Pentingnya Akta Pendirian PT dalam Proses Pendirian Suatu Perusahaan

Pentingnya Akta Pendirian PT dalam Proses Pendirian Suatu Perusahaan

Pentingnya Akta Pendirian PT dalam Proses Pendirian Suatu Perusahaan

“Pentingnya akta pendirian PT, selain menjadi syarat pembentukan juga berfungsi sebagai dokumen utama dalam proses pengajuan pengesahan badan hukum secara elektronik.”

Bicara soal akta pendirian, banyak orang mungkin sudah mengetahui bahwa dokumen ini merupakan salah satu syarat penting dalam proses mendirikan sebuah Perseroan Terbatas (PT). 

Faktanya, sebuah PT tidak dapat berdiri secara sah tanpa adanya akta pendirian yang dibuat dan disahkan oleh notaris. 

Namun, di balik kewajiban tersebut, masih banyak yang belum benar-benar memahami mengapa akta pendirian begitu krusial dan mengapa proses pembuatannya harus dilakukan dengan cermat.

Lantas, apa yang membuat dokumen ini memiliki peran yang sangat penting dalam pendirian PT? Berikut pembahasannya!

Baca juga: Pendirian PT Perorangan Pasca Perppu Cipta Kerja

Pentingnya Akta Pendirian dalam Pendirian Perusahaan

Akta pendirian memiliki fungsi utama sebagai dasar hukum berdirinya suatu PT atau Perseroan Terbatas. Dokumen ini merupakan bentuk pernyataan kehendak para pendiri untuk membentuk suatu badan hukum, yang disusun dan disahkan oleh notaris dalam bahasa Indonesia. 

Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja, tanpa akta pendirian yang sah, suatu PT tidak dapat mengajukan permohonan pengesahan ke Menteri Hukum dan HAM, sehingga keberadaan PT secara hukum pun belum diakui.

Selain menjadi syarat pembentukan, akta pendirian juga berfungsi sebagai dokumen utama dalam proses pengajuan pengesahan badan hukum secara elektronik. 

Akta ini wajib diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM bersama dokumen pendukung lainnya melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU), yakni sistem yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum untuk pendaftaran dan administrasi badan usaha secara elektronik. 

Jika pengajuan tidak dilakukan dalam waktu 60 hari sejak penandatanganan akta, maka akta dinyatakan batal, dan PT dianggap bubar secara hukum (Pasal 10 UU PT). Artinya, akta pendirian juga memiliki fungsi pengatur waktu yang menentukan sah tidaknya keberadaan badan hukum.

Di dalam akta pendirian, tercantum informasi penting mengenai struktur dan identitas PT, termasuk anggaran dasar yang menjadi pedoman utama dalam pelaksanaan operasional perusahaan. 

Anggaran dasar adalah inti akta pendirian yang memuat ketentuan penting seperti nama PT, tujuan usaha, struktur pengurus, dan besaran modal, serta menjadi acuan utama dalam operasional dan pengambilan keputusan perusahaan.

Bahkan, organ-organ PT seperti Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Dewan Komisaris pun memiliki kewenangan yang dibatasi oleh anggaran dasar. 

Hal ini menjadikan anggaran dasar tidak hanya sebagai pedoman internal, tetapi juga sebagai alat pengendali agar jalannya perusahaan tetap sesuai dengan hukum dan kesepakatan para pendiri.

Lebih dari itu, keberadaan anggaran dasar juga memberikan fungsi perlindungan hukum bagi para pendiri dan pemegang saham. 

Melalui anggaran dasar yang tercantum dalam akta pendirian, kesepakatan awal para pihak, termasuk pembagian saham, tanggung jawab, hak masing-masing pihak, dan struktur organisasi perusahaan, diatur secara jelas dan mengikat. 

Dengan demikian, akta pendirian tidak hanya menandai awal legalitas usaha, tetapi juga menjadi fondasi yang memastikan adanya kepastian hukum sejak awal pendirian perusahaan.

Oleh karena itu, penyusunan akta pendirian, terutama bagian anggaran dasar, harus dilakukan secara cermat dan sesuai dengan kebutuhan usaha.

Baca juga: Perbedaan Badan Usaha Badan Hukum dan Badan Usaha Bukan Badan Hukum

Informasi Apa Saja yang Dicantumkan dalam Akta Pendirian?

Sebagaimana telah disebutkan, di dalam akta pendirian tercantum informasi penting mengenai struktur dan identitas PT yang menjadi dasar penyusunan berbagai ketentuan internal perusahaan.

Pasal 8 UU PT mengatur bahwa akta pendirian harus memuat anggaran dasar dan keterangan lain yang berkaitan dengan pendirian perseroan. 

Keterangan tambahan tersebut paling sedikit harus mencakup:

  1. Identitas pendiri, seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat tempat tinggal, dan kewarganegaraan. Jika pendiri adalah badan hukum, maka yang dicantumkan adalah nama badan hukum, alamat lengkap, tempat kedudukan, serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri tentang pengesahan badan hukum pendiri tersebut.
  2. Identitas lengkap dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris pertama, yang meliputi nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, alamat tempat tinggal, dan kewarganegaraan masing-masing.
  3. Data kepemilikan saham, yaitu nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, termasuk rincian jumlah saham dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.

Sementara itu, Pasal 15 UU PT mengatur bahwa anggaran dasar wajib memuat sekurang-kurangnya sejumlah ketentuan pokok. Ketentuan tersebut mencakup: 

  • nama dan tempat kedudukan perseroan;
  • maksud, tujuan, serta kegiatan usaha;
  • jangka waktu berdirinya;
  • jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
  • jumlah dan klasifikasi saham (jika ada), termasuk hak-hak yang melekat pada masing-masing saham dan nilai nominalnya;
  • susunan jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
  • penetapan tempat serta tata cara penyelenggaraan RUPS;
  • tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan penggantian Direksi serta Dewan Komisaris; serta 
  • ketentuan tentang penggunaan laba dan pembagian dividen.

Selain memuat hal-hal pokok tersebut, anggaran dasar juga dapat mencantumkan ketentuan lain selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang.

Artinya, pendiri PT memiliki ruang untuk mengatur hal-hal lain yang dianggap penting bagi jalannya perusahaan, seperti pembatasan pengalihan saham, pengambilan keputusan khusus, atau hak-hak tertentu bagi pemegang saham. 

Namun, kebebasan ini tetap dibatasi. Anggaran dasar tidak boleh memuat ketentuan yang dilarang oleh Undang-Undang, seperti penerimaan bunga tetap atas saham atau pemberian manfaat pribadi kepada pendiri atau pihak lain di luar ketentuan yang sah. 

Dengan demikian, fleksibilitas dalam penyusunan anggaran dasar tetap harus dijalankan secara hati-hati dan sesuai koridor hukum.

Baca juga: Syarat Pendirian PT Persekutuan Modal Pasca UU Cipta Kerja

Prosedur Pembuatan Akta Pendirian PT

Langkah pertama yang harus dilakukan dalam proses pembuatan akta pendirian PT adalah menentukan nama perusahaan. 

Nama ini harus unik, tidak menyalahi ketentuan, dan belum digunakan oleh badan usaha lain. Setelah dipilih, nama perusahaan harus dicek ketersediaannya melalui sistem AHU milik Kementerian Hukum agar bisa didaftarkan secara resmi.

Setelah nama disetujui, pendiri perusahaan perlu menyiapkan berbagai dokumen dan data penting, seperti identitas pendiri (KTP dan NPWP), alamat perusahaan, bidang usaha yang akan dijalankan, struktur kepengurusan, serta rincian modal dan pembagian saham.

Informasi tersebut akan menjadi dasar penyusunan akta pendirian oleh notaris. Notaris juga akan membantu merumuskan ketentuan penting dalam anggaran dasar, termasuk susunan Direksi dan Komisaris, hak dan tanggung jawab para pihak, hingga aturan pelaksanaan RUPS.

Apabila seluruh data telah lengkap, akta pendirian akan disusun dan ditandatangani oleh para pendiri di hadapan notaris. Penandatanganan ini tidak hanya bersifat formal, tetapi juga merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dari para pendiri untuk membentuk suatu badan hukum.

Selanjutnya, notaris akan mengajukan permohonan pengesahan badan hukum PT kepada Kementerian Hukum melalui sistem AHU. Jika disetujui, Kementerian akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Pengesahan Badan Hukum, yang menandai bahwa PT telah sah berdiri secara hukum.

Setelah memperoleh SK, perusahaan wajib melanjutkan proses legalitas dengan mengurus NPWP perusahaan dan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS.

Kedua dokumen ini menjadi dasar agar PT dapat menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan memenuhi kewajiban administratif, seperti perizinan dan perpajakan.

Masih bingung mulai dari mana untuk mendirikan PT? Serahkan saja pada Prolegal Indonesia, semua proses kami urus hingga SK terbit. Konsultasi sekarang lewat link di bawah!

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana