Kreator “Tung Tung Tung Sahur” Protes Karyanya Dipakai Tanpa Izin, Mungkinkah Karya AI Diakui Sebagai Hak Cipta?
“Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta mendefinisikan ciptaan sebagai hasil karya manusia yang lahir dari inspirasi, kemampuan, dan keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.”
Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) dalam menciptakan karya visual kini semakin marak, termasuk dalam bentuk gambar, video, hingga konten hiburan yang cepat menyebar di media sosial.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah meme “Tung Tung Tung Sahur”, karakter hasil kreasi AI yang viral dan bahkan menyebar hingga ke luar negeri.
Namun, di balik popularitas tersebut, muncul persoalan hukum mengenai perlindungan hak cipta atas karya berbasis AI. Dalam kasus meme ini, sang kreator menyampaikan keberatan karena karyanya digunakan oleh perusahaan besar tanpa izin.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah karya yang dihasilkan oleh AI dapat diakui sebagai ciptaan yang dilindungi undang-undang?
Sebab, penciptaannya tidak sepenuhnya dilakukan oleh manusia, melainkan melibatkan algoritma dan sistem kecerdasan buatan yang bekerja secara otomatis berdasarkan perintah tertentu.
Lantas, bagaimana sebenarnya posisi hukum karya berbasis AI dalam sistem hukum hak cipta di Indonesia? Simak pembahasan selengkapnya!
Baca juga: Melekat Sejak Karya Diciptakan, Lalu Mengapa Tetap Perlu Pencatatan Hak Cipta?
Kasus Meme “Tung Tung Tung Sahur”, Kreator Protes Karyanya Dipakai Tanpa Izin oleh Garena
Meme “Tung Tung Tung Sahur” diciptakan oleh kreator dengan nama pengguna @noxaasht di platform TikTok pada awal 2025.
Meme ini memadukan karakter visual absurd berbasis AI dengan efek suara yang menyerupai bunyi beduk sahur tradisional, menciptakan nuansa humor khas yang kemudian viral di media sosial.
Dalam waktu singkat, meme ini menarik perhatian publik dan menjadi tren besar, khususnya di Indonesia dan Malaysia. Popularitasnya pun meluas hingga lintas negara dan diadaptasi ke berbagai platform media sosial.
Kontroversi muncul ketika PT Garena Indonesia (Garena), pengembang game Free Fire, merilis bundle bertema “Tung Tung Tung Sahur” ke dalam game mereka.
Bundle tersebut mencakup karakter, skin, serta voice pack yang merepresentasikan elemen-elemen khas dari meme viral tersebut.
Dirilis secara resmi pada 12 Juni 2025, bundle ini dapat diakses oleh para pemain secara gratis melalui penyelesaian misi dalam game. Permasalahan muncul karena penggunaan elemen meme tersebut dilakukan tanpa seizin kreator aslinya.
Hal ini memicu protes dari @noxaasht selaku pembuat konten, serta respons kritis dari warganet yang menilai bahwa tindakan Garena mengabaikan hak pencipta dan etika penggunaan karya digital.
Protes ini menyebar di berbagai platform dan memicu diskusi tentang perlindungan karya kreator di era teknologi.
Meskipun meme tersebut dibuat dengan bantuan teknologi kecerdasan buatan yang status hukumnya masih menjadi perdebatan, banyak pihak berpendapat bahwa penggunaan karya tanpa izin tetap tidak dapat dibenarkan.
Baca juga: Penggunaan AI Semakin Marak, Bagaimana Hak Cipta AI?
Konsep Dasar Hak Cipta, Ciptaan Seperti Apa yang Dilindungi?
Pengaturan mengenai hak cipta di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Dalam ketentuan ini, hak cipta diartikan sebagai hak eksklusif yang secara otomatis timbul bagi pencipta setelah karya diwujudkan dalam bentuk nyata, dengan tetap tunduk pada batasan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Lalu, karya jenis apa saja yang dilindungi oleh undang-undang? Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta, perlindungan hak cipta mencakup berbagai bentuk karya, seperti: tulisan (buku, pamflet), ceramah dan pidato, alat peraga, karya seni rupa (lukisan, patung, kolase), karya arsitektur, fotografi, sinematografi, lagu dan musik dengan atau tanpa teks, karya tari dan koreografi, rekaman suara, program komputer, hingga karya multimedia.
Meski cakupan ciptaan yang dilindungi sangat luas, terdapat satu unsur penting yang harus dipenuhi agar suatu karya dapat memperoleh perlindungan, yaitu unsur orisinalitas.
Artinya, karya tersebut harus diciptakan melalui kemampuan, keahlian, atau kreativitas pencipta, dan bukan merupakan hasil penjiplakan dari karya orang lain.
Dalam kaitannya dengan karya yang dihasilkan oleh AI, muncul pertanyaan penting: apakah karya tersebut dapat dikatakan orisinal apabila proses penciptaannya sepenuhnya dilakukan oleh sistem AI?
Sebab, dalam praktiknya, AI bekerja dengan mengolah data, referensi, dan pola yang sudah ada, kemudian menghasilkan konten baru berdasarkan algoritma dan perintah tertentu.
Meskipun hasil akhir dari karya AI tampak berbeda atau “baru”, proses penciptaannya tidak melibatkan ekspresi pribadi atau keputusan kreatif manusia, yang justru menjadi esensi utama dari orisinalitas menurut hukum hak cipta.
Karena itu, posisi hukum terhadap orisinalitas karya buatan AI masih menjadi perdebatan, terutama dalam konteks perlindungan hak cipta yang mensyaratkan adanya peran kreatif manusia.
Baca juga: Software Bajakan Sebagai Bentuk Pelanggaran Hak Cipta
Mungkinkah Karya AI Diakui Hak Cipta?
Pertanyaan mengenai status hak cipta atas karya yang dihasilkan oleh AI semakin relevan di tengah maraknya penggunaan teknologi ini untuk menciptakan gambar, musik, video, dan berbagai konten digital lainnya.
Posisi hukum terhadap karya AI masih belum jelas dalam sistem hukum Indonesia. Untuk menentukan apakah karya semacam ini dapat dilindungi oleh hak cipta, perlu ditinjau dari sejumlah aspek hukum yang berlaku.
Pertama, berkaitan dengan siapa yang dapat dianggap sebagai pencipta. Menurut UU Hak Cipta, pencipta haruslah individu atau kelompok orang yang menghasilkan ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Karena AI tidak memiliki kesadaran, kehendak, atau identitas hukum, maka AI tidak dapat memenuhi syarat tersebut.
Pertanyaannya kemudian mengarah pada kemungkinan pengembang AI atau pengguna AI yang memberikan instruksi (prompt) dianggap sebagai pencipta. Namun, belum ada ketentuan hukum yang secara eksplisit mengatur kepemilikan atas karya yang dihasilkan oleh AI, sehingga menciptakan ketidakpastian hukum.
Kedua, perlu dipertanyakan apakah karya yang dihasilkan oleh AI dapat dikategorikan sebagai ciptaan menurut hukum.
Pasal 1 angka 3 UU Hak Cipta mendefinisikan ciptaan sebagai hasil karya manusia yang lahir dari inspirasi, kemampuan, dan keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Karena AI bekerja dengan memproses dan menyusun data dari informasi yang sudah ada, tanpa adanya kehendak kreatif atau sentuhan pribadi, maka unsur orisinalitas yang bersifat manusiawi sulit untuk dibuktikan. Akibatnya, karya AI secara yuridis belum memenuhi syarat sebagai ciptaan yang dapat dilindungi.
Ketiga, menyangkut penerapan hak moral dan hak ekonomi. Hak moral berkaitan dengan identitas pencipta dan perlindungan atas integritas ciptaan, sementara hak ekonomi menyangkut hak untuk mendapatkan manfaat finansial dari ciptaan tersebut.
Karena AI bukan subjek hukum, ia tidak bisa memiliki atau menjalankan hak-hak ini. Namun, karena karya yang dihasilkan oleh AI dapat bernilai ekonomi tinggi, timbul pertanyaan mengenai siapa yang paling berhak atas keuntungannya: pengembang, pengguna, atau penyedia data pelatihan? Tanpa aturan yang jelas, potensi sengketa sangat terbuka.
Dengan mempertimbangkan berbagai aspek tersebut, hingga kini karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI belum dapat diakui sebagai objek perlindungan hak cipta di Indonesia.
Di sisi lain, secara etika, penggunaan karya berbasis AI tetap memerlukan penghargaan terhadap kreator yang berkontribusi dalam proses pembuatannya.
Meskipun dihasilkan oleh sistem, peran manusia tetap penting, sehingga penggunaan tanpa izin atau atribusi dapat dianggap mengabaikan nilai moral dan integritas kreator.
Terakhir, pesatnya perkembangan teknologi mendorong perlunya pembaharuan hukum agar ketidakpastian terkait perlindungan karya berbasis AI dapat diatasi melalui regulasi yang adaptif dan responsif terhadap kemajuan digital.
Khawatir karya Anda disalahgunakan tanpa izin? Konsultasikan perlindungan hak cipta Anda bersama kami.
Prolegal Indonesia adalah mitra terpercaya dalam menangani urusan hukum kekayaan intelektual.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
