Sedang Ekspansi Bisnis? Jangan Lupa Lakukan Update KBLI Melalui OSS
“Update KBLI melalui OSS juga berdampak pada kewajiban perizinan yang harus dipenuhi. Dalam sistem OSS-RBA, perubahan KBLI dapat menaikkan tingkat risiko kegiatan usaha.”
Dalam proses ekspansi bisnis, banyak pelaku usaha fokus pada penambahan produk, perluasan wilayah operasional, atau peningkatan kapasitas produksi. Namun, satu aspek penting yang kerap luput diperhatikan adalah legalitas kegiatan usaha baru yang dijalankan.
Jika ekspansi melibatkan jenis kegiatan usaha yang berbeda dari yang tercantum dalam Nomor Induk Berusaha (NIB), pelaku usaha wajib menyesuaikan dan menambah Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) pada NIB-nya.
Penambahan KBLI ini tidak hanya menjadi syarat administratif, tetapi juga merupakan dasar hukum untuk memperoleh perizinan berusaha yang sesuai, sehingga seluruh aktivitas ekspansi dapat berjalan secara sah dan terhindar dari potensi sanksi.
Baca juga: PP 28/2025 Hadirkan Sistem Satu Pintu untuk Dokumen Persetujuan Lingkungan Multi-KBLI
KBLI dan Perannya dalam Legalitas Suatu Usaha
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia atau KBLI merupakan sistem pengklasifikasian kegiatan ekonomi di Indonesia yang menghasilkan barang maupun jasa, berdasarkan lapangan usaha tertentu.
Tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman konsep, definisi, dan klasifikasi dalam mencerminkan perkembangan serta pergeseran aktivitas ekonomi nasional. KBLI disusun oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan kini mengacu pada KBLI 2020 berdasarkan Peraturan BPS Nomor 2 Tahun 2020, yang memuat 1.790 kode klasifikasi usaha.
KBLI menjadi elemen penting dalam proses perizinan berusaha, khususnya sejak diterapkannya sistem Online Single Submission (OSS).
Melalui OSS, setiap pelaku usaha wajib mencantumkan bidang usaha sesuai dengan kode dan uraian KBLI agar dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).
NIB sendiri merupakan identitas resmi pelaku usaha dan menjadi syarat utama untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial/operasional.
Tanpa kesesuaian antara kegiatan usaha yang dijalankan dan KBLI yang dipilih, sistem OSS tidak akan memproses penerbitan NIB maupun izin lanjutan, sehingga kegiatan usaha tidak dapat dijalankan secara sah.
Lebih dari itu, KBLI juga berperan dalam penyusunan dokumen hukum perusahaan, khususnya Anggaran Dasar bagi badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja (UU PT), setiap PT wajib mencantumkan maksud dan tujuan usahanya dalam Anggaran Dasar.
Meski tidak secara eksplisit mewajibkan pencantuman KBLI, praktik di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mensyaratkan uraian maksud dan tujuan tersebut disusun berdasarkan uraian KBLI.
Tujuannya adalah agar data yang tercatat dalam Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dapat selaras dengan data di OSS.
Pemilihan KBLI yang tepat juga menentukan jenis izin yang harus dimiliki pelaku usaha. Misalnya, kode KBLI untuk bidang usaha periklanan mengalami perubahan dari 7310 (versi lama) dengan izin berupa SIUP, menjadi 73100 (KBLI 2017/2020) yang mensyaratkan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Perubahan ini menunjukkan bahwa pemahaman terhadap KBLI tidak hanya penting untuk kelengkapan administratif, tetapi juga berdampak langsung pada jenis perizinan yang harus diurus.
Dengan demikian, pemahaman dan ketelitian dalam memilih serta mencantumkan KBLI menjadi langkah krusial agar perusahaan dapat beroperasi secara legal, memperoleh perizinan yang sesuai, serta terhindar dari hambatan administratif dan risiko hukum.
Baca juga: Jumlah KBLI dalam Anggaran Dasar, Adakah Ketentuan Batasannya?
Mengapa Menambah KBLI Diperlukan Saat Ekspansi?
Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, KBLI merupakan acuan utama dalam pengelompokan kegiatan usaha yang diakui secara resmi oleh pemerintah.
Ketika sebuah perusahaan ingin memperluas cakupan usahanya ke sektor atau model bisnis baru, maka penambahan KBLI menjadi langkah penting dan wajib dilakukan. Sebab, KBLI tidak hanya mencerminkan jenis usaha yang dijalankan, tetapi juga menentukan perizinan apa saja yang harus dimiliki melalui sistem OSS.
Oleh karena itu, ketika sebuah bisnis menambah lini usaha baru, memperluas layanan, atau mengubah model operasionalnya, maka KBLI yang tercantum dalam NIB perlu diperbarui agar selaras dengan kegiatan usaha aktual.
Sebagai contoh, sebuah kedai minuman yang awalnya hanya melayani penjualan take away, dapat mengalami perubahan operasional ketika mulai menawarkan layanan dine-in lengkap dengan menu makanan utama dan dessert.
Kegiatan usaha semacam ini tentu sudah melampaui cakupan awal KBLI 56304 – Kedai Minuman yang biasanya digunakan untuk usaha kecil dalam bentuk gerobak atau tenda.
Ekspansi tersebut secara substansial mengubah skala dan karakteristik usaha, sehingga memerlukan penyesuaian KBLI ke kategori yang lebih tepat, misalnya KBLI 56303 – Rumah Minum/Kafe yang mencakup layanan minum di tempat dalam bangunan permanen.
Penyesuaian KBLI juga berdampak pada kewajiban perizinan yang harus dipenuhi. Dalam sistem OSS-RBA, perubahan KBLI dapat menaikkan tingkat risiko kegiatan usaha.
Sertifikat Standar (SS), izin sanitasi, rekomendasi dari dinas pariwisata, atau persyaratan teknis lainnya bisa menjadi kewajiban tambahan, tergantung pada lokasi dan skala operasional usaha.
Bila kegiatan baru belum tercantum dalam KBLI yang dimiliki, proses pengurusan izin tambahan pun akan terhambat karena tidak sesuai dengan data yang tercatat.
Contoh lainnya, apabila usaha kafe yang sama ingin memperluas bisnisnya dengan menjual biji kopi hasil olahan sendiri melalui kanal pemasaran digital seperti e-commerce, maka hal ini juga memerlukan penambahan KBLI.
Kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik memiliki klasifikasi tersendiri dalam KBLI, sehingga harus dicantumkan secara resmi dalam NIB. Tanpa mencantumkan KBLI yang sesuai, pelaku usaha berisiko dianggap menjalankan kegiatan usaha di luar izin yang dimiliki.
Selain berimplikasi pada kepatuhan administratif, hal ini juga dapat menimbulkan kendala saat ingin bekerja sama dengan platform digital, mengikuti program dukungan dari pemerintah, atau mengurus perizinan tambahan lainnya.
Dengan demikian, penambahan KBLI tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan kelancaran operasional dan mendukung ekspansi usaha secara berkelanjutan.
Baca juga: Wajib Tau! Bisakah KBLI Pendukung Didaftarkan Tanpa KBLI Utama dalam Sistem OSS RBA?
Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Update KBLI Melalui OSS
Perlu dipahami bahwa tidak semua bentuk ekspansi usaha mengharuskan penambahan KBLI dalam NIB.
Jika ekspansi hanya berupa peningkatan kapasitas produksi, penambahan fasilitas seperti dapur pelaku usaha cukup memperbarui data melalui menu Perluasan Usaha di sistem OSS-RBA.
Namun, jika ekspansi mencakup kegiatan yang berbeda dari KBLI awal, maka penambahan KBLI baru wajib dilakukan melalui menu Pengembangan Usaha.
Misalnya, jika sebuah kafe mulai menjual biji kopi dalam kemasan secara daring, maka kegiatan tersebut tergolong perdagangan elektronik dan memerlukan KBLI tersendiri.
Sebelum menambahkan KBLI, pelaku usaha perlu meninjau terlebih dahulu apakah kegiatan baru tersebut merupakan kegiatan utama, pendukung, atau sekadar pendirian kantor cabang.
Jika hanya membuka kantor cabang tanpa menambah jenis kegiatan usaha, maka tidak perlu ada penambahan KBLI.
Sebaliknya, apabila kegiatan baru merupakan usaha utama atau usaha pendukung, maka pemahaman mengenai perbedaan antara KBLI Utama dan KBLI Pendukung menjadi penting.
KBLI Utama mencerminkan kegiatan komersial inti yang wajib dicantumkan dalam akta pendirian dan menjadi dasar perizinan utama. Sementara itu, KBLI Pendukung merupakan kegiatan pelengkap yang menunjang operasional usaha dan tidak wajib dicantumkan dalam akta.
Contoh KBLI Pendukung adalah fasilitas restoran pada showroom mobil, yang menggunakan KBLI Utama 45101 (Perdagangan Mobil Baru) dan menambahkan KBLI 56101 (Restoran), atau perusahaan makanan dengan KBLI Utama 10750 (Industri Makanan Lainnya) yang membangun gudang penyimpanan dengan KBLI 52101 (Pergudangan).
Pada dasarnya, tidak ada batas maksimum jumlah KBLI yang dapat dicantumkan dalam satu NIB.
Suatu perusahaan dapat menjalankan beberapa kegiatan seperti manufaktur, konsultasi, dan perdagangan secara bersamaan, selama semuanya dicantumkan dengan benar sesuai kode KBLI masing-masing di sistem OSS-RBA.
Namun, terdapat pengecualian terhadap penggabungan KBLI dalam satu NIB. Beberapa kegiatan tergolong sebagai KBLI single-purpose atau tunduk pada ketentuan sektoral tertentu sehingga tidak dapat digabung.
Contohnya adalah KBLI untuk perdagangan besar (kode 46) dan perdagangan eceran (kode 47) yang dilarang digabung berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 66 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 22/M-Dag/Per/3/2016 Tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang (Permendag 66/2019).
Sistem OSS-RBA akan secara otomatis menolak kombinasi KBLI yang tidak diperbolehkan, dan izin usaha tidak akan diterbitkan jika pelaku usaha tetap memaksakan.
Adapun, dalam proses pengembangan usaha ini, pelaku usaha juga wajib mengisi informasi tambahan di OSS, seperti keberadaan izin lama, status NPWP, lokasi dan status bangunan, serta apakah kegiatan dilakukan lintas wilayah, semuanya harus diisi sesuai kondisi aktual.
Masih bingung mengurus perizinan usaha? Prolegal siap membantu Anda dengan layanan legalitas bisnis yang terpercaya, klik tombol di bawah untuk konsultasi.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
