Kominfo Himbau PSE Penuhi Pakta Integritas Anti Judol

Kominfo Himbau PSE Penuhi Pakta Integritas Anti Judi Online!

Kominfo Himbau PSE Penuhi Pakta Integritas Anti Judi Online!

“PSE lingkup privat mencakup entitas yang menjalankan kegiatan seperti perdagangan online, layanan keuangan, distribusi materi digital, komunikasi digital, pencarian informasi, atau pemrosesan data pribadi melalui portal, situs, atau aplikasi internet.”

Kementerian Komunikasi dan Informatika mengimbau seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik untuk segera memenuhi Pakta Integritas Anti Judi Online. 

Setiap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) wajib melengkapi pakta integritas tersebut sebelum batas waktu yang ditetapkan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. 

Lantas, siapa saja yang wajib mematuhi imbauan ini dan apa sanksi yang akan dikenakan jika pelaku usaha terlambat memenuhi pakta tersebut? Simak informasi selengkapnya di bawah ini!

Baca juga: Pendaftaran PSE untuk Website Bisnis Jasa

Menkominfo Serukan Penandatanganan Pakta Integritas Anti Judi Online

Kewajiban penandatanganan Pakta Integritas ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, sebagai respons terhadap masalah judi online yang sangat meresahkan masyarakat dari berbagai kalangan.

Langkah ini juga merupakan bagian dari upaya strategis bersama Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan asosiasi lainnya untuk memberantas judi online. Adapun, imbauan ini ditujukan kepada seluruh Penyelenggara Sistem PSE lingkup privat, baik yang sudah terdaftar maupun yang belum.

Siapa saja yang termasuk dalam kategori PSE lingkup privat? PSE lingkup privat mencakup entitas yang menjalankan kegiatan seperti perdagangan online, layanan keuangan, distribusi materi digital, komunikasi digital, pencarian informasi, atau pemrosesan data pribadi melalui portal, situs, atau aplikasi internet.

Pada 27 Agustus 2024, di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta Pusat, Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan bahwa semua PSE privat harus segera melengkapi dan memenuhi Pakta Integritas Anti Judi Online yang telah disediakan oleh Kominfo melalui akun pendaftaran masing-masing.

Jika PSE tidak memenuhi kewajiban ini, Kominfo akan mencabut tanda daftar mereka. Adapun batas melengkapi pakta integritas jatuh pada 15 September 2024.

Baca juga: Pendaftaran PSE untuk Website Bisnis Jasa

Kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP 71/2019) dan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (Permenkominfo 5/2020) yang diubah dengan Permenkominfo 10/2021, PSE lingkup privat diwajibkan untuk melakukan pendaftaran dan memastikan keamanan informasi yang mereka kelola sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Pasal 2 ayat (1) Permenkominfo 5/2020, semua PSE lingkup privat harus mendaftar. Dalam proses pendaftaran, mereka harus memastikan bahwa sistem elektronik mereka tidak memuat atau menyebarluaskan informasi atau dokumen elektronik yang dilarang. 

Pasal 9 ayat (3) Permenkominfo 5/2020 mengharuskan PSE untuk tidak mengakses atau menyebarluaskan informasi yang melanggar hukum, meresahkan masyarakat, atau memberikan akses ke informasi terlarang.

Pakta Integritas yang dimaksud berkaitan dengan kewajiban PSE untuk tidak menyebarluaskan informasi yang melanggar hukum atau meresahkan masyarakat. 

Praktik judi online secara tegas dilarang dalam Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (UU ITE).

Pelanggaran terhadap ketentuan ini, termasuk menawarkan atau memberikan kesempatan untuk berjudi, dapat dikenakan hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar, sesuai Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Baca juga: Mengenal Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Lingkup Privat)

Tanda Daftar PSE

Tanda daftar PSE Lingkup Privat diterbitkan oleh Menteri setelah persyaratan pendaftaran dari PSE dinyatakan lengkap dan dimasukkan ke dalam daftar resmi. 

Pendaftaran PSE lingkup privat memiliki beberapa manfaat penting, baik untuk PSE itu sendiri maupun untuk masyarakat umum.

Manfaat Pendaftaran PSE:

  1. Identifikasi Resmi: PSE yang terdaftar akan terlihat secara jelas di laman resmi Kominfo, yaitu https://pse.kominfo.go.id, di bawah menu “Daftar PSE Domestik” untuk PSE lokal dan “Daftar PSE Asing” untuk PSE internasional.
  2. Peningkatan Kepercayaan: Pendaftaran meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap PSE, karena masyarakat dapat memastikan bahwa mereka beroperasi secara sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  3. Pemetaan Ekosistem: Pendaftaran membantu membangun pemetaan ekosistem sistem dan transaksi elektronik yang lebih baik.
  4. Tanda Bukti Resmi: Pendaftaran memberikan tanda bukti resmi bahwa PSE telah terdaftar di Kominfo, menegaskan status kepatuhan mereka terhadap regulasi.

Implikasi Pencabutan Tanda Daftar:

  1. Penghentian Operasional: PSE yang tanda daftarnya dicabut tidak lagi diakui secara resmi dan kehilangan hak untuk beroperasi secara sah. Mereka tidak dapat lagi mengakses sistem elektronik dan layanan yang mereka sediakan, termasuk platform digital yang mereka kelola.
  2. Gangguan Bisnis: Pencabutan tanda daftar dapat menyebabkan gangguan signifikan dalam operasi bisnis, termasuk masalah dalam penyampaian layanan atau produk kepada pelanggan.
  3. Risiko Reputasi dan Hukum: PSE yang dicabut tanda daftarnya dapat menghadapi risiko reputasi yang merosot dan potensi sanksi hukum atau keuangan jika mereka terus beroperasi tanpa izin.

Secara keseluruhan, pendaftaran PSE memberikan manfaat yang signifikan bagi kelancaran operasional dan kepercayaan publik, sementara pencabutan tanda daftar dapat berdampak serius pada pelaku usaha.

Jika Anda adalah Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), pastikan untuk segera memenuhi kewajiban penandatanganan Pakta Integritas sesuai dengan instruksi dari Kominfo.

Belum mendaftarkan PSE Anda dan tidak tahu harus mulai dari mana? Serahkan saja prosesnya kepada Prolegal Indonesia.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment