Apakah TDPSE Dapat Dikategorikan Izin Usaha Perusahaan?
“Pahami dengan jelas apakah TDPSE dapat berfungsi sebagai izin usaha atau hanya bagian dari kewajiban administratif.”
Dalam dunia bisnis digital yang semakin berkembang, penting bagi perusahaan untuk memahami regulasi yang mengatur penyelenggaraan sistem elektronik.
Perusahaan yang mengoperasikan bisnis melalui platform digital, situs web, atau aplikasi berbasis internet tentu sudah tidak asing lagi dengan kewajiban untuk mendaftarkan diri sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Pendaftaran ini dilakukan melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), yang kini dikenal dengan nama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Bagi perusahaan yang belum mengetahui kewajiban ini, segera lakukan pendaftaran untuk setiap platform digital, portal web, atau aplikasi yang digunakan, guna memperoleh Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TD-PSE) yang sah.
Namun, salah satu hal yang sering membingungkan adalah apakah TD-PSE dapat berfungsi sebagai izin usaha perusahaan ataukah hanya sekadar kewajiban administratif?
Untuk menemukan jawabannya, kali ini kita akan menjelaskan dengan rinci mengenai peran TD-PSE dan apa yang perlu diketahui oleh perusahaan terkait aturan. Mari kita simak penjelasan berikut ini.
Baca juga: Memahami Perbedaan & Kaitan PSE dan PMSE Serta PPMSE
Memahami Apa TDPSE
TD-PSE merupakan salah satu jenis perizinan yang berfungsi untuk mendukung kegiatan usaha, khususnya yang berhubungan dengan operasional sistem elektronik.
Sebagaimana Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU) lainnya, TD-PSE ini penting bagi perusahaan yang menggunakan sistem elektronik dalam operasional atau produk mereka.
Perizinan ini berlaku untuk sistem elektronik yang dijalankan oleh perusahaan, bukan untuk perusahaan itu sendiri.
Dengan kata lain, apabila suatu perusahaan tidak mengoperasikan sistem elektronik dalam kegiatannya, maka perusahaan tersebut tidak diwajibkan untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebagai PSE.
Baca juga: Perizinan PPMSE Luar Negeri, Belajar dari Aplikasi Temu
Apakah Dapat Dijadikan Sebagai Izin Usaha Perusahaan?
Meskipun TD-PSE memiliki kaitan dengan kegiatan operasional perusahaan, izin usaha perusahaan tetap harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang mengatur Perizinan Usaha Berbasis Risiko.
Perusahaan wajib mendapatkan izin usaha sesuai dengan tingkat risiko usaha yang dijalani.
Misalnya, perusahaan yang berisiko rendah harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara perusahaan dengan risiko yang lebih tinggi perlu mendapatkan Sertifikat Standar atau izin lainnya yang sesuai.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Penting untuk dipahami bahwa kepemilikan izin usaha, meskipun sudah mencakup berbagai aspek operasional, tidak menggugurkan kewajiban perusahaan untuk mendaftarkan sistem elektroniknya sebagai PSE.
Meskipun telah memiliki izin usaha, perusahaan tetap harus melakukan pendaftaran PSE untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Adapun manfaat yang dapat diperoleh perusahaan yang telah memiliki TD-PSE termasuk adanya bukti resmi terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Hal tersebut dapat meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem elektronik yang dijalankan oleh perusahaan tersebut.
Dengan demikian, meskipun TD-PSE bukanlah izin usaha utama bagi perusahaan, pendaftaran PSE tetap merupakan kewajiban yang harus dipenuhi untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
TD-PSE tidak hanya memberikan perlindungan hukum bagi perusahaan, tetapi juga meningkatkan kredibilitas di mata konsumen dan mitra bisnis.
Oleh karena itu, perusahaan yang mengoperasikan sistem elektronik perlu memastikan bahwa mereka telah memenuhi seluruh kewajiban administratif ini, sehingga kegiatan usaha dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Bingung mengurus mengenai izin Penyelenggara Sistem Elektronik perusahaan anda? Jangan Khawatir hubungi kami Prolegal telah berpengalaman dalam menangani berbagai urusan hukum khususnya perizinan usaha. Silakan hubungi kami dengan cara klik tombol di bawah ini.
Author: Akmal Ghudzamir
Editor: Genies Wisnu Pradana
