Eksportir Tak Patuh Aturan Devisa Hasil Ekspor Bisa Kena Sanksi, Ini Penjelasannya

Eksportir Tak Patuh Aturan Devisa Hasil Ekspor Bisa Kena Sanksi, Ini Penjelasannya

Eksportir Tak Patuh Aturan Devisa Hasil Ekspor Bisa Kena Sanksi, Ini Penjelasannya

“Regulasi terbaru mewajibkan eksportir menempatkan 100% DHE SDA di dalam negeri selama satu tahun, berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan retensi 30% selama tiga bulan.”

Presiden RI, Prabowo Subianto, baru-baru ini resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mewajibkan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) di dalam negeri. 

Kebijakan ini dijadwalkan mulai berlaku pada awal Maret 2025 dan bertujuan untuk memperkuat stabilitas ekonomi serta cadangan devisa negara.

Dengan berlakunya aturan ini, eksportir SDA diwajibkan menempatkan 100% DHE dalam sistem keuangan Indonesia selama satu tahun. 

Pemerintah menegaskan akan memberikan sanksi tegas bagi eksportir yang tidak mematuhi ketentuan ini, mulai dari sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha. Bagaimana ketentuan lengkapnya? Simak pembahasannya berikut ini!

Baca juga: Mengenal Bill of Lading, Dokumen Penting dalam Ekspor Impor

Penempatan Devisa Hasil Ekspor, Siapa yang Wajib Patuhi?

Kewajiban penempatan DHE dalam sistem keuangan Indonesia sebagaimana diatur dalam PP terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025 (PP 8/2025), berlaku bagi eksportir di sektor sumber daya alam tertentu. 

DHE sendiri merupakan penerimaan dalam bentuk valuta asing yang diperoleh eksportir dari kegiatan ekspor barang dan jasa ke luar negeri, seperti pembayaran atas barang yang diekspor atau pendapatan dari jasa ekspor. 

Sektor yang diwajibkan mengikuti aturan ini meliputi pertambangan (kecuali minyak dan gas bumi), perkebunan, kehutanan, dan perikanan. 

Eksportir dari sektor-sektor tersebut diwajibkan menempatkan 100% DHE dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan sejak diterimanya devisa hasil ekspor.

Sebagai ilustrasi, bayangkan seorang petani kopi yang menjual hasil panennya ke luar negeri dan menerima pembayaran dalam bentuk dolar. Sebelum aturan ini berlaku, petani tersebut bisa saja menyimpan hasil penjualannya di bank luar negeri. 

Namun, dengan adanya kebijakan baru, pemerintah mewajibkan agar seluruh pembayaran tersebut ditempatkan di bank dalam negeri selama satu tahun. 

Meski demikian, eksportir tetap memiliki keleluasaan dalam menggunakan DHE untuk berbagai keperluan usaha. Namun, jika kewajiban ini tidak dipenuhi, pemerintah akan menjatuhkan sanksi, mulai dari penangguhan pelayanan ekspor hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga: Mengoptimalkan Impor-Ekspor dengan Memahami Daftar HS Code

Ketentuan Penggunaan DHE dalam PP 8/2025

Meski mewajibkan penempatan DHE dalam negeri, kebijakan ini tetap memberikan fleksibilitas bagi eksportir untuk menjaga kelangsungan usahanya. 

Sebab, sebagaimana disebutkan, eksportir tetap dapat memanfaatkan DHE yang ditempatkan dalam rekening khusus untuk berbagai keperluan, seperti:

  1. Penukaran ke rupiah di bank yang sama untuk kebutuhan operasional usaha. Eksportir dapat menukar DHE ke rupiah melalui bank tempat DHE ditempatkan. Dana ini dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional bisnis, seperti pembelian bahan baku, pembayaran gaji karyawan, serta biaya produksi lainnya.
  2. Pembayaran kewajiban pajak, penerimaan negara, dan kewajiban lainnya kepada pemerintah. Eksportir dapat menggunakan DHE untuk memenuhi kewajiban perpajakan serta pembayaran penerimaan negara lainnya, seperti bea ekspor dan royalti, guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi fiskal yang berlaku.
  3. Pembayaran dividen dalam bentuk valuta asing. Jika perusahaan memiliki kewajiban membayar dividen kepada pemegang saham dalam mata uang asing, DHE yang disimpan dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban ini tanpa harus dikonversi ke rupiah terlebih dahulu.
  4. Pembayaran pengadaan barang dan jasa yang belum tersedia di dalam negeri. Dalam menjalankan bisnis, eksportir mungkin memerlukan barang atau jasa tertentu yang tidak dapat diperoleh di dalam negeri. Oleh karena itu, DHE dapat dialokasikan untuk pembelian impor guna mendukung keberlangsungan usaha.
  5. Pembayaran kembali pinjaman untuk pengadaan barang modal dalam bentuk valuta asing. Jika perusahaan memiliki pinjaman dalam valuta asing, misalnya untuk pembelian alat produksi atau investasi dalam pengembangan usaha, DHE dapat digunakan untuk melunasi kewajiban tersebut, sehingga mengurangi risiko fluktuasi nilai tukar yang dapat memengaruhi biaya pembayaran utang.

Baca juga: Metode Pengiriman FCL dan LCL dalam Ekspor-Impor, Apa Bedanya?

Sanksi yang Menanti

Pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga stabilitas ekonomi dan nilai tukar rupiah dengan menerapkan sanksi tegas bagi eksportir yang tidak mematuhi kewajiban penempatan DHE SDA. 

Sejalan dengan itu, PP 8/2025 secara eksplisit menetapkan konsekuensi bagi pelaku usaha yang tidak memenuhi persyaratan. 

Dikutip dari IDX Channel (17/2/2025), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa eksportir yang melanggar aturan akan dikenakan sanksi administratif, termasuk penangguhan izin ekspor.

Selain penghentian ekspor, pemerintah juga memastikan adanya pengawasan ketat untuk menindak eksportir yang berusaha menghindari ketentuan ini. 

Regulasi terbaru mewajibkan eksportir menempatkan 100% DHE SDA di dalam negeri selama satu tahun, berbeda dengan aturan sebelumnya yang hanya mewajibkan retensi 30% selama tiga bulan.

Untuk memastikan kepatuhan, pemerintah menggunakan tolok ukur di setiap sektor, termasuk batu bara dan kelapa sawit. Airlangga menegaskan bahwa pemerintah dapat dengan mudah memantau jika ada eksportir yang melakukan praktik di luar ketentuan. 

Dengan sanksi yang jelas dan sistem pengawasan yang ketat, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa dan mendukung stabilitas ekonomi nasional.

Perbarui pengetahuan regulasi Anda agar terhindar dari sanksi. Hubungi Prolegal Indonesia untuk bantuan dan konsultasi!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana