Ingin Buka Usaha Tempat Makan? Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha Tempat Makan

Ingin Buka Usaha Tempat Makan? Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha Tempat Makan

Ingin Buka Usaha Tempat Makan? Ini Syarat dan Cara Mengurus Izin Usaha Tempat Makan

“Pemilihan KBLI yang tepat sangat krusial karena akan berpengaruh terhadap legalitas izin usaha tempat makan yaitu jenis izin lanjutan, tingkat risiko usaha, hingga kewajiban tambahan lainnya.”

Industri makanan merupakan salah satu sektor usaha yang tidak pernah sepi peminat. Selain karena merupakan kebutuhan pokok, tren kuliner yang terus berkembang menjadikan bisnis restoran semakin menjanjikan. 

Tidak heran jika banyak orang yang tertarik untuk memulai usaha di bidang ini. Namun, sebelum membuka restoran, ada satu hal penting yang tidak boleh diabaikan, yaitu legalitas usaha. 

Mengurus izin usaha bukan hanya soal memenuhi kewajiban hukum, tetapi juga langkah penting untuk memastikan bisnis dapat berjalan lancar dalam jangka panjang. 

Kasus penutupan salah satu gerai Mie Gacoan di Bogor pada tahun 2023 bisa menjadi pelajaran, di mana operasional terpaksa dihentikan karena belum melengkapi dokumen perizinan yang dibutuhkan.

Kini, proses perizinan usaha restoran sudah semakin mudah melalui sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA), sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. 

Lalu, apa saja syarat dan langkah yang harus ditempuh untuk mendapatkan izin usaha restoran secara resmi?

Baca juga: Wajib Tau! Bisakah KBLI Pendukung Didaftarkan Tanpa KBLI Utama dalam Sistem OSS RBA?

Mengenal Jenis Izin Usaha Tempat Makan yang Wajib Dimiliki

Seiring dengan berlakunya sistem perizinan berusaha berbasis risiko melalui OSS-RBA, proses pengurusan izin usaha menjadi lebih mudah, terintegrasi, dan transparan. 

Dalam perkembangannya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) yang menggantikan PP Nomor 5 Tahun 2021 sebagai dasar hukum terbaru penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. 

Untuk usaha restoran, penting diketahui bahwa jenis usaha ini termasuk dalam sektor pariwisata. Meskipun terjadi perubahan regulasi, pada dasarnya jenis dokumen izin usaha yang dibutuhkan tetap serupa.

Dalam Pasal 4 PP 28/2025, disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha, memperoleh Perizinan Berusaha (PB), dan jika diperlukan, mengurus Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU). 

Seluruh proses ini dilakukan secara elektronik melalui OSS. Bagi usaha tempat makan atau restoran, jenis perizinan yang umumnya dibutuhkan terdiri dari:

1. Persyaratan Dasar, yang meliputi:

  • Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk memastikan lokasi usaha sesuai dengan rencana tata ruang daerah.
  • Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jika restoran beroperasi di bangunan permanen.
  • Persetujuan Lingkungan (PL) seperti Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) atau UKL-UPL, tergantung skala dan dampak lingkungan.

2. PB, meliputi:

  • Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai identitas usaha dan dasar legalitas utama.
  • Sertifikat Standar untuk restoran yang dikategorikan sebagai usaha risiko menengah, baik dalam bentuk pernyataan mandiri maupun diverifikasi oleh instansi terkait.

3. PB UMKU, antara lain:

  • Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sebagai bukti bahwa pengelolaan makanan memenuhi standar kesehatan dan sanitasi.
  • Izin Operasional Daerah seperti Izin Usaha Pariwisata atau Izin Tempat Usaha, sesuai ketentuan masing-masing pemerintah daerah.

Dengan memenuhi seluruh izin di atas, pelaku usaha restoran tidak hanya menjalankan usahanya secara legal, tetapi juga menunjukkan komitmen terhadap standar keamanan, kesehatan, dan tata kelola lingkungan yang baik.

Baca juga: Tenant di Kawasan Tetap Wajib Penuhi Dokumen Izin Lingkungan, Ini Aturannya dalam PP 28/2025!

Memilih KBLI yang Tepat Untuk Usaha Tempat Makan Anda

Sebelum mengurus perizinan berusaha melalui OSS-RBA, langkah pertama yang wajib dilakukan pelaku usaha adalah memilih Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai dengan kegiatan usahanya. 

Pemilihan KBLI yang tepat sangat krusial karena akan berpengaruh terhadap legalitas, jenis izin lanjutan, tingkat risiko usaha, hingga kewajiban tambahan lainnya.

Setiap jenis tempat makan, walaupun secara umum menjual makanan dan minuman, dapat memiliki KBLI yang berbeda tergantung pada skala, bentuk layanan, dan lokasi operasional.

Sebagai contoh, usaha restoran yang beroperasi di bangunan permanen dan menyediakan layanan makan di tempat termasuk dalam KBLI 56101 – Restoran. 

Sementara itu, usaha seperti warung makan atau kedai sederhana dapat menggunakan KBLI 56102 – Rumah/Warung Makan atau 56103 – Kedai Makanan, tergantung pada struktur bangunan dan bentuk layanannya. 

Bahkan untuk usaha kuliner yang bersifat keliling seperti tukang bakso atau gorengan, KBLI yang digunakan berbeda lagi, yaitu 56104 – Penyediaan Makanan Keliling/Tempat Tidak Tetap.

Terdapat pula KBLI 56109 – Restoran dan penyediaan makanan keliling lainnya yang digunakan untuk usaha penyediaan makanan lain yang tidak tercakup dalam kelompok sebelumnya, seperti food truck, food court, dan food stall.

Menariknya, bahkan dalam satu KBLI 56101 – Restoran, pengelompokan lebih lanjut dilakukan berdasarkan skala usaha, khususnya jumlah tempat duduk yang tersedia. 

Dalam sistem OSS, restoran diklasifikasikan dalam empat kelompok: kurang dari 50 tempat duduk, 50–100, 101–200, dan lebih dari 200. 

Pengelompokan ini bukan sekadar data tambahan, melainkan akan memengaruhi klasifikasi risiko usaha dan menentukan apakah usaha tersebut perlu diverifikasi atau tidak oleh instansi teknis terkait.

Agar tidak keliru, pelaku usaha disarankan untuk mencermati uraian resmi KBLI di laman OSS atau BPS, menggunakan kata kunci spesifik, dan tidak hanya terpaku pada judul KBLI. 

Baca juga: PP 28/2025 Hadirkan Sistem Satu Pintu untuk Dokumen Persetujuan Lingkungan Multi-KBLI

Syarat dan Standar Izin Usaha Restoran 

Setelah menentukan KBLI yang sesuai untuk usaha tempat makan, langkah selanjutnya adalah memahami standar dan persyaratan teknis yang harus dipenuhi sesuai dengan tingkat risiko kegiatan usaha. 

Dalam sektor pariwisata, acuan utamanya adalah Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 4 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Permenparekraf 4/2021). 

Regulasi ini menetapkan bahwa pelaku usaha wajib memenuhi berbagai standar, mulai dari perizinan, sarana dan prasarana, struktur organisasi dan SDM, pelayanan, standar produk, hingga tata kelola usaha.

Seluruh standar ini diterapkan sesuai dengan tingkat risiko usaha masing-masing, dan menjadi kewajiban bagi pelaku usaha yang ingin menjalankan usahanya secara legal dan berkelanjutan.

Sebagai contoh, pelaku usaha yang memilih KBLI 56101 – Restoran harus memenuhi persyaratan berbeda tergantung pada tingkat risiko usahanya: menengah rendah, menengah tinggi, atau tinggi. 

Untuk kategori menengah rendah, restoran wajib memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi paling lambat satu tahun setelah beroperasi, menyediakan toilet umum yang bersih, tempat sampah terpisah, serta instalasi pengolahan air limbah sederhana. Selain itu, harus tersedia minimal 10 menu makanan dan 5 minuman, dengan satu diantaranya berupa resep baku.

Untuk restoran dengan risiko menengah tinggi, kewajiban menjadi lebih kompleks. Sertifikasi Usaha dari Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) di bidang pariwisata harus diperoleh dalam waktu maksimal dua tahun sejak beroperasi. 

Fasilitas tambahan seperti ruang karyawan, lift, dan CCTV juga diwajibkan, serta penyediaan menu minimal 15 makanan dan 10 minuman dengan dua resep baku. Restoran pada kategori ini juga diwajibkan menggunakan seragam berlogo dan menjalankan program pemeliharaan fasilitas secara rutin.

Sementara itu, restoran dengan risiko tinggi memiliki persyaratan paling ketat. Pelaku usaha wajib memiliki Sertifikasi Standar Usaha, memastikan dapur memenuhi standar keselamatan tinggi seperti adanya detektor kebocoran gas dan pemutus energi otomatis, serta menyusun sistem audit internal yang terdokumentasi. 

Menu yang disediakan pun harus lebih lengkap, yakni minimal 20 makanan dan 15 minuman dengan tiga resep baku.

Kesimpulannya, pemilihan KBLI yang tepat dan pemahaman terhadap klasifikasi risiko sangat penting. Setiap tingkat risiko membawa konsekuensi standar teknis dan administratif yang berbeda. 

Dengan memenuhi seluruh ketentuan ini secara akurat, pelaku usaha tidak hanya memastikan legalitas operasional, tetapi juga meningkatkan mutu layanan, keamanan konsumen, serta keberlangsungan bisnis jangka panjang.

Jika masih ragu, pelaku usaha sebaiknya berkonsultasi dengan ahli atau lembaga pendamping. Prolegal Indonesia siap membantu memastikan proses perizinan usaha Anda berjalan lancar, legal, dan sesuai ketentuan. Klik tautan di bawah ini!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana