Sengketa Merek TikTok Kalah dengan Pengusaha Lokal, Berujung Hilang Hak Merek di Kelas Ini!
Sengketa Merek TikTok Kalah dengan Pengusaha Lokal, Berujung Hilang Hak Merek di Kelas Ini!
“Di Indonesia, sistem ini mengacu pada Nice Classification yang dikeluarkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).”
Perusahaan raksasa teknologi asal Singapura, TikTok Ltd, harus menerima kenyataan pahit setelah gugatan sengketa merek “Tik Tok” melawan pengusaha lokal asal Bandung ditolak oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Sebelumnya, TikTok berupaya menghapus merek “Tik Tok” milik Fenfiana Saputra, yang telah lebih dahulu terdaftar dan digunakan sebagai merek dagang untuk baju bayi, anak-anak, pakaian dewasa, dan lainnya.
Putusan ini menegaskan bahwa merek yang dimiliki oleh Fenfiana tetap sah dan diakui secara hukum, sehingga TikTok Ltd tidak dapat menggunakan nama tersebut untuk kategori produk yang sama di Indonesia.
Kasus ini mengingatkan kembali pada pentingya aspek kelas dalam pendaftaran merek. Lantas, bagaimana penjelasan lengkapnya? Simak selengkapnya!
Baca juga: Viral Merekam Film di Bioskop, Bagaimana Pengaturan Hak Ciptanya?
Sengketa Merek TikTok Ltd vs Pengusaha Lokal Asal Bandung
Sengketa merek antara TikTok Ltd dan pengusaha lokal Fenfiana Saputra bermula dari upaya TikTok Ltd untuk menghapus merek “Tik Tok” yang telah terdaftar atas nama Fenfiana dalam kelas 25, yang mencakup pakaian bayi, anak-anak, dan dewasa.
TikTok Ltd berargumen bahwa merek tersebut tidak digunakan selama lima tahun berturut-turut dalam perdagangan, sehingga seharusnya dihapus dari Daftar Umum Merek. Namun, Fenfiana membantah klaim tersebut dan membuktikan bahwa merek “Tik Tok” telah digunakan sejak awal 2000-an, diwarisi dari ayahnya, dan masih aktif diproduksi melalui CV Indomas Triputra Garment di Bandung.
Dalam persidangan, Fenfiana menghadirkan bukti fisik berupa produk dengan merek “Tik Tok,” serta dokumen aktivitas pengiriman dan perdagangan sejak 2017 hingga 2024.
Dalam putusan Nomor 79/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Jkt.Pst, Majelis Hakim yang dipimpin oleh Buyung Dwikora, dengan Haryuning Respanti dan Budi Priyatno sebagai anggota majelis, menolak gugatan TikTok Ltd dan menyatakan bahwa Fenfiana tetap berhak atas merek “Tik Tok” di kelas 25.
Hakim menilai bukti yang diajukan Fenfiana cukup kuat untuk membuktikan penggunaan merek secara berkelanjutan dalam bisnisnya. Majelis juga menegaskan bahwa dalil TikTok Ltd mengenai ketidakterdaftaran SNI untuk produk pakaian bayi dengan merek “Tik Tok” milik Fenfiana tidak relevan dalam sengketa merek.
Dengan putusan ini, TikTok Ltd tidak dapat mengklaim merek “Tik Tok” untuk kategori pakaian di Indonesia. Hingga saat ini, pihak TikTok Ltd belum memberikan tanggapan resmi atas putusan tersebut, namun masih memiliki opsi untuk mengajukan banding.
Baca juga: Merger Smartfren dan XL, Bagaimana Ketentuan Pengalihan Merek?
Pentingnya Kelas dalam Pendaftaran Merek
Kelas merek merupakan sistem pengelompokan barang dan jasa yang digunakan dalam pendaftaran merek untuk menentukan kategori perlindungan yang sesuai.
Di Indonesia, sistem ini mengacu pada Nice Classification yang dikeluarkan oleh World Intellectual Property Organization (WIPO).
Berdasarkan Pasal 45 ayat 5 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU 20/2016), permohonan pendaftaran merek harus ditentukan berdasarkan kelas barang dan/atau jasa yang didaftarkan.
Terdapat 45 kelas merek yang terdiri dari 34 kelas untuk barang dan 11 kelas untuk jasa. Kelas barang meliputi berbagai kategori seperti industri kimia, bahan mentah logam, barang tekstil, makanan, minuman, serta produk tembakau.
Sementara itu, kelas jasa mencakup bidang periklanan, keuangan, konstruksi, transportasi, pendidikan, teknologi, hingga layanan hukum dan keamanan.
Menentukan kelas yang tepat dalam pendaftaran merek sangat penting untuk menghindari penolakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Dengan pemilihan kelas yang sesuai, perlindungan merek dapat lebih optimal dan mencegah sengketa di kemudian hari.
Baca juga: Pentingnya Cek Kelas Merek Dalam Tahapan Permohonan Merek
Merek yang Sama dalam Kelas Berbeda, Apa Implikasinya?
Dalam proses pendaftarannya, merek dapat diterima atau ditolak oleh DJKI berdasarkan berbagai pertimbangan hukum.
Sebagaimana dijelaskan, salah satu aspek penting dalam pendaftaran merek adalah pemilihan kelas yang sesuai dengan barang atau jasa yang didaftarkan. Lalu, apakah suatu merek dengan nama yang sama tetap dapat didaftarkan jika berada dalam kelas yang berbeda?
Menurut UU 20/2016, permohonan pendaftaran merek dapat ditolak apabila memiliki persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan:
- Merek terdaftar milik pihak lain atau yang telah dimohonkan terlebih dahulu untuk barang/jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis.
- Merek terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa tidak sejenis yang memenuhi persyaratan tertentu.
- Indikasi geografis tertentu.
Persamaan pada pokoknya merujuk pada kemiripan yang disebabkan oleh unsur dominan dalam suatu merek, baik dari segi bentuk, cara penempatan, penulisan, kombinasi unsur, maupun kesamaan bunyi ucapan, sehingga dapat menimbulkan kesan serupa dengan merek lain yang sudah terdaftar.
Dalam menentukan apakah suatu barang dan/atau jasa dapat dikategorikan sebagai sejenis, terdapat beberapa kriteria yang digunakan, antara lain:
- Sifat dari barang dan/atau jasa.
- Tujuan dan metode penggunaan barang.
- Hubungan saling melengkapi antara barang dan/atau jasa.
- Potensi persaingan antara barang dan/atau jasa.
- Saluran distribusi barang dan/atau jasa.
- Konsumen yang relevan.
- Asal produk barang dan/atau jasa.
Dengan demikian, merek dengan nama yang sama masih berpotensi diterima pendaftarannya apabila berada dalam kelas yang berbeda dan tidak memiliki keterkaitan dengan merek yang sudah terdaftar.
Namun, pengecualian berlaku bagi merek terkenal, yang tetap dilindungi meskipun berada di kelas yang berbeda.
Adapun, dalam kasus TikTok, meskipun TikTok merupakan merek terkenal di bidang teknologi dan media sosial, hal tersebut tidak serta-merta memberikan hak eksklusif atas nama yang sama di semua kategori barang dan jasa.
Dalam kasus sengketa dengan pengusaha lokal Fenfiana Saputra, Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan TikTok Ltd karena Fenfiana dapat membuktikan bahwa merek “Tik Tok” di kelas 25 telah terdaftar sejak 2009 dan masih aktif digunakan dalam perdagangan.
Berdasarkan UU 20/2016, perlindungan merek diberikan sesuai dengan kelas yang didaftarkan, dan merek yang lebih dulu terdaftar tetap memiliki haknya jika masih digunakan.
Oleh karena itu, meskipun TikTok Ltd merupakan merek global yang terkenal, klaimnya terhadap merek “Tik Tok” di kategori pakaian tidak dapat dikabulkan karena adanya pemilik sah yang telah menggunakan dan mendaftarkan merek tersebut lebih dulu di Indonesia.
Jangan salah pilih kelas merek! Percayakan pendaftaran merek bisnis Anda pada Prolegal. Hubungi kami sekarang!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
