Turunan UU PDP Segera Terbit, Perusahaan Harus Siap Hadapi Sanksi Kebocoran Data Pribadi!

Turunan UU PDP Segera Terbit, Perusahaan Harus Siap Hadapi Sanksi Kebocoran Data Pribadi!

Turunan UU PDP Segera Terbit, Perusahaan Harus Siap Hadapi Sanksi Kebocoran Data Pribadi!

“Pada dasarnya, sanksi kebocoran data pribadi terhadap perusahaan atau instansi telah diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 57 UU PDP.”

Pemerintah dikabarkan tengah menyusun aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP). 

Hal ini disampaikan oleh Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria, sebagaimana dilansir dari Suara.com (17/01/2025). 

Ia menjelaskan bahwa aturan turunan tersebut akan disusun dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres). Menurutnya, aturan ini akan menjadi landasan penting dalam memperkuat perlindungan data pribadi. 

Ia juga menyoroti bahwa melalui peraturan ini, perusahaan dan/atau instansi yang mengalami kebocoran data dapat dikenai denda. Lantas, seperti apa ketentuannya, dan apa saja yang perlu dipersiapkan oleh pelaku usaha? Simak selengkapnya!

Baca juga: Ini Dia! Kewajiban Pelaku Usaha dalam Pelindungan Data Pribadi

Pokok-Pokok Pengaturan dalam Aturan Turunan PDP

Aturan turunan UU PDP yang tengah disusun dalam bentuk Perpres bertujuan untuk memperjelas ketentuan teknis dalam implementasi perlindungan data pribadi. 

Masih dikutip dari Suara.com (17/01/2025), Wamenkomdigi Nezar Patria menyatakan bahwa Perpres ini akan menjawab tantangan yang muncul akibat perkembangan keamanan siber dan teknologi baru (emerging technologies).

Dalam aturan ini, terdapat sekitar 216 pasal yang mengatur berbagai aspek penting, termasuk:

Sanksi bagi Instansi dan Perusahaan

Perusahaan dan instansi yang mengalami kebocoran data dapat dikenai denda administratif sesuai ketentuan dalam Perpres.

Keamanan Siber dan Emerging Technologies

Perpres akan mengatur standar keamanan siber yang harus diterapkan oleh perusahaan dan instansi dalam mengelola data pribadi. Ketentuan khusus mengenai pengamanan data terkait teknologi baru untuk mengantisipasi risiko kebocoran data di era digital.

Panduan Teknis bagi Pelaku Usaha dan Organisasi

Aturan pelaksana ini akan memberikan pedoman yang lebih detail mengenai penerapan prinsip-prinsip perlindungan data pribadi sebagaimana diatur dalam UU PDP.

Kolaborasi dan Edukasi Publik

Kementerian Komdigi bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk lembaga pemerintah, perusahaan swasta, startup, akademisi, dan masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran tentang pentingnya perlindungan data pribadi.

Saat ini, aturan tersebut masih dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan ditargetkan selesai pada minggu keempat Februari. 

Perpres ini diharapkan dapat menjadi acuan utama dalam memastikan perlindungan data pribadi yang lebih kuat dan komprehensif di Indonesia.

Baca juga: Petugas Perlindungan Data Pribadi: Wajibkah Dimiliki Perusahaan?

Sanksi Kebocoran Data Pribadi bagi Perusahaan

Pada dasarnya, sanksi terhadap perusahaan atau instansi yang mengalami kebocoran data pribadi  telah diatur dalam Pasal 46 dan Pasal 57 UU PDP. 

Jika terjadi kegagalan dalam perlindungan data pribadi, Pengendali Data Pribadi wajib melaporkan kejadian tersebut secara tertulis paling lambat 3 x 24 jam kepada subjek data pribadi dan lembaga terkait. 

Laporan ini harus mencakup informasi mengenai jenis data yang terungkap, waktu serta cara kebocoran terjadi, dan langkah pemulihan yang telah atau akan dilakukan. 

Dalam kondisi tertentu, pengumuman kepada masyarakat juga diwajibkan, kecuali jika kebocoran data berkaitan dengan kepentingan pertahanan dan keamanan nasional, proses penegakan hukum, kepentingan umum dalam penyelenggaraan negara, atau pengawasan sektor keuangan.

Namun, ketentuan tersebut masih memerlukan aturan lebih lanjut dalam bentuk Perpres sebagai regulasi turunan dari UU PDP. 

Perpres ini akan mengatur secara lebih rinci mengenai mekanisme pelaporan, standar keamanan data yang harus dipenuhi, serta sanksi bagi perusahaan atau instansi yang tidak mematuhi ketentuan.

Sesuai dengan Pasal 57 UU PDP, perusahaan yang mengalami kebocoran data dan tidak memenuhi kewajiban pelaporan dapat dikenai sanksi administratif, berupa peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan data pribadi, penghapusan atau pemusnahan data pribadi, serta denda administratif yang dapat mencapai maksimal 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan. 

Dengan hadirnya aturan turunan ini, diharapkan perusahaan dan instansi memiliki pedoman yang lebih jelas dalam mengelola serta melindungi data pribadi agar terhindar dari pelanggaran dan sanksi.

Baca juga: Kewajiban Perusahaan Dalam UU PDP dan Konsekuensinya

Lembaga Pengawas Data Pribadi (PDP) di Bawah Kemkomdigi

Selain mengatur mengenai sanksi terkait kebocoran data, UU PDP juga mengamanatkan pembentukan Lembaga Pengawas Data Pribadi PDP. 

Lembaga ini dikabarkan akan berada di bawah Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), tepatnya di bawah Direktorat Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital. 

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Strategi dan Kebijakan Pemerintah Digital, Teguh Arifiyadi, yang menjelaskan bahwa meskipun lembaga ini belum sepenuhnya terbentuk, pengawasannya saat ini telah dijalankan oleh direktorat terkait di Kemkomdigi.

Keberadaan Lembaga PDP masih dalam tahap pematangan, baik dari segi tugas, fungsi, maupun struktur organisasinya. Proses ini diperkirakan akan memakan waktu sekitar tiga tahun, hingga lembaga tersebut siap beroperasi secara penuh. 

Setelah mencapai kesiapan yang optimal, Lembaga PDP direncanakan akan dipisahkan (spin-off) dari Kemkomdigi agar dapat berfungsi secara independen dalam mengawasi serta menegakkan kebijakan perlindungan data pribadi di Indonesia.

Baca juga: Perizinan Data Center Indonesia, Bagaimana Perizinannya?

Persiapan yang Perlu Dilakukan oleh Pelaku Usaha

Dalam menghadapi implementasi aturan turunan UU PDP, sudah sepatutnya pelaku usaha melakukan berbagai langkah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi perlindungan data pribadi. 

Salah satu langkah utama adalah meningkatkan keamanan data dengan memperkuat sistem keamanan siber, seperti penerapan enkripsi, firewall, serta sistem deteksi dan respons terhadap ancaman siber guna mencegah kebocoran data. 

Selain itu, audit dan evaluasi berkala terhadap pengelolaan data pribadi juga diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan dalam UU PDP serta mengidentifikasi potensi risiko kebocoran data.

Pelaku usaha juga perlu menyusun kebijakan dan prosedur perlindungan data yang jelas, termasuk mekanisme pelaporan kebocoran data, prosedur pemrosesan data, serta langkah mitigasi risiko. 

Bagi perusahaan yang memproses data dalam skala besar, disarankan untuk menunjuk Data Protection Officer (DPO) guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi dan mengelola strategi perlindungan data pribadi secara efektif. 

Selain itu, penting untuk meningkatkan kesadaran dan memberikan pelatihan kepada karyawan mengenai tata cara pengelolaan data yang aman guna meminimalkan risiko kebocoran akibat kesalahan manusia.

Sebagai bentuk kesiapan lebih lanjut, perusahaan harus menyiapkan mekanisme pelaporan dan tindak lanjut jika terjadi kebocoran data, mengingat adanya kewajiban pelaporan dalam waktu 3 x 24 jam kepada subjek data dan lembaga terkait. 

Terakhir, dengan adanya potensi sanksi administratif hingga 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan, perusahaan harus memastikan bahwa seluruh ketentuan dalam UU PDP dipatuhi guna menghindari konsekuensi hukum dan finansial. 

Dengan melakukan persiapan ini, pelaku usaha dapat lebih siap menghadapi implementasi aturan turunan UU PDP serta mengurangi risiko terkena sanksi akibat kebocoran data pribadi.

Sudah sepatutnya pelaku usaha mematuhi UU PDP guna melindungi data konsumen dan menghindari sanksi. 

Prolegal Indonesia siap membantu dalam persiapan dan konsultasi hukum. Hubungi kami untuk informasi lebih lanjut!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment