Putusan MK Terbaru: UU ITE Tak Bisa Dipakai untuk Tindak Keributan di Ruang Digital
Putusan MK Terbaru: UU ITE Tak Bisa Dipakai untuk Tindak Keributan di Ruang Digital
“Putusan MK UU ITE tersebut menjadi sumber kebingungan karena di satu sisi Pasal 28 ayat (3) UU ITE melarang penyebaran berita bohong yang menyebabkan “kerusuhan,” namun penjelasannya membatasi pengertian “kerusuhan” hanya pada gangguan ketertiban umum yang terjadi secara fisik di masyarakat.”
Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting yang menyasar beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Putusan ini menyangkut tafsir sejumlah pasal yang selama ini dinilai multitafsir dan rawan disalahgunakan, khususnya dalam konteks pelaporan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian melalui media digital.
Perubahan ini membawa dampak luas, tidak hanya bagi individu pengguna internet, tetapi juga bagi lembaga, institusi, dan pelaku usaha yang semakin aktif berinteraksi di ruang digital.
Dalam konteks ini, penting bagi semua pihak untuk memahami bahwa dinamika opini publik di dunia maya merupakan bagian dari ekosistem demokrasi yang sehat.
Baca juga: UU PDP Berlaku, Apakah Website Perusahaan Wajib Punya Cookie Policy?
Latar Belakang Putusan MK UU ITE
Sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terakhir diubah oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE) sejak awal menimbulkan kontroversi karena dinilai rawan disalahgunakan, terutama dalam mengatur penyebaran informasi di ruang digital.
Salah satu ketentuan yang menjadi sorotan adalah Pasal 28 ayat (3) UU ITE yang mengatur tentang larangan penyebaran berita bohong yang dapat menimbulkan kerusuhan di masyarakat.
Ketentuan tersebut menjadi sumber kebingungan karena di satu sisi Pasal 28 ayat (3) UU ITE melarang penyebaran berita bohong yang menyebabkan “kerusuhan,” namun penjelasannya membatasi pengertian “kerusuhan” hanya pada gangguan ketertiban umum yang terjadi secara fisik di masyarakat.
Artinya, keributan atau konflik yang terjadi di dunia digital, seperti di media sosial atau platform online, tidak termasuk dalam definisi ini.
Hal ini menyebabkan ketidakpastian hukum karena aparat penegak hukum sulit menentukan kapan dan bagaimana pasal tersebut dapat diterapkan, terutama dalam menangani kasus yang berkaitan dengan konten di ruang siber.
Akibatnya, ketentuan ini berpotensi disalahgunakan untuk menjerat pengguna media digital tanpa adanya dampak nyata di dunia fisik, atau sebaliknya, gagal menindak pelanggaran yang sebenarnya meresahkan masyarakat.
Ketidakjelasan tersebut mendorong pengujian materiil oleh MK atas permohonan yang diajukan oleh Jovi Andrea Bachtiar.
Baca juga: Turunan UU PDP Segera Terbit, Perusahaan Harus Siap Hadapi Sanksi Kebocoran Data Pribadi!
Penafsiran Terbatas Terhadap Istilah “Kerusuhan” dan Perlindungan Kebebasan Berekspresi dalam UU ITE
MK dalam Putusan Nomor 115/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa istilah “kerusuhan” dalam Pasal 28 ayat (3) dan Pasal 45A ayat (3) UU ITE harus dipahami secara terbatas, yaitu hanya merujuk pada kondisi yang mengganggu ketertiban umum di ruang fisik.
MK menolak pemahaman yang mengaitkan kerusuhan dengan keributan atau perdebatan yang terjadi di ruang digital atau siber.
Penafsiran ini penting untuk mencegah multitafsir yang berpotensi menjadikan aktivitas di ruang digital sebagai tindak pidana tanpa adanya kerusuhan fisik yang nyata.
Dengan demikian, polemik atau perdebatan di media sosial tidak otomatis dapat diproses secara pidana, sehingga memberikan ruang lebih luas bagi kebebasan berekspresi dan berpendapat di dunia maya.
Selain itu, MK juga mengklarifikasi ketentuan mengenai pencemaran nama baik dalam UU ITE hanya berlaku bagi individu sebagai pelapor dan korban.
Dalam putusan terpisah, Mahkamah menegaskan bahwa lembaga pemerintah, korporasi, atau kelompok masyarakat tidak memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik.
Keputusan ini dibuat untuk mencegah penyalahgunaan pasal pencemaran nama baik yang selama ini kerap digunakan untuk membungkam kritik dan opini publik terhadap institusi atau kelompok tertentu.
Dengan pembatasan tersebut, kebebasan berpendapat dan kritik konstruktif diharapkan dapat lebih terlindungi tanpa risiko terjerat pasal pencemaran nama baik secara berlebihan.
MK juga menegaskan bahwa pencemaran nama baik merupakan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum hanya dapat memproses laporan jika ada pengaduan dari individu yang merasa dirugikan.
Putusan ini sekaligus membedakan dengan jelas antara ujaran kebencian, yang diatur secara tegas dan memiliki konsekuensi hukum, dengan ekspresi yang dilindungi oleh konstitusi.
Dengan demikian, keputusan MK memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan proporsional terhadap kebebasan berpendapat di era digital yang semakin berkembang pesat.
Baca juga: Diduga Alami Kebocoran Data, Ini Tanggung Jawab Bank DKI Jika Terbukti
Adakah Implikasi Putusan MK Terhadap Dunia Usaha?
Adanya putusan MK yang membatasi ruang pelaporan pencemaran nama baik hanya pada individu sebagai pelapor dan korban, serta mengecualikan lembaga pemerintah, korporasi, dan kelompok masyarakat, tentu memiliki implikasi penting bagi dunia usaha.
Dengan putusan ini, perusahaan dan korporasi tidak lagi dapat menggunakan pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE untuk langsung melaporkan atau menindak kritik dan opini yang mungkin muncul di ruang digital.
Hal ini mendorong perusahaan untuk lebih berhati-hati dalam merespons kritik dan lebih mengedepankan pendekatan dialog atau penyelesaian non-litigasi agar tidak menimbulkan konflik yang berlarut.
Namun, di sisi lain, putusan ini juga menuntut dunia usaha untuk meningkatkan pengelolaan reputasi dan komunikasi publik secara lebih transparan dan proaktif.
Perusahaan harus mampu menerima kritik yang konstruktif sebagai bagian dari dinamika bisnis dan membangun kepercayaan konsumen melalui keterbukaan.
Kasus pencemaran nama baik yang menimpa Septia menjadi contoh nyata bagaimana kritik terhadap perusahaan melalui media sosial bisa berujung pada proses hukum berdasarkan UU ITE.
Septia mengkritik praktik ketenagakerjaan PT Hive Five dan kemudian dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik.
Kasus ini menggambarkan risiko hukum yang dihadapi individu saat menyampaikan keluhan secara terbuka, sekaligus menunjukkan pentingnya putusan MK yang membatasi pelapor pencemaran nama baik hanya pada individu, sehingga memberikan perlindungan kebebasan berpendapat di ruang digital.
Jika Anda sedang menghadapi masalah hukum atau memiliki pertanyaan seputar legalitas usaha dan peraturan lainnya, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan kami!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
