GoTo, Alibaba, dan Tencent Kerja Sama Infrastruktur Cloud

GoTo, Alibaba, dan Tencent Kerja Sama Infrastruktur Cloud

GoTo, Alibaba, dan Tencent Kerja Sama Infrastruktur Cloud

“Sehubungan dengan statusnya sebagai PSE Privat, Pasal 6 PP 71/2019 mengatur bahwa setiap PSE wajib melakukan pendaftaran sebelum digunakan oleh pengguna, yang diajukan melalui layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.”

GoTo Group, Tencent Cloud, dan Alibaba Cloud mengumumkan kolaborasi untuk memperkuat infrastruktur komputasi awan (cloud) di Indonesia. 

Pengumuman ini disampaikan dalam Forum Bisnis Indonesia-China yang difasilitasi oleh Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN) Komite Tiongkok di Beijing, China, pada Minggu (10/11/2024).

Dalam forum tersebut, ketiga raksasa teknologi ini menandatangani perjanjian investasi yang mencakup kontrak layanan cloud antara sejumlah perusahaan Tiongkok dan Indonesia untuk mendukung kedaulatan data di Indonesia.

Secara singkat, layanan cloud computing adalah teknologi yang menyediakan akses ke sumber daya komputasi seperti server, penyimpanan, dan perangkat lunak melalui internet, sehingga memungkinkan pengelolaan data dan aplikasi tanpa memerlukan infrastruktur fisik.

Lantas, bagaimana pengaturan regulasi dan perizinannya di Indonesia? Berikut pembahasan selengkapnya!

Baca juga: Memahami Perbedaan & Kaitan PSE dan PMSE Serta PPMSE

Penyelenggara Infrastruktur Cloud Computing sebagai PSE

Dalam konteks hukum Indonesia, infrastruktur cloud computing dapat dikategorikan sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). 

Sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE), PSE mencakup pihak yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik untuk keperluan pribadi atau pihak lain. 

Penyedia layanan cloud computing masuk dalam kategori ini karena mereka menawarkan sumber daya komputasi seperti penyimpanan data, aplikasi, dan infrastruktur melalui internet, memungkinkan pengguna mengakses dan mengelola data tanpa infrastruktur fisik. 

Oleh karena itu, penyelenggara layanan cloud wajib mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk pendaftaran sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) (sekarang Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi)) dan kewajiban lainnya sesuai undang-undang.

Baca juga: Kominfo Himbau PSE Penuhi Pakta Integritas Anti Judi Online!

Perizinan Penyedia Infrastruktur Cloud selaku PSE Privat

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik (PP 71/2019), penyelenggara sistem elektronik di Indonesia dibagi menjadi dua kategori utama: 

  1. PSE Lingkup Publik mencakup instansi pemerintah dan institusi yang ditunjuk oleh instansi pemerintah.
  2. PSE Lingkup Privat mencakup penyelenggara yang diatur dan diawasi oleh Kementerian atau Lembaga, serta mereka yang memiliki portal, situs, atau aplikasi daring untuk keperluan tertentu, seperti penawaran barang atau jasa, layanan transaksi keuangan, pengiriman materi digital berbayar, layanan komunikasi, mesin pencari, dan pemrosesan data pribadi terkait transaksi elektronik.

Layanan cloud computing termasuk dalam kategori PSE Lingkup Privat, karena penyedia layanan cloud menyediakan platform daring untuk penyimpanan data, aplikasi, dan infrastruktur, serta terlibat dalam pemrosesan data pribadi terkait transaksi elektronik.

Hal ini diperjelas dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 (Permenkominfo 5/2020) yang telah diubah dengan Permenkominfo Nomor 10 Tahun 2021. 

Dalam peraturan tersebut, komputasi awan didefinisikan sebagai model penyediaan akses jaringan yang merata dan mudah, berdasarkan permintaan, untuk sekumpulan sumber daya komputasi yang dapat dikonfigurasi, termasuk jaringan, server, penyimpanan, aplikasi, dan layanan yang dapat disediakan dan dirilis dengan cepat dengan manajemen atau interaksi penyediaan layanan minimal.

Selanjutnya, disebutkan bahwa penyelenggara komputasi awan adalah PSE Lingkup Privat yang menyediakan, menyelenggarakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komputasi awan.

Sehubungan dengan statusnya sebagai PSE Privat, Pasal 6 PP 71/2019 mengatur bahwa setiap PSE wajib melakukan pendaftaran sebelum digunakan oleh pengguna, yang diajukan melalui layanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik. Perizinan yang diberikan kepada PSE Lingkup Privat ini berupa Sertifikat Elektronik.

Baca juga: Pendaftaran PSE untuk Website Bisnis Jasa

Bagaimana Cara Pendaftarannya?

Untuk memperoleh Sertifikat Elektronik tersebut, penyelenggara harus mengacu pada ketentuan pendaftaran yang diatur dalam Pasal 3 ayat (3) Permenkominfo 5/2020. 

Sesuai ketentuan tersebut, pendaftaran dilakukan melalui sistem OSS-RBA dan mencakup beberapa informasi serta komitmen, antara lain:

  1. Gambaran umum pengoperasian Sistem Elektronik.
  2. Kewajiban untuk memastikan keamanan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Kewajiban untuk melakukan pelindungan Data Pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Kewajiban untuk melakukan uji kelaikan Sistem Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Gambaran umum tentang pengoperasian Sistem Elektronik yang wajib disampaikan Penyelenggara PSE Lingkup Privat mencakup nama sistem, sektor terkait, URL, informasi domain dan IP server, model bisnis, serta fungsi dan proses bisnis. 

Selain itu, harus dijelaskan tentang Data Pribadi yang diproses dan lokasi pengelolaan serta penyimpanan data tersebut. PSE juga harus menjamin akses terhadap Sistem Elektronik dan Data Elektronik untuk mendukung pengawasan dan penegakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Adapun, terkait dengan domisili dan status hukum penyelenggara, terdapat ketentuan perizinan tambahan sebagai berikut:

  1. PSE Domestik (berbadan hukum Indonesia, berdomisili di Indonesia, dan menyediakan layanan di Indonesia) yang menawarkan layanan cloud computing wajib mencantumkan KBLI No. 63122 (aktivitas hosting) dalam Anggaran Dasar Perusahaan. Karena KBLI ini memiliki risiko Menengah Tinggi, PSE Domestik juga wajib menjalani verifikasi teknis oleh Komdigi.
  2. PSE Asing (berbadan hukum asing, berdomisili di luar Indonesia, namun menyediakan layanan di Indonesia) tidak diwajibkan mencantumkan KBLI No. 63122 dalam Anggaran Dasar, tetapi tetap harus mematuhi ketentuan dalam Permenkominfo 5/2020.

Seluruh ketentuan perizinan ini perlu diperhatikan, karena jika PSE Lingkup Privat tidak memiliki Sertifikat Elektronik, akan dikenakan sanksi administratif berupa pemutusan akses terhadap sistem elektronik, sesuai dengan Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo 5/2020.

Baca juga: Perizinan PPMSE Luar Negeri, Belajar dari Aplikasi Temu

Kewajiban Penyelenggara Komputasi Awan

Di luar kewajiban pendaftaran sebagai PSE, penyelenggara komputasi awan juga memiliki kewajiban lain yang diatur dalam Permenkominfo 5/2020. 

Sesuai dengan Pasal 12 Permenkominfo 5/2020, Penyelenggara Komputasi Awan memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa sistem elektronik yang dikelola tidak mengandung atau memfasilitasi penyebaran informasi elektronik yang dilarang.

Informasi yang dilarang tersebut berupa konten yang bersifat ilegal, seperti informasi yang mengandung unsur pornografi, perjudian, ujaran kebencian, hoaks, atau yang dapat merugikan keamanan dan ketertiban umum.

Selain itu, Penyelenggara Komputasi Awan wajib memiliki tata kelola yang jelas, mencakup pengaturan hak dan kewajiban antara pengguna layanan dan penyelenggara. 

Hal ini meliputi transparansi mengenai penggunaan layanan, akses data, serta ketentuan terkait penyimpanan dan perlindungan data pengguna, termasuk kewajiban penyelenggara untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan data yang disimpan dalam sistem mereka.

Terakhir, Penyelenggara Komputasi Awan juga diwajibkan untuk memberikan data pengguna kepada pihak berwenang jika diperlukan untuk pengawasan dan penegakan hukum. 

Sesuai dengan Pasal 42 ayat (1) Permenkominfo 5/2020, penyelenggara harus memberikan akses ke data elektronik dalam situasi darurat yang melibatkan hal-hal seperti terorisme, pornografi anak, perdagangan orang, kejahatan terorganisir, atau ancaman terhadap nyawa dan keselamatan fisik, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Masih bingung mengenai ketentuan PSE Lingkup Privat dan atau pendaftarannya? Konsultasikan langsung kepada kami, Prolegal Indonesia!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment