Mengenal Perbedaan Lokasi Cabang dan Kantor Cabang di OSS-RBA

Mengenal Perbedaan Lokasi Cabang dan Kantor Cabang di OSS-RBA

Mengenal Perbedaan Lokasi Cabang dan Kantor Cabang di OSS-RBA

“Dalam sistem OSS-RBA, kantor cabang administrasi cukup didaftarkan sebagai bagian dari perusahaan induk tanpa memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) baru.”

Perusahaan besar pada umumnya menjalankan usahanya tidak hanya dari satu lokasi, tetapi juga melalui cabang yang tersebar di berbagai daerah. 

Dalam sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), ekspansi usaha tidak hanya terbatas pada pendirian kantor cabang, tetapi juga mencakup lokasi cabang. 

Terdapat perbedaan antara keduanya yang berpengaruh pada aspek perizinan serta kewajiban administratif yang harus dipenuhi oleh perusahaan melalui OSS-RBA. Apa saja perbedaannya? Simak selengkapnya di sini!

Baca juga: Bisnis Franchise Kian Menjamur, Apa Bedanya dengan Cabang dan Kemitraan?

Definisi Kantor Cabang dan Lokasi Cabang

Sebelum mengetahui perbedaan antara keduanya, penting untuk memahami definisi dari kantor cabang dan lokasi cabang dalam sistem OSS-RBA. 

Kantor cabang adalah unit usaha yang beroperasi di luar kantor pusat dan menjalankan sebagian atau seluruh kegiatan bisnis dengan struktur administratif tersendiri. Kantor cabang biasanya memiliki pengelola, kewajiban pelaporan, serta izin usaha yang harus didaftarkan dalam sistem OSS. 

Sementara itu, lokasi cabang merujuk pada tempat usaha yang digunakan untuk menjalankan aktivitas operasional tertentu, seperti produksi atau distribusi, tetapi tanpa struktur administratif yang terpisah. 

Dengan kata lain, lokasi cabang tidak memiliki kewenangan administratif sendiri dan tidak selalu memerlukan izin usaha terpisah. 

Baca juga: Ini yang Harus Disiapkan saat Membuka Kantor Cabang

Perbedaan Kantor Cabang dan Lokasi Cabang dalam OSS-RBA 

Perbedaan kantor cabang dan lokasi cabang dapat diibaratkan dalam ekspansi sebuah perusahaan restoran. Kantor cabang berfungsi sebagai pusat koordinasi yang menangani administrasi, keuangan, dan manajemen operasional di suatu wilayah. 

Sementara itu, lokasi cabang hanyalah tempat usaha yang berfokus pada pelayanan pelanggan dan operasional harian tanpa memiliki struktur administratif tersendiri. Dengan demikian, kantor cabang memiliki peran strategis, sedangkan lokasi cabang lebih bersifat operasional.

Sehubungan dengan ini, dalam sistem OSS-RBA, perusahaan yang memperluas usahanya dapat memiliki dua jenis lokasi di luar kantor pusat, yaitu kantor cabang dan lokasi cabang (lokasi proyek). 

Lokasi proyek merupakan tempat di mana kegiatan usaha utama berlangsung, seperti produksi barang atau penyediaan jasa. Karena menjadi bagian inti dari operasional bisnis, setiap lokasi proyek dalam PT PMA wajib memiliki nilai investasi lebih dari Rp10 miliar per lokasi usaha dan KBLI, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Sebaliknya, kantor cabang lebih berfokus pada fungsi administratif dan operasional pendukung tanpa melakukan produksi atau penyediaan jasa langsung. Karena tidak menjalankan kegiatan usaha utama, kantor cabang tidak memiliki kewajiban investasi minimum seperti lokasi proyek. 

Misalnya, sebuah perusahaan teknologi yang bergerak di bidang pengembangan perangkat lunak memiliki kantor pusat di Jakarta. Untuk mendukung ekspansinya, perusahaan mendirikan kantor cabang di Surabaya dan Makassar yang berfungsi sebagai pusat administrasi dan layanan pelanggan. 

Karena tidak melakukan aktivitas produksi perangkat lunak, kedua kantor ini tidak memiliki kewajiban investasi minimum. Di sisi lain, perusahaan juga memiliki pusat pengembangan teknologi di Bandung dan Yogyakarta, tempat tim teknis melakukan penelitian dan produksi perangkat lunak. Kedua lokasi ini tergolong lokasi proyek, sehingga wajib memenuhi persyaratan investasi sesuai dengan ketentuan OSS-RBA.

Baca juga: Pendirian Kantor Cabang Sebagai Alternatif Pengembangan Bisnis Dan Omset

Kantor Cabang, Tidak Diperlukan Legalitas Lain?

Pembukaan kantor cabang umumnya tidak memerlukan legalitas terpisah dari kantor pusat, terutama jika hanya berfungsi sebagai kantor administrasi. Dalam sistem OSS-RBA, kantor cabang administrasi cukup didaftarkan sebagai bagian dari perusahaan induk tanpa memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) baru.

Namun, untuk sektor usaha tertentu, kantor cabang tetap memerlukan izin operasional yang dikeluarkan oleh instansi berwenang. Misalnya, dalam industri Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), izin operasional kantor cabang harus diperoleh dari Bank Indonesia (BI). 

Begitu pula dengan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) yang izin cabangnya diterbitkan oleh Dinas Koperasi atau Kementerian Koperasi dan UKM. 

Oleh karena itu, meskipun dalam banyak kasus kantor cabang tidak memerlukan legalitas tambahan, perusahaan tetap harus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sesuai dengan jenis usahanya.

Memahami perbedaan ini membantu perusahaan mematuhi regulasi OSS-RBA dan mengelola ekspansi lebih efisien. Butuh bantuan perizinan usaha? Hubungi Prolegal Indonesia!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment