Pelaku Usaha Wajib Tahu, Pelaporan SIINas Kini Per Triwulan!

Pelaku Usaha Wajib Tahu, Pelaporan SIINas Kini Per Triwulan!

Pelaku Usaha Wajib Tahu, Pelaporan SIINas Kini Per Triwulan!

“Oleh karena itu, pelaporan data Juli–Desember 2024 harus disusun dengan format triwulanan, yakni untuk Triwulan 3 dan Triwulan 4.”

Belum lama ini, Menteri Perindustrian (Menperin) menerbitkan surat edaran yang mengatur perubahan pelaporan data industri dan kawasan industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). 

Dalam aturan terbaru ini, kewajiban pelaporan yang sebelumnya dilakukan setiap semester kini harus disampaikan setiap triwulan. Perubahan ini berdampak signifikan bagi pelaku usaha, karena frekuensi pelaporan yang sebelumnya hanya dua kali setahun kini meningkat menjadi empat kali dalam setahun. 

Lalu, apa alasan di balik penyesuaian ini, dan bagaimana ketentuan lengkapnya terkait perubahan pelaporan SIINas? Simak pembahasannya berikut!

Baca juga: Cara Lapor LKPM Salah, Ini Pengaruhnya Terhadap Izin Usaha

SE Menperin: Pelaporan SIINas Wajib Triwulanan

Penyesuaian pelaporan SIINas menjadi triwulanan diumumkan melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri (SE Menperin 1/2025), yang ditandatangani oleh Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada 17 Januari 2025. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (UU 3/2014), setiap Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri wajib menyampaikan laporan Data Industri dan Data Kawasan Industri secara berkala melalui portal SIINas untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Perindustrian. 

Data yang dimaksud mencakup informasi dalam bentuk angka, huruf, gambar, peta, atau sejenisnya yang menggambarkan kondisi riil pada waktu tertentu, bersifat objektif, dan belum diolah. 

Sebelumnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 (Permenperin 2/2019), pelaporan data dilakukan dua kali dalam setahun, yakni untuk periode Januari–Juni yang disampaikan paling lambat 1 Agustus, serta periode Juli–Desember yang disampaikan paling lambat 1 Februari pada tahun berikutnya.

Namun, melalui SE Menperin 1/2025, pelaporan SIINas kini dilakukan secara triwulanan guna mendukung perhitungan PDB nasional yang lebih akurat, mengingat sektor industri merupakan kontributor utama dalam perekonomian.

Pada dasarnya, perubahan ini bertujuan untuk menyediakan data yang lebih rinci guna perhitungan PDB, dengan indikator kinerja subsektor industri yang lebih akurat, termasuk jasa industri dan kawasan industri. 

Selain itu, perubahan ini juga berupaya mengurangi duplikasi pelaporan, serta mendukung program Satu Data Indonesia, menjadikan laporan SIINas sebagai data acuan sektor industri.

Dengan ketentuan baru ini, pelaporan data industri dan kawasan industri harus dilakukan setiap tiga bulan dengan jadwal sebagai berikut: 

  1. Triwulan 1 (Januari–Maret): disampaikan paling lambat 10 April tahun berjalan;
  2. Triwulan 2 (April–Juni): disampaikan paling lambat 10 Juli tahun berjalan;
  3. Triwulan 3 (Juli–September): disampaikan paling lambat 10 Oktober tahun berjalan;
  4. Triwulan 4 (Oktober–Desember): disampaikan paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

Dengan demikian, pada intinya Laporan Triwulanan dilaporkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setelah periode triwulanan berakhir.

Baca juga: Semua yang Perlu Anda Ketahui Terkait Laporan LKPM OSS

Penyesuaian Pelaporan SIINas Semester II 2024

Perubahan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni pada 17 Januari 2025. 

Lantas, bagaimana implikasinya bagi pelaporan data industri semester II 2024 yang seharusnya dilaporkan 1 Februari 2025 ini? 

Sesuai Surat Edaran, untuk pelaporan semester II 2024 (periode Juli–Desember 2024) lalu, perusahaan diwajibkan menyesuaikan pelaporan dengan ketentuan triwulanan yang baru. 

Oleh karena itu, pelaporan data Juli–Desember 2024 harus disusun dengan format triwulanan, yakni untuk Triwulan 3 dan Triwulan 4. 

Laporan untuk kedua periode tersebut harus disampaikan secara bersamaan, dengan batas waktu pelaporan paling lambat 15 Februari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran tersebut. 

Dengan kata lain, meskipun pelaporan sebelumnya dilakukan secara semesteran, perusahaan sekarang harus menyusun laporan sesuai format triwulanan yang baru, guna memastikan kesesuaian dengan ketentuan dalam SE Menperin 1/2025.

Baca juga: Pelaku Usaha Tidak Lapor LKPM, Siap-Siap Kena Sanksi Ini!

Penyesuaian Pelaporan yang Perlu Diperhatikan

Implementasi SE Menperin 1/2025 membawa sejumlah penyesuaian yang perlu diperhatikan pelaku usaha dalam pelaporan SIINas. 

Selain penyesuaian waktu pelaporan, perlu diperhatikan bahwa perubahan pelaporan dari semesteran menjadi triwulanan saat ini hanya berlaku untuk pelaporan tahap produksi dan/atau komersial.

Sebagaimana diketahui, penyampaian Data Industri dilakukan pada dua tahap, yaitu pada tahap pembangunan sebelum perusahaan beroperasi secara komersial dan pada tahap produksi saat perusahaan telah beroperasi secara komersial, sesuai dengan Pasal 4 Permenperin 2/2019. 

Dalam hal ini, perubahan pelaporan triwulanan hanya diterapkan pada tahap produksi bagi perusahaan industri dan tahap komersial bagi perusahaan kawasan industri, sementara pelaporan pada tahap pembangunan tetap mengikuti ketentuan sebelumnya.

Selain itu, terdapat penyesuaian variabel yang dilaporkan secara triwulanan untuk kebutuhan PDB, di mana variabel seperti Kapasitas Produksi, Produksi dan Penjualan (untuk perusahaan manufaktur), Kapasitas Layanan dan Penjualan Komersialisasi (untuk perusahaan jasa industri), serta Bahan Baku dan Bahan Pendukung Jasa (khusus untuk KBLI Jasa 33, 45, dan 95) akan dilaporkan setiap triwulan. 

Penyesuaian ini bertujuan untuk menyediakan data yang lebih terperinci dan akurat, yang mendukung perhitungan PDB sektor industri secara lebih tepat.

Baca juga: Punya Usaha di Bidang Industri? Kenali Kewajiban Pelaporan SIINas!

Penyesuaian dan Pembaharuan dalam Pelaporan

Penyesuaian Variabel dalam Pelaporan

Lebih lengkapnya, berikut penyesuaian pelaporan untuk perusahaan industri dan kawasan industri beserta variabel yang dilaporkan:

  • Perusahaan Industri

Untuk perusahaan industri, terdapat perbedaan variabel yang dilaporkan berdasarkan periode pelaporan (triwulan ganjil atau genap) dan skala perusahaan. 

Pada Triwulan Ganjil (1 dan 3), perusahaan menengah besar melaporkan Data Umum, Data Khusus, Kapasitas Produksi (manufaktur) / Kapasitas Layanan (jasa), Produksi dan Penjualan (manufaktur) / Penjualan Komersialisasi (jasa), Bahan Baku / Bahan Pendukung Jasa Industri, Bahan Penolong (manufaktur), dan Surat Pernyataan. Sementara perusahaan kecil hanya melaporkan Data Umum, Data Khusus, Produksi, dan Bahan Baku. 

Sementara itu, pada Triwulan Genap (2 dan 4), semua skala perusahaan melaporkan variabel yang dihitung per triwulan untuk beberapa variabel seperti Kapasitas Produksi, Produksi dan Penjualan, Bahan Baku, dan Bahan Penolong, sementara lainnya dihitung per semester. Khusus pada triwulan 2, perusahaan manufaktur menengah besar juga wajib melaporkan Rencana Produksi dan Distribusi, Praktek Kerja Industri, dan INDI 4.0.

  • Perusahaan Kawasan Industri

Untuk perusahaan kawasan industri, pada Triwulan Ganjil, yang dilaporkan meliputi Data Umum, Pendapatan, Biaya, dan Surat Pernyataan. 

Pada Triwulan Genap, pendapatan dan biaya dihitung per triwulan, sedangkan variabel lainnya dihitung per semester, mengikuti ketentuan pelaporan sebelumnya yang dilakukan setiap enam bulan. 

Pembaharuan Penting dalam Pelaporan

Terakhir, Terdapat beberapa pembaharuan penting dalam pelaporan triwulanan untuk perusahaan industri dan kawasan industri, diantaranya sebagai berikut: 

  1. Definisi Modal Kerja: Modal kerja pada pelaporan industri manufaktur kini dihitung per triwulan, baik untuk perusahaan menengah besar (sebelumnya per satu turnover) maupun perusahaan kecil (sebelumnya per 6 bulan).
  2. Kapasitas Produksi: Sebelumnya dilaporkan per tahun, kini kapasitas produksi untuk industri manufaktur dilaporkan secara triwulanan.
  3. Pengisian Mesin dan Peralatan: Pengisian data mesin dan peralatan dipindahkan dari e-reporting ke menu Data Perusahaan, dengan cara baru untuk menginput data baik manual atau melalui format Excel.
  4. Pendapatan pada Kawasan Industri: Pendapatan meliputi sewa/jual lahan, pengembangan dan penjualan properti, jasa infrastruktur, serta pendapatan lainnya seperti dari utilitas, parkir, dan layanan administrasi.
  5. Biaya pada Kawasan Industri: Biaya terbagi dalam biaya input antara, biaya pengelolaan infrastruktur dan fasilitas, biaya administrasi dan manajemen kawasan, serta biaya lainnya yang mencakup keamanan, pengelolaan lingkungan, pemasaran, dan pajak.

Kemenperin akan segera melakukan sosialisasi terkait perubahan ini, jadi pastikan Anda mengikuti perkembangan regulasi terbaru. 

Untuk mempermudah prosesnya, konsultasikan dengan Prolegal Indonesia yang berpengalaman dalam asistensi pelaporan dan pengurusan perizinan serta legalitas usaha Anda.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment