Perizinan Data Center Indonesia, Bagaimana Perizinannya?

Data Center Indonesia

Perizinan Data Center Indonesia, Bagaimana Perizinannya?

“KBLI ini tergolong dalam kategori risiko menengah tinggi, sehingga pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar.“

Data saat ini menjadi aset yang sangat berharga bagi perusahaan, organisasi, maupun individu, digunakan untuk mengambil keputusan, meningkatkan efisiensi operasional, hingga menjadi dasar pengembangan produk dan layanan yang sesuai dengan kebutuhan pasar. 

Dalam hal ini, pengelolaan data yang baik menjadi suatu hal yang penting agar data dapat dimanfaatkan secara optimal dan aman. 

Seiring dengan meningkatnya volume data dan perkembangan teknologi seperti kecerdasan buatan, kebutuhan akan data center sebagai pusat penyimpanan, pengolahan, dan distribusi data dalam jumlah besar semakin besar.

Di Indonesia, banyak pemain besar, baik domestik seperti Telkom maupun asing seperti Damac Group, yang semakin memperluas usaha mereka di bidang ini. Bahkan, kapasitas data center Indonesia saat ini menduduki posisi kedua di ASEAN, dengan kapasitas sebesar 2.002 MW, seperti yang dikutip dari bisnis.com (30/11/2024). 

Dengan potensi tersebut, investasi di bidang data center menjadi bisnis yang menarik. Namun, penting untuk memahami perizinan yang berlaku di Indonesia, termasuk regulasi, ketentuan, dan kategori KBLI yang relevan untuk usaha data center ini.

Baca juga: Apakah TDPSE Dapat Dikategorikan Izin Usaha Perusahaan?

Potensi Bisnis Data Center Indonesia

Masih dikutip dari bisnis.com, Kementerian Komunikasi dan Informatika (sekarang Komdigi) menyebutkan bahwa pusat data (data center) memiliki peluang besar untuk berkembang, seiring dengan tren perkembangan teknologi dan meningkatnya konsumsi data. 

Tren teknologi ini membuka peluang bagi pelaku bisnis digital untuk melakukan ekspansi, dan salah satu sektor yang diproyeksikan akan berkembang pesat adalah pusat data dan analitik data, salah satunya adalah usaha data center. Lalu, apa itu data center?

Data center adalah tempat untuk menyimpan, mengelola, dan mendistribusikan data dalam jumlah besar yang mendukung berbagai layanan digital. Jika diibaratkan, data center adalah gudang besar yang menyimpan informasi yang digunakan untuk layanan digital yang kita nikmati setiap hari.

Bisnis data center umumnya melibatkan penyediaan layanan infrastruktur Teknologi Informasi (TI), seperti penyimpanan, pemrosesan, dan cloud computing, kepada perusahaan atau organisasi lain. Ada beberapa jenis bisnis data center, di antaranya:

  1. Colocation data center, yang menyediakan ruang bagi perusahaan untuk menyimpan server mereka sendiri; 
  2. Cloud data center, yang menawarkan layanan penyimpanan dan pemrosesan data secara virtual melalui cloud computing; 
  3. Managed services data center, yang tidak hanya menyediakan fasilitas fisik tetapi juga layanan pengelolaan dan pemeliharaan sistem; serta
  4. Hyperscale data center, yang digunakan oleh perusahaan besar untuk menjalankan aplikasi dan layanan dalam skala global. 

Bisnis data center Indonesia sesungguhnya memainkan peran penting dalam mendukung perkembangan ekonomi digital dengan menyediakan infrastruktur yang diperlukan untuk pengolahan dan penyimpanan data dalam skala besar.

Baca juga: GoTo, Alibaba, dan Tencent Kerja Sama Infrastruktur Cloud

Regulasi dan Perizinan Data Center Indonesia

Pengaturan perizinan usaha pusat data (data center) di Indonesia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021). 

Bisnis data center diklasifikasikan dalam KBLI 63112, yang mencakup aktivitas hosting, penyimpanan data, dan pemrosesan data terkait layanan digital seperti web hosting, aplikasi hosting, dan cloud computing. KBLI ini tergolong dalam kategori risiko menengah tinggi, sehingga pelaku usaha diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Sertifikat Standar. 

Ketentuan lokasi usaha juga diatur, di mana industri kecil dan mikro harus berada di Kawasan Peruntukan Industri jika berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, sementara industri menengah dan besar wajib berlokasi di Kawasan Industri atau Kawasan Peruntukan Industri.

Pelaku usaha data center juga memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi, seperti menyampaikan data industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional secara berkala, memenuhi standar teknis hosting, serta menjamin keamanan alat, proses, dan hasil produksi. 

Selain itu, pelaku usaha harus memenuhi SNI atau spesifikasi teknis yang berlaku, memiliki akun dalam Sistem Informasi Industri Nasional, dan mengelola sumber daya alam secara efisien serta ramah lingkungan. 

Adapun, proses penilaian kesesuaian dilakukan melalui verifikasi teknis untuk memastikan fasilitas dan operasional data center memenuhi standar pemerintah.

Baca juga: Perizinan PPMSE Luar Negeri, Belajar dari Aplikasi Temu

Penyelenggara Data Center Wajib Lakukan Pendaftaran Sebagai PSE Privat

Selain itu, sebagaimana diatur dalam Lampiran PP 5/2021 dan sebagai bagian dari perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha, penyelenggara data center diwajibkan untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. 

Kewajiban ini pada dasarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019). 

Pada Pasal 6 PP 71/2019, disebutkan bahwa setiap PSE wajib melakukan pendaftaran sebelum sistem elektronik tersebut mulai digunakan oleh pengguna. 

Kewajiban ini bertujuan untuk memastikan bahwa operasional data center mematuhi standar penyelenggaraan sistem elektronik yang berlaku di Indonesia, terutama terkait keamanan, perlindungan data pribadi, serta transparansi dalam layanan. 

Pendaftaran sebagai PSE lingkup privat dilakukan melalui Komdigi dan menjadi syarat mutlak bagi penyelenggara data center yang menyediakan layanan pengelolaan, penyimpanan, atau distribusi data untuk kepentingan bisnis maupun layanan publik. 

Dengan adanya kewajiban ini, diharapkan kegiatan data center dapat mendukung ekosistem digital yang aman, terpercaya, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait perizinan berusaha data center maupun bidang usaha lainnya? Hubungi kami melalui tautan di bawah ini!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana