Minimarket di Surabaya Ditutup Gara-Gara Parkir, Begini Aturan Izin Usaha Parkir
“Dalam konteks ini, meskipun parkir bukan kegiatan inti, penyelenggara tetap wajib memenuhi perizinan dan standar teknis yang berlaku.”
Langkah Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam menertibkan praktik parkir liar menjadi sorotan publik setelah puluhan halaman parkir minimarket disegel oleh Satpol PP.
Sedikitnya 40 minimarket di kawasan Surabaya pusat, timur, dan selatan terkena imbasnya karena tidak menyediakan juru parkir (jukir) resmi yang mengenakan rompi dari perusahaan.
Meski penyegelan hanya berlaku pada area parkir, bukan pada toko secara keseluruhan, kebijakan ini memicu polemik. Pasalnya, penyegelan berdampak langsung pada jumlah konsumen yang mengira minimarket tutup dan enggan mampir.
Langkah ini pun menuai banyak kritik dari warga karena dirasa kebijakan itu menyasar pihak yang bukan menjadi sumber utama masalah.
Di sisi lain, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari peringatan yang telah disampaikan sebelumnya dan bagian dari upaya menciptakan keteraturan serta pelayanan parkir gratis di fasilitas umum.
Lantas, seperti apa sebenarnya aturan mengenai penyelenggaraan parkir yang legal?
Baca juga: PP 28/2025 Hadirkan Sistem Satu Pintu untuk Dokumen Persetujuan Lingkungan Multi-KBLI
Ramai Penyegelan Parkir Minimarket di Surabaya
Dilansir dari Detik (11/6/2025), Satpol PP Surabaya telah menyegel setidaknya 46 halaman parkir minimarket di berbagai wilayah kota, termasuk kawasan pusat, timur, dan selatan.
Penyegelan dilakukan karena minimarket-minimarket tersebut tidak memenuhi ketentuan terkait penyediaan juru parkir (jukir) resmi. Di lapangan, masih banyak ditemukan jukir liar yang tidak mengenakan rompi khusus sebagai tanda resmi dari pengelola usaha.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa Pemkot telah memberi peringatan kepada pengelola minimarket untuk menertibkan layanan parkir, termasuk menyediakan jukir resmi berseragam, tidak memungut biaya parkir, serta memberikan asuransi bagi jukir sebagai bentuk perlindungan.
Di sisi lain, pihak pengelola toko mengaku belum dapat memenuhi ketentuan tersebut. Masih dikutip dari Detik (11/6/2025), kepala toko sebuah minimarket di Jalan Dharmahusada, Rudi, menyatakan bahwa urusan pengadaan jukir resmi bukanlah tanggung jawab pengelola di lapangan, melainkan menjadi kewenangan perusahaan pusat.
Meski penyegelan hanya berlaku pada lahan parkir, dampaknya tetap dirasakan secara langsung. Menurut Rudi, banyak pelanggan mengira toko tutup dan akhirnya memilih tidak berhenti, yang berdampak pada penurunan jumlah pembeli.
Tidak hanya melakukan penyegelan, Wali Kota Eri juga menutup minimarket yang menyewakan lahan parkir kepada UMKM, yang kemudian memicu kontroversi.
Warganet mempertanyakan legalitas larangan tersebut dan menilai kebijakan itu membatasi hak pemilik usaha atas lahan yang telah disewa atau dibeli secara sah.
Sebagian warganet menilai larangan penyewaan lahan parkir kepada UMKM melenceng dari tujuan awal penertiban jukir liar. Kritik juga muncul terhadap penyegelan parkir minimarket tanpa jukir resmi, karena dianggap merugikan pemilik usaha dan tidak menyentuh akar masalah.
Menanggapi polemik tersebut, Eri menyampaikan bahwa kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas dan telah diatur dalam Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian di Bidang Perdagangan (Perwali 116/2023).
Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa area parkir memang dapat dimanfaatkan oleh pelaku UMKM, namun harus difasilitasi secara gratis dan tidak boleh disewakan. Tujuannya untuk menjaga keteraturan ruang publik dan memberdayakan UMKM secara adil, bukan sekadar mencari keuntungan.
Baca juga: Izin Usaha Parkiran: Peluang Bisnis di Tengah Larangan
Penyelenggaraan Fasilitas Parkir di Indonesia
Penyelenggaraan fasilitas parkir di Indonesia merupakan bagian penting dari sistem transportasi yang diatur secara khusus dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan dasarnya tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU 22/2009), yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).
Pembaruan tersebut menekankan bahwa penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat dilakukan di luar ruang milik jalan dan harus memiliki Perizinan Berusaha yang sah dari pemerintah, sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang telah ditetapkan.
Fasilitas parkir dapat diselenggarakan dalam dua bentuk, yaitu sebagai usaha khusus perparkiran atau sebagai penunjang usaha pokok.
Usaha khusus perparkiran berarti parkir merupakan kegiatan utama bisnis yang dijalankan, seperti pengelolaan gedung parkir. Sementara itu, sebagai penunjang usaha pokok, fasilitas parkir disediakan untuk mendukung kegiatan usaha utama, seperti minimarket, rumah sakit, atau pusat perbelanjaan.
Dalam konteks ini, meskipun parkir bukan kegiatan inti, penyelenggara tetap wajib memenuhi perizinan dan standar teknis yang berlaku.
Kewenangan penerbitan izin usaha penyelenggaraan parkir berada di tangan pemerintah daerah kabupaten atau kota. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU 23/2014) yang juga telah disesuaikan dalam UU Cipta Kerja.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk mengatur, menetapkan lokasi, dan menerbitkan izin fasilitas parkir berdasarkan rencana tata ruang serta analisis dampak lalu lintas.
Maka dari itu, dalam kasus penyegelan lahan parkir di Surabaya, langkah yang diambil oleh pemerintah kota sebenarnya berada dalam kewenangannya untuk menegakkan aturan terkait penyelenggaraan parkir.
Pemerintah Kota Surabaya, melalui Satpol PP, bertindak atas dasar peraturan perundang-undangan yang mengharuskan setiap fasilitas parkir memiliki izin dan memenuhi standar tertentu.
Baca juga: Usaha Menjanjikan, Jadi Pemilik Tempat Parkir Legal!
Ketentuan Izin Usaha Parkir
Penyelenggaraan fasilitas parkir sebagai bagian dari sektor transportasi wajib memiliki Perizinan Berusaha (PB) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).
PB tersebut diperoleh setelah pelaku usaha memenuhi persyaratan dasar, yang seluruh prosesnya dilakukan secara elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Dalam proses pengajuan PB melalui OSS, pelaku usaha harus memilih Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai.
Untuk izin usaha parkir, terdapat dua KBLI yang relevan, yaitu KBLI 52214 (Aktivitas Perparkiran di Badan Jalan) dan KBLI 52215 (Aktivitas Perparkiran di Luar Badan Jalan).
Namun, perizinan hanya diterbitkan untuk KBLI 52215 karena penyelenggaraan parkir di badan jalan merupakan kewenangan langsung pemerintah daerah dan tidak termasuk kegiatan yang dapat dimohonkan izinnya secara mandiri oleh pelaku usaha.
KBLI 52215 mencakup usaha parkir di luar badan jalan seperti gedung, pusat perbelanjaan, dan rumah sakit.
Karena tergolong sebagai kegiatan berisiko menengah tinggi, penyelenggaraan usaha fasilitas parkir mewajibkan pelaku usaha untuk memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan sertifikat standar yang telah diverifikasi oleh instansi teknis terkait.
Verifikasi ini mencakup pemeriksaan terhadap dokumen rencana teknis fasilitas parkir, seperti gambar rencana, Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), serta ketersediaan sarana dan prasarana seperti marka, pencahayaan, jalur keluar darurat, dan sumber daya manusia yang kompeten.
Andalalin adalah dokumen wajib yang memastikan fasilitas parkir tidak mengganggu lalu lintas. Secara umum, dokumen ini berisi:
- Perencanaan dan metodologi analisis dampak lalu lintas
- Analisis kondisi lalu lintas dan angkutan jalan saat ini
- Analisis bangkitan/tarikan lalu lintas dan angkutan jalan akibat pembangunan berdasarkan kaidah teknis transportasi dengan menggunakan faktor trip rate yang ditetapkan secara nasional
- Analisis distribusi perjalanan
- Analisis pemilihan moda
- Analisis pembebanan perjalanan
- Simulasi kinerja lalu lintas yang dilakukan terhadap analisis dampak lalu lintas
- Rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak lalu lintas
- Rincian tanggung jawab pemerintah pusat atau pemerintah daerah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan dampak lalu lintas
- Rencana pemantauan dan evaluasi
- Gambaran umum lokasi yang akan dibangun atau dikembangkan
Standar teknis dan operasional yang harus dipenuhi pelaku usaha juga mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2021 (Permenhub 12/2021).
Aturan ini memuat rincian teknis tentang sarana dan prasarana, kompetensi SDM, serta aspek keselamatan yang harus tersedia dalam setiap fasilitas parkir.
Dari sisi kewenangan, izin pembangunan dan operasional fasilitas parkir berada di tangan pemerintah daerah kabupaten atau kota, sebagaimana diatur dalam UU 23/2014.
Pemerintah daerah menetapkan lokasi fasilitas parkir berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan hasil analisis Andalalin.
Oleh karena itu, pelaku usaha perlu berkoordinasi dengan dinas perhubungan atau instansi teknis di daerah guna mendapatkan persetujuan lokasi dan izin operasional.
Setelah izin diterbitkan dan fasilitas parkir mulai beroperasi, pelaku usaha memiliki sejumlah kewajiban yang harus dipenuhi.
Kewajiban tersebut antara lain melaporkan data transaksi usaha parkir secara berkala, menyediakan fasilitas yang memenuhi standar keselamatan dan kenyamanan, menjamin keamanan kendaraan yang diparkir, serta memberikan tanda bukti parkir.
Selain itu, pelaku usaha wajib mengganti kerugian atas kehilangan atau kerusakan kendaraan, serta segera melaporkan apabila terdapat perubahan pengelolaan usaha.
Tertarik buka usaha tempat parkir tapi masih bingung soal izinnya? Yuk, konsultasikan dulu ke Prolegal – biar urusan legalitas jadi lebih mudah dan aman!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
