Ajukan Insentif Super Tax Deduction Lewat OSS, Begini Alurnya!

Ajukan Insentif Super Tax Deduction Lewat OSS, Begini Alurnya!

Ajukan Insentif Super Tax Deduction Lewat OSS, Begini Alurnya!

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 C PP 45/2021, Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia berhak memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 300%.”

Pajak seringkali menjadi kendala utama bagi pelaku usaha, terutama bagi mereka yang ingin mengembangkan bisnis namun terbebani dengan kewajiban fiskal yang tinggi. 

Pajak yang besar mengurangi dana yang seharusnya digunakan untuk investasi, ekspansi, atau pengembangan bisnis. Selain itu, beban pajak yang tinggi juga dapat menurunkan daya saing usaha.

Sebagai solusi, pemerintah memberikan insentif pajak melalui insentif “Super Tax Deduction”, yang memberikan pengurangan pajak hingga 300% bagi industri khusus.

Menariknya, pengajuan insentif ini dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA). 

Lantas, apa itu Super Tax Deduction, bagaimana cara mengajukannya, dan apa manfaatnya bagi pelaku usaha? Simak selengkapnya!

Baca juga: iPhone 16 Diblokir karena Minta Tax Holiday? Begini Ketentuannya

Super Tax Deduction Bagi Pengusaha Di Bidang Vokasi & Teknologi

Super Tax Deduction adalah insentif pajak yang diberikan dalam bentuk pengurangan penghasilan bruto bagi wajib pajak badan dalam negeri yang menyelenggarakan kegiatan tertentu yang fokus pada pengembangan sumber daya manusia dan inovasi. 

Insentif ini memungkinkan perusahaan untuk mengurangi jumlah pendapatan yang dikenakan pajak berdasarkan biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan usaha yang telah ditetapkan.

Pemberian insentif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010 mengenai Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan (PP 45/2019).

PP tersebut membagi Super Tax Deduction ke dalam dua jenis kegiatan, yaitu:

  1. Super Tax Deduction untuk Vokasi: Diberikan bagi kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, seperti praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran.
  2. Super Tax Deduction untuk Penelitian dan Pengembangan (R&D): Diberikan bagi kegiatan penelitian yang bertujuan untuk menciptakan invensi, inovasi, atau teknologi baru.

Baca juga: Serba-serbi Fasilitas Tax Allowance bagi Penanam Modal

Manfaat Super Tax Deduction Bagi Kegiatan Penelitian dan Pengembangan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 29 C PP 45/2019, Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan (R&D) di Indonesia berhak memperoleh pengurangan penghasilan bruto hingga 300%. 

Kegiatan R&D mencakup penciptaan invensi, pengembangan teknologi baru, dan alih teknologi untuk mendukung industri dan meningkatkan daya saing nasional. 

Contohnya, perusahaan manufaktur yang mengembangkan produk ramah lingkungan atau perusahaan otomotif yang menciptakan mobil listrik dapat memanfaatkan insentif ini.

Super Tax Deduction memberikan manfaat signifikan dengan mengurangi pajak dan meningkatkan arus kas perusahaan. Hal ini memungkinkan perusahaan untuk mengalokasikan lebih banyak dana untuk investasi di sektor vokasi dan R&D, yang mendorong produktivitas, inovasi, dan kualitas produk. 

Akhirnya, hal ini dapat meningkatkan penjualan, keuntungan, dan daya saing perusahaan. Selain itu, kebijakan ini juga mendukung kemajuan industri dan ekonomi Indonesia secara keseluruhan.

Baca juga: iPhone 16 Diblokir karena Minta Tax Holiday? Begini Ketentuannya

Syarat dan Prosedur Pengajuannya Melalui OSS

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, pengajuan insentif ini dapat dilakukan dengan mudah melalui sistem OSS-RBA. 

Namun, sebelum mengikuti prosedur, penting untuk mengetahui terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha yang ingin mengajukan insentif tersebut.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.010/2019 tentang Pemberian Pengurangan Penghasilan Bruto Atas Penyelenggaraan Kegiatan Praktik Kerja, Pemagangan, Dan/Atau Pembelajaran Dalam Rangka Pembinaan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Berbasis Kompetensi Tertentu (PMK 128/PMK.010/2019), untuk mendapatkan Super Tax Deduction atas kegiatan litbang, berikut adalah syarat yang harus dipenuhi oleh Wajib Pajak badan dalam negeri:

  1. Melaksanakan kegiatan penelitian dan pengembangan.
  2. Penelitian dan pengembangan bertujuan untuk menciptakan penemuan baru yang orisinal dan memiliki ketidakpastian hasil.
  3. Kegiatan litbang dilakukan secara terencana dengan anggaran yang jelas.
  4. Hasil penelitian dapat ditransfer atau diperdagangkan.
  5. Tidak sedang mengalami rugi fiskal.
  6. Memenuhi kewajiban perpajakan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Fiskal (SKF).

Adapun, prosedur pengajuan insentif tersebut adalah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs OSS dan masuk dengan username dan password.
  2. Akses Menu Fasilitas > Penelitian dan Pengembangan > Permohonan.
  3. Pilih jenis permohonan yang akan diproses dan klik Proses.
  4. Lengkapi data perusahaan dan dokumen persyaratan, seperti Surat Keterangan Fiskal dan data penelitian serta proposal R&D.
  5. Jika ada kerja sama, tambahkan data partner kerja sama.
  6. Setelah semua data terisi, kirim permohonan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dengan klik Proses Permohonan.
  7. Cek status permohonan di Daftar Permohonan. Status bisa berupa Draft, Proses Verifikasi BRIN, Koreksi, Disetujui, atau Ditolak.
  8. Setelah disetujui, cetak notifikasi keputusan melalui Daftar Permohonan.

Pemanfaatan fasilitas penelitian dan pengembangan melalui platform OSS memungkinkan perusahaan untuk memperoleh manfaat lebih dari insentif pajak yang telah diberikan. 

Dengan memanfaatkan fasilitas tersebut, perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan pengurangan pajak berdasarkan kegiatan riset dan pengembangan yang dilakukan, seperti perolehan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) berupa paten atau komersialisasi produk. 

Jangan lewatkan insentif ini! Konsultasikan dengan Prolegal Indonesia jika Anda mengalami kendala dalam pengajuannya.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in