Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

Digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Mekanisme Apa yang Dilakukan Tri Banyan Tirta Tbk?

Digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Mekanisme Apa yang Dilakukan Tri Banyan Tirta Tbk?

“Adapun, proses PKPU yang harus dihadapi ALTO maupun perusahaan pada umumnya yang diajukan/mengajukan PKPU terdiri dari beberapa tahapan, sebagaimana diatur dalam UU 37/2004.”

Saham PT Tri Banyan Tirta Tbk (ALTO) jatuh setelah lebih dari sepekan digugat Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) oleh para supplier-nya. 

Gugatan ini menambah ketidakpastian bagi emiten produsen air minum dalam kemasan tersebut, terutama di tengah kondisi pasar yang sensitif terhadap isu finansial perusahaan.

Dalam kasus PKPU, perusahaan yang digugat harus melalui serangkaian proses hukum yang diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. 

Mekanisme ini mencakup pemeriksaan oleh pengadilan, kemungkinan tercapainya perdamaian dengan kreditur, hingga potensi putusan pailit jika upaya restrukturisasi utang gagal. 

Lalu, bagaimana tahapan PKPU yang harus dilalui ALTO dan apa dampaknya bagi perusahaan serta para investornya?

Baca juga: Bisnis Tak Bertahan, Quiksilver, Billabong, dan Volcom Tutup Gerai, Perlukah Perusahaan Pailit?

Terlilit Hutang, ALTO Digugat PKPU oleh Kreditur

Gugatan PKPU terhadap ALTO diajukan oleh tiga pihak, yaitu PT Sentralindo Teguh Gemilang, Dimitri Tjandera, dan PT Suryasukses Adi Perkasa, di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 5 Februari 2025. Ketiga pihak tersebut merupakan pemasok yang mengklaim bahwa ALTO memiliki tunggakan pembayaran atas kewajiban yang telah jatuh tempo. 

Berdasarkan dokumen yang terungkap, total kewajiban yang ditagihkan oleh pemohon PKPU terhadap ALTO diperkirakan mencapai Rp8,08 miliar, belum termasuk tagihan dari kreditur lainnya.

PKPU sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UU 37/2004). Pasal 222 ayat (3) UU 37/2004 tersebut menyatakan bahwa kreditur yang memperkirakan debitur tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih, berhak mengajukan permohonan PKPU. 

Tujuan dari permohonan ini adalah memberikan kesempatan bagi debitur untuk menyusun rencana perdamaian dengan krediturnya, termasuk menawarkan pembayaran sebagian atau seluruh utang. 

Dalam kasus ini, para pemohon meminta agar ALTO dinyatakan dalam status PKPU selama 45 hari serta menunjuk kurator dari Kementerian Hukum dan HAM untuk mengurus harta debitur.

Dikutip dari bisnis.com (13/2/2025), menanggapi gugatan ini, Corporate Secretary ALTO, Huda Nardono, menjelaskan bahwa permasalahan ini muncul akibat keterlambatan pembayaran tagihan kepada supplier. 

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa kondisi likuiditas perusahaan secara konsolidasi masih terjaga, dengan jumlah aset yang lebih besar dibandingkan dengan liabilitas. 

Namun, Huda mengakui bahwa arus kas perusahaan saat ini cukup ketat, sehingga ALTO perlu melakukan efisiensi dengan mengurangi biaya operasional dan produksi yang tidak produktif. Saat ini, perusahaan tengah mengambil langkah strategis untuk menghadapi gugatan PKPU dan menjaga stabilitas keuangan.

Baca juga: Tupperware Bangkrut, Bagaimana Tanggung Jawabnya?

Mekanisme Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang yang Harus Dilalui Perusahaan

Sebelum memahami mekanisme yang perlu ditempuh, perlu dipahami terlebih dahulu mengapa perusahaan memilih mekanisme PKPU, alih-alih menggugat wanprestasi. 

Pada dasarnya, PKPU memberikan kesempatan bagi debitur untuk mengajukan rencana perdamaian dan melakukan restrukturisasi utang dalam jangka waktu tertentu. Jika rencana tersebut disetujui oleh mayoritas kreditur dan disahkan oleh pengadilan, debitur dapat melanjutkan operasionalnya tanpa harus dinyatakan pailit. 

Sebaliknya, gugatan wanprestasi hanya berdampak pada hubungan dengan kreditur tertentu dan berujung pada eksekusi aset atau ganti rugi tanpa mekanisme penyelamatan perusahaan. Oleh karena itu, PKPU lebih umum digunakan dalam sengketa utang-piutang bernilai besar dan melibatkan banyak pihak.

Adapun, proses PKPU yang harus dihadapi ALTO maupun perusahaan pada umumnya yang diajukan/mengajukan PKPU terdiri dari beberapa tahapan, sebagaimana diatur dalam UU 37/2004.

1. Pengajuan Permohonan PKPU

Perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan dapat mengajukan PKPU ke Pengadilan Niaga. Jika permohonan diajukan oleh debitur, maka harus disertai daftar utang dan piutang beserta bukti yang cukup. Sementara itu, jika permohonan diajukan oleh kreditur, Pengadilan wajib memanggil debitur sebelum sidang berlangsung.

2. Penetapan PKPU Sementara

Pada tahap awal, Pengadilan wajib menetapkan PKPU sementara dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan pihak yang mengajukan permohonan. Jika permohonan diajukan oleh debitur, maka PKPU sementara harus ditetapkan dalam waktu 3 hari, sedangkan jika diajukan oleh kreditur, penetapan harus dilakukan dalam waktu 20 hari. 

Dalam putusan ini, Pengadilan juga menunjuk Hakim Pengawas dan Pengurus yang bertugas untuk mengawasi serta mengelola harta debitur selama proses PKPU berlangsung sebagaimana diatur dalam Pasal 234 ayat (1) UU 37/2004.

3. Pengumuman Putusan dan Sidang PKPU

Setelah putusan PKPU sementara ditetapkan, Pengadilan wajib mengumumkannya di Berita Negara RI dan dua surat kabar agar diketahui oleh publik dan para kreditur. Selanjutnya, Pengadilan menggelar sidang dalam jangka waktu 45 hari sejak PKPU sementara ditetapkan. 

Dalam sidang ini, akan dilakukan pemeriksaan dengan mendengarkan keterangan dari debitur, kreditur, Hakim Pengawas, dan Pengurus. Jika dalam proses ini debitur tidak hadir, maka sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 225 UU 37/2004, Pengadilan wajib menyatakan debitur dalam keadaan pailit.

4. Penetapan PKPU Tetap atau Kepailitan

Jika dalam proses PKPU diajukan rencana perdamaian yang memenuhi syarat, maka dilakukan pemungutan suara oleh kreditur. Jika mayoritas kreditur berdasarkan nilai tagihan menyetujui rencana perdamaian tersebut, maka Pengadilan menetapkan PKPU tetap dengan jangka waktu maksimal 270 hari sejak PKPU sementara ditetapkan. 

Namun, jika dalam batas waktu tersebut tidak tercapai kesepakatan antara debitur dan kreditur, maka debitur akan dinyatakan pailit. Dalam hal ini, Pengurus wajib mengumumkan kepailitan tersebut di surat kabar sebagaimana diatur dalam Pasal 238 ayat (3) UU 37/2004.

5. Tanggung Jawab Pengurus & Laporan Berkala

Pengurus PKPU bertanggung jawab mengelola harta debitur secara independen tanpa benturan kepentingan dan wajib mempertanggungjawabkan kelalaian yang merugikan debitur (Pasal 234 ayat (2) dan (4) UU 37/2004). Selain itu, pengurus harus menyusun laporan kondisi harta debitur setiap tiga bulan dan menyerahkannya ke Pengadilan untuk dapat diakses publik.

Baca juga: Mengapa PKPU Gagal? Belajar Dari Kasus Sritex Pailit

Akibat Hukum Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang

PKPU memberikan perlindungan hukum sementara bagi perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan agar dapat merestrukturisasi utangnya melalui rencana perdamaian dengan kreditur. 

Selama periode PKPU, perusahaan tidak dapat digugat atau dieksekusi oleh kreditur, kecuali dalam keadaan tertentu. Selain itu, perusahaan tetap dapat beroperasi, tetapi keputusan penting harus mendapatkan persetujuan dari pengurus yang ditunjuk oleh pengadilan. 

Jika rencana perdamaian disetujui dan disahkan oleh pengadilan, maka seluruh kreditur, termasuk yang tidak menyetujuinya, terikat oleh kesepakatan tersebut sesuai dengan Pasal 286 UU 37/2004. 

Dengan demikian, PKPU dapat menjadi kesempatan bagi debitur untuk menghindari kepailitan dan melanjutkan operasional bisnis dengan kewajiban yang telah direstrukturisasi.

Namun, jika rencana perdamaian ditolak atau dibatalkan, perusahaan akan otomatis dinyatakan pailit (Pasal 289 UU 37/2004). Dalam kondisi ini, seluruh aset perusahaan akan masuk dalam proses pemberesan oleh kurator, dan perusahaan kehilangan kendali atas operasional bisnisnya. 

Selain itu, status PKPU dapat berdampak pada kepercayaan investor, mitra bisnis, dan kreditur terhadap perusahaan. Sebagaimana diberitakan oleh IDX Channel (17/2/2025), saham ALTO di bursa mengalami penurunan drastis hingga menyentuh batas auto reject bawah (ARB) selama lebih dari satu pekan setelah menghadapi permohonan PKPU.

Selain itu, sesuai dengan Pasal 288 UU 37/2004, penundaan kewajiban pembayaran utang berakhir setelah putusan pengesahan perdamaian memperoleh kekuatan hukum tetap, yang berarti perusahaan harus segera memenuhi kewajiban yang telah disepakati. 

Oleh karena itu, pemahaman yang baik mengenai regulasi PKPU serta manajemen keuangan yang disiplin sangat diperlukan agar mekanisme ini dapat dimanfaatkan secara efektif tanpa berujung pada kepailitan.

Punya pertanyaan tentang hukum perusahaan, legalitas usaha, atau masalah hukum bisnis, termasuk PKPU/kepailitan? 

Klik tautan di bawah ini untuk konsultasi langsung dengan kami, Prolegal Indonesia.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

 

Leave a Comment