Trump Kritik Sistem Impor RI, Begini Aturan Izin Impor Saat Ini

Trump Kritik Sistem Impor RI, Begini Aturan Izin Impor Saat Ini

Trump Kritik Sistem Impor RI, Begini Aturan Izin Impor Saat Ini

“Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha wajib memiliki izin impor berupa NIB yang berfungsi sekaligus sebagai Angka Pengenal Importir atau API.”

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, belum lama ini mengkritik sistem perizinan impor di Indonesia. 

Dalam 2025 National Trade Estimate Report yang dikutip dari metrotvnews.com (03/04/2025), Trump menyoroti banyaknya hambatan non-tarif yang dinilai menghalangi akses produk Amerika ke pasar Indonesia. Sistem perizinan impor Indonesia disebut rumit, tumpang tindih, dan minim transparansi.

Padahal, suatu izin impor dibangun sebagai instrumen kebijakan pemerintah untuk mengatur, mengawasi, dan mengendalikan masuknya barang dari luar negeri ke dalam negeri. 

Melalui mekanisme ini, pemerintah berupaya menjaga kepentingan nasional, stabilitas pasar, serta perlindungan terhadap industri dalam negeri.

Lantas, seperti apa sebenarnya sistem perizinan impor di Indonesia hingga dinilai rumit oleh Trump? Berikut penjelasannya.

Baca juga: Mengenal Bill of Lading, Dokumen Penting dalam Ekspor Impor

Kritik Trump Terhadap Sistem Izin Impor Indonesia

Kritik yang disampaikan Presiden Amerika Serikat Donald Trump dalam 2025 National Trade Estimate Report menyoroti hambatan non-tarif yang dinilai menghalangi produk Amerika Serikat masuk ke pasar Indonesia. 

Dalam laporan tersebut, sistem perizinan impor Indonesia dianggap terlalu kompleks, tumpang tindih, dan minim transparansi. 

Trump secara khusus menyoroti kewajiban pelaku usaha untuk memenuhi berbagai izin seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), Angka Pengenal Impor Umum (API-U) atau API Produksi (API-P), hingga Persetujuan Teknis dari kementerian terkait, yang seluruhnya diproses melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang kerap mengalami kendala teknis.

Kritik ini juga menyoroti kebijakan neraca komoditas, di mana izin impor hanya diberikan berdasarkan penilaian pemerintah atas kondisi pasokan dan permintaan suatu barang. 

Kebijakan tersebut dinilai inkonsisten dan sering diperluas ke komoditas baru tanpa konsultasi memadai dengan pelaku usaha, sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam perencanaan impor. 

Ketentuan tambahan seperti Persetujuan Teknis (Pertek) untuk produk tertentu juga dinilai memberatkan dan disebut sebagai salah satu penyebab penumpukan kontainer di pelabuhan. 

Kritik Trump mencerminkan kekhawatiran pelaku usaha internasional terhadap sistem perizinan Indonesia yang belum sepenuhnya mendukung iklim perdagangan yang transparan dan efisien.

Baca juga: Wajib Tau! Ini Dia Panduan Prosedur Impor untuk Pelaku Usaha

Memangnya, Seperti Apa Sistem Perizinan Impor di Indonesia?

Sistem perizinan impor di Indonesia diatur melalui sejumlah regulasi, dengan ketentuan utama tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor (Permendag 36/2023). 

Dalam pelaksanaannya, pelaku usaha yang ingin melakukan impor wajib memiliki NIB yang berfungsi sekaligus sebagai Angka Pengenal Importir atau API. Ketentuan ini juga diperkuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).

Selain itu, untuk mengimpor barang tertentu, importir harus memperoleh perizinan berusaha di bidang impor dari Kementerian Perdagangan, seperti Persetujuan Impor atau menjadi Importir Terdaftar. 

1. API sebagai Dasar Legalitas Kegiatan Impor

Sebagaimana disebutkan, dalam pelaksanaannya, setiap pelaku usaha yang akan melakukan kegiatan impor wajib memiliki NIB yang berfungsi juga sebagai Angka Pengenal Importir API. API sendiri terbagi menjadi dua jenis:

  • API Umum (API-U): untuk importir yang memperdagangkan kembali barang impornya.
  • API Produsen (API-P): untuk importir yang menggunakan barang impor sebagai bahan baku, penolong, atau modal dalam proses produksinya.

Importir hanya diperbolehkan memilih salah satu jenis API sesuai dengan kegiatan usahanya. Untuk memperoleh NIB yang juga berfungsi sebagai API, pelaku usaha wajib mengisi data kepabeanan secara lengkap melalui sistem OSS. 

Proses ini mencakup pengunggahan dokumen-dokumen pendukung seperti KTP, NPWP, akta pendirian (bagi badan usaha), dan dokumen lainnya sesuai ketentuan dalam Peraturan BKPM Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Fasilitas Penanaman Modal (Peraturan BKPM 4/2021).

Baca juga: Ini Dia Beberapa Jenis Importir dan Apa yang Membedakannya

2. Dokumen Persetujuan Impor sebagai Izin Utama

Meskipun API berfungsi sebagai identitas dan dasar legalitas importir, kepemilikannya tidak serta-merta memberikan izin untuk mengimpor barang tertentu. 

Untuk mengimpor barang tertentu, importir wajib memiliki Dokumen Persetujuan Impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan. Dokumen ini menjadi bukti legal yang harus ditunjukkan saat pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Tanpa dokumen tersebut, barang impor tidak dapat dikeluarkan dari pelabuhan. Dokumen ini memuat informasi penting seperti nomor persetujuan, identitas importir, pos tarif dan nomor seri, dan informasi lainnya.

Pengajuannya dilakukan secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) yang terintegrasi dengan sistem INATRADE milik Kementerian Perdagangan.

Penerbitan Dokumen Persetujuan Impor didasarkan pada neraca komoditas, yakni instrumen kebijakan berbasis data yang menyeimbangkan kebutuhan dan pasokan nasional. 

Meskipun sistem ini sempat menuai kritik dari tokoh internasional seperti Donald Trump, di Indonesia neraca komoditas justru digunakan untuk menciptakan sistem perizinan yang transparan, efisien, dan akurat melalui sistem SNANK yang terintegrasi dalam SINSW. 

Tujuannya adalah untuk mendukung pengendalian impor, optimalisasi ekspor, serta menjamin ketersediaan bahan baku industri dan barang konsumsi masyarakat. 

Di sisi lain, untuk beberapa jenis komoditas impor, importir juga wajib melampirkan Surat Pertimbangan Teknis yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal pembina sektor industri terkait. 

Surat ini menjadi bukti bahwa barang impor telah memenuhi persyaratan teknis tertentu dan merupakan bentuk pengawasan pemerintah dalam proses impor.

Masih bingung dengan ketentuan perizinan ekspor atau impor? Konsultasikan kebutuhan bisnis Anda kepada Prolegal untuk mendapatkan panduan yang tepat!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana