Melekat Sejak Karya Diciptakan, Lalu Mengapa Tetap Perlu Pencatatan Hak Cipta?

pencatatan hak cipta

Melekat Sejak Karya Diciptakan, Lalu Mengapa Tetap Perlu Pencatatan Hak Cipta?

“Hal ini ditegaskan dalam Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta yang menyebutkan bahwa pencatatan hak cipta berperan sebagai bukti administratif, bukan sebagai syarat hak cipta.”

Tak sedikit orang yang belum menyadari bahwa karya cipta mereka, baik berupa tulisan, lagu, desain, maupun karya seni lainnya, sebenarnya sudah dilindungi oleh hukum sejak pertama kali diwujudkan.

Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) mengatur bahwa perlindungan hak cipta muncul secara otomatis tanpa perlu didaftarkan. 

Prinsip ini dikenal sebagai prinsip deklaratif, yang berarti hak eksklusif pencipta timbul begitu karya tersebut dituangkan dalam bentuk yang dapat dilihat, didengar, atau dibaca.

Namun, meskipun tidak diwajibkan untuk didaftarkan, UU Hak Cipta tetap membuka ruang bagi pencipta atau pemegang hak untuk melakukan pencatatan hak cipta. 

Lantas, jika perlindungannya sudah melekat secara otomatis, mengapa pencatatan tetap dianggap penting?

Baca juga: Marak Penggunaan Tanpa Izin, Mengapa Lisensi Penting Bagi Hak Cipta Labubu?

Perlindungan Hak Cipta dan Prinsip Deklaratif

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada pencipta atas karya suatu orisinal.

Perlindungan ini bertujuan memberikan pengakuan serta perlindungan hukum terhadap hasil cipta yang telah diwujudkan dalam bentuk nyata, misalnya, dalam bentuk buku, lagu, lukisan, program komputer, hingga karya sinematografi.

Salah satu prinsip penting dalam perlindungan hak cipta di Indonesia adalah prinsip deklaratif, yang diatur dalam UU Hak Cipta. 

Berdasarkan prinsip ini, hak cipta timbul secara otomatis tanpa perlu melalui proses pendaftaran atau pencatatan apa pun. 

Dengan kata lain, perlindungan hukum melekat langsung sejak suatu karya diwujudkan dalam bentuk yang dapat dilihat, dibaca, atau didengar.

Pencipta yang sah otomatis memperoleh dua jenis hak:

  • Hak moral, yaitu hak yang berkaitan dengan reputasi dan identitas pencipta, seperti hak untuk dicantumkan namanya dan melarang distorsi atas karya.
  • Hak ekonomi, yaitu hak untuk memperoleh manfaat finansial dari penggunaan karya, seperti royalti atas lisensi atau penjualan.

Jenis-jenis ciptaan yang dilindungi oleh hak cipta diatur dalam Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta. 

Ciptaan yang termasuk dalam kategori ini mencakup karya tulis seperti buku, artikel, dan pamflet; lagu dan/atau musik; serta karya pertunjukan seperti drama, tari, dan bentuk seni pertunjukan lainnya. 

Selain itu, karya seni rupa, seni terapan, arsitektur, karya fotografi, dan potret juga mendapat perlindungan. 

Tak hanya itu, program komputer, permainan video, kompilasi data, serta karya hasil adaptasi atau transformasi dari karya lain turut termasuk dalam cakupan perlindungan. 

Selama ciptaan bersifat orisinal dan telah diwujudkan dalam bentuk nyata, maka secara otomatis dilindungi oleh hukum berdasarkan prinsip deklaratif, sehingga pencipta tidak perlu melakukan pencatatan untuk memperoleh hak cipta.

Baca juga: Siapa Pemegang Hak Cipta Karya Terjemahan? Begini Aturannya

Lantas, Mengapa Perlu Pencatatan Hak Cipta?

Meskipun hak cipta otomatis melekat sejak karya diwujudkan dalam bentuk nyata, UU Hak Cipta tetap mengatur mekanisme pencatatan ciptaan sebagai langkah strategis untuk memperkuat bukti kepemilikan karya. 

Pencatatan ini bukan merupakan syarat untuk memperoleh hak cipta, melainkan berfungsi sebagai bukti resmi yang memudahkan pencipta dalam menghadapi sengketa atau klaim kepemilikan di kemudian hari. 

Hal ini ditegaskan dalam Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta yang menyebutkan bahwa pencatatan ciptaan berperan sebagai bukti administratif, bukan sebagai syarat hak cipta.

Pencatatan ciptaan adalah proses administratif yang dilakukan oleh pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendaftarkan karya secara resmi di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI). 

Tujuan utamanya bukan untuk memperoleh hak cipta, sebab hak tersebut sudah otomatis ada, melainkan untuk mendapatkan bukti kuat atas kepemilikan dan waktu penciptaan karya. 

Selain itu, pencatatan memberikan rasa aman dan legitimasi, terutama saat karya akan digunakan secara komersial atau dalam kerja sama bisnis, seperti lisensi, produksi, dan distribusi. 

Dengan dokumen pencatatan resmi, posisi pencipta menjadi lebih kuat dalam negosiasi dan perlindungan hak.

Singkatnya, meskipun pencatatan tidak wajib, pencatatan sangat dianjurkan bagi pencipta yang ingin menjaga dan mengoptimalkan perlindungan atas karyanya.

Dalam presedennya, dokumen pencatatan sering menjadi bukti kuat di pengadilan untuk memperkuat klaim kepemilikan dan hak eksklusif atas karya, terutama ketika terjadi sengketa atau pelanggaran hak cipta. 

Hal ini terlihat dalam kasus sengketa desain kaos Fun Run 2018, di mana pencatatan hak cipta yang dimiliki penggugat menjadi alat bukti penting yang mendukung kemenangan dalam persidangan.

Baca juga: Jingle Ditiru Orang Lain, Pelanggaran Hak Cipta Atau Merek?

Lantas Bagaimana Prosedurnya?

Saat ini berdasarkan Pasal 66 UU Hak Cipta, pencatatan ciptaan dan produk hak terkait diajukan melalui permohonan tertulis dalam Bahasa Indonesia oleh pencipta, pemegang hak cipta, pemilik hak terkait, atau kuasanya kepada Menteri. 

Proses ini dapat dilakukan secara elektronik maupun non-elektronik sesuai kebutuhan pemohon. Dalam praktiknya, pencatatan hak cipta saat ini paling umum dilakukan secara daring melalui situs resmi e-Hak Cipta milik DJKI.

Prosedur pencatatan melalui platform ini meliputi beberapa tahap utama. 

  1. Pertama, pemohon mendaftar dan membuat akun di situs e-Hak Cipta untuk mengakses layanan pencatatan.
  2. Setelah login, pemohon memilih jenis ciptaan yang akan didaftarkan dan mengisi formulir dengan data pencipta, pemegang hak cipta, serta rincian ciptaan secara lengkap dan akurat.
  3. Selanjutnya, pemohon mengunggah dokumen pendukung dan contoh ciptaan, seperti file karya asli, KTP, dan surat pernyataan.
  4. Setelah semua berkas terunggah, sistem akan menghasilkan kode pembayaran yang harus dibayar sesuai ketentuan.
  5. Setelah pembayaran terverifikasi, permohonan akan diproses otomatis tanpa pemeriksaan substansi.
  6. Terakhir, pemohon dapat mengunduh dan mencetak sertifikat hak cipta sebagai bukti administratif melalui akun yang telah dibuat.

Namun, penting untuk dicatat bahwa pencatatan hak cipta tidak berlaku untuk karya seperti seni lukis berupa logo atau tanda pembeda yang digunakan sebagai merek dagang atau lambang organisasi. 

Perlindungan karya tersebut diatur oleh undang-undang merek, sehingga pengurusan hak atas logo harus mengikuti ketentuan hukum merek yang berlaku.

Lindungi karya Anda dengan perlindungan hukum yang sah! Prolegal Indonesia siap membantu Anda mendaftarkan hak cipta dengan mudah dan terpercaya.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Posted in