perjanjian lisensi harus dicatatkan oleh Menteri dalam daftar umum perjanjian lisensi hak cipta dengan biaya tertentu. Perjanjian yang tidak memenuhi ketentuan ini tidak dapat dicatatkan dan tidak akan memiliki akibat hukum terhadap pihak ketiga. 

Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU Merek) juga mengatur perlindungan terhadap karakter yang terdaftar sebagai merek, yang mencakup elemen visual atau simbolik yang digunakan untuk membedakan produk atau jasa. 

Karakter yang telah terdaftar sebagai merek memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk mengatur penggunaannya. 

Jika pihak lain ingin menggunakan karakter tersebut dalam produk atau promosi mereka, mereka harus mendapatkan izin terlebih dahulu melalui perjanjian lisensi dengan pemilik merek. 

Tanpa izin yang sah, penggunaan karakter terdaftar dapat dianggap sebagai pelanggaran, dan pemilik merek berhak mengambil tindakan hukum untuk melindungi hak eksklusif mereka, mencegah penggunaan yang tidak sah, dan menjaga reputasi serta keuntungan mereka.

Khawatir tentang perlindungan hak cipta Anda? Konsultasikan dengan kami, Prolegal Indonesia, yang telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

 

Leave a Comment