tanda tangan elektronik

Tanda Tangan Elektronik Tidak Tersertifikasi pada Kontrak Bisnis, Apakah Sah?

“Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, tanda tangan elektronik diakui sah menurut hukum Indonesia, dapat dijadikan alat bukti hukum di pengadilan, dan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan tanda tangan basah atau konvensional.”

Perkembangan teknologi dalam beberapa tahun terakhir telah mendorong transformasi digital di berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam dunia bisnis. 

Salah satu dampaknya adalah semakin meluasnya penggunaan tanda tangan elektronik (e-signature) dalam proses penandatanganan kontrak. 

Tanda tangan memiliki fungsi penting dalam kontrak, yaitu sebagai bentuk persetujuan para pihak terhadap isi perjanjian yang disepakati.

Unsur penting dalam suatu tanda tangan adalah kemampuannya untuk mengidentifikasi pihak yang menandatangani serta menunjukkan persetujuan mereka secara sah dan mengikat terhadap isi kontrak. 

Dalam dunia digital, tanda tangan elektronik berperan menggantikan tanda tangan basah dengan menyediakan bukti autentikasi dan menjaga integritas dokumen. 

Namun, tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi memiliki keterbatasan dalam hal jaminan keamanan dan keabsahan, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah kontrak yang menggunakan tanda tangan elektronik jenis ini tetap sah secara hukum.

Baca juga: Mengenal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat)

Pengertian dan Jenis Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang dibuat dan disisipkan dalam bentuk data elektronik sebagai bukti persetujuan atau autentikasi atas isi dokumen digital.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), mendefinisikan tanda tangan elektronik sebagai informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lain yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi.

Dalam praktiknya, terdapat dua jenis e-signature yang umum digunakan, yaitu e-signature tersertifikasi dan tanda tangan elektronik tidak tersertifikasi. 

e-signature tersertifikasi dibuat melalui proses verifikasi resmi oleh penyelenggara sertifikasi elektronik yang terdaftar, sehingga memiliki jaminan keaslian dan keamanan yang lebih kuat.

Sebaliknya, e-signature tidak tersertifikasi biasanya dibuat secara sederhana, seperti hasil scan tanda tangan basah yang disisipkan ke dokumen elektronik atau tanda tangan yang dibuat menggunakan aplikasi bebas tanpa proses verifikasi formal. 

Jenis tanda tangan ini memiliki risiko lebih besar terhadap pemalsuan dan tidak dapat menjamin integritas dokumen yang ditandatangani. 

Oleh karena itu, kekuatan pembuktian e-signature tidak tersertifikasi dalam sengketa hukum cenderung lebih lemah dibandingkan tanda tangan elektronik tersertifikasi.

Baca juga: Membuat Surat Kuasa, Wajibkan Ada Tanda Tangan Penerima?

Bagaimana Keabsahannya?

Keabsahan tanda tangan elektronik (TTE) diatur dalam Pasal 11 UU ITE dan Pasal 59 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PTSE). 

Pada dasarnya, kedua ketentuan tersebut menegaskan bahwa TTE dapat dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah apabila memenuhi enam persyaratan utama sebagai berikut:

  1. Keterkaitan Data: Data pembuatan TTE harus hanya terkait dengan penandatangan, sehingga dapat menjamin keaslian identitas.
  2. Kendali Penuh: Data pembuatan TTE harus berada dalam kuasa penandatangan pada saat proses penandatanganan dilakukan.
  3. Deteksi Perubahan pada TTE: Sistem harus mampu mendeteksi apabila terjadi perubahan terhadap e-signature setelah penandatanganan.
  4. Deteksi Perubahan pada Dokumen: Sistem juga harus dapat mendeteksi perubahan terhadap informasi elektronik atau dokumen yang telah ditandatangani.
  5. Identifikasi Penandatangan: Harus terdapat cara yang andal untuk mengidentifikasi penandatangan, seperti melalui biometrik, kode OTP, atau autentikasi ganda.
  6. Persetujuan Penandatangan: Harus ada mekanisme yang menunjukkan bahwa penandatangan memberikan persetujuan atas isi dokumen, misalnya dengan klik persetujuan atau tindakan afirmatif lainnya.

Jika seluruh syarat tersebut terpenuhi, e-signature diakui sah menurut hukum Indonesia, dapat dijadikan alat bukti hukum di pengadilan, dan memiliki kekuatan pembuktian yang sama dengan tanda tangan basah atau konvensional.

Dengan demikian, pemanfaatan TTE menjadi solusi yang sah dalam mendukung transformasi digital dalam berbagai transaksi hukum dan administrasi.

Baca juga: Putusan MK Terbaru: UU ITE Tak Bisa Dipakai untuk Tindak Keributan di Ruang Digital

Tanda Tangan Tidak Tersertifikasi dalam Kontrak Bisnis, Apakah Sah?

Sebagaimana disebutkan e-signature terbagi menjadi TTE tersertifikasi dan TTE tidak tersertifikasi.

Pada dasarnya, e-signature tersertifikasi memiliki keunggulan karena, sesuai dengan Pasal 60 ayat (3) PP PTSE, proses pembuatannya harus memenuhi persyaratan ketat yang diatur dalam Pasal 59 ayat (3) PP PTSE. 

Tanda tangan ini tidak hanya sah secara hukum dan memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah, tetapi juga wajib menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik resmi di Indonesia.

Selain itu, pembuatan tanda tangan ini harus dilakukan dengan perangkat khusus yang sudah tersertifikasi, sehingga menjamin keamanan, autentikasi, dan integritas dokumen yang ditandatangani.

Dengan adanya pengawasan dari pihak ketiga berwenang, e-signature tersertifikasi memberikan tingkat kepercayaan dan perlindungan hukum yang lebih tinggi dibandingkan e-signature biasa.

Di sisi lain, suatu tanda tangan elektronik yang tidak tersertifikasi dalam kontrak bisnis tetap dapat dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum selama memenuhi persyaratan yang diatur dalam ketentuan yang disebutkan di atas.

Sebagai contoh, suatu tanda tangan hasil scan pada dokumen kontrak melalui email bisa diterima secara hukum jika disertai dengan mekanisme pendukung seperti verifikasi identitas melalui email resmi dan nomor telepon penandatangan yang sudah terdaftar, konfirmasi persetujuan melalui balasan email atau kode OTP, serta penggunaan perangkat lunak manajemen dokumen yang mencatat metadata untuk mendeteksi perubahan dokumen setelah penandatanganan.

Dengan adanya mekanisme tambahan tersebut, tanda tangan hasil scan tidak hanya berfungsi sebagai gambar biasa, melainkan menjadi bagian dari sistem yang menjamin keamanan, autentikasi, dan integritas dokumen secara lebih baik. 

Namun, karena tingkat keamanannya lebih rendah, tanda tangan hasil scan sebaiknya hanya digunakan untuk transaksi dengan risiko rendah. Untuk transaksi yang memerlukan keamanan lebih tinggi, e-signature tersertifikasi lebih disarankan.

Adapun, dalam praktik kontrak bisnis, umumnya terdapat pasal khusus yang mengatur penggunaan e-signature. 

Pasal tersebut menetapkan bahwa tanda tangan elektronik yang dilakukan para pihak dianggap sah dan memiliki kekuatan hukum setara dengan tanda tangan basah.

Dengan adanya ketentuan ini, para pihak sepakat dan memahami bahwa e-signature merupakan bagian sah dari proses pengikatan kontrak secara digital, sehingga memperkuat validitas kontrak tersebut di mata hukum.

Prolegal Indonesia siap membantu Anda dengan layanan konsultasi serta pengurusan legalitas dan perizinan. Butuh dukungan profesional? Segera hubungi kami melalui link berikut ini.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment