Pentingnya Pelaporan SIINas

Bukan Sekedar Formalitas, Pahami Pentingnya Pelaporan SIINas!

Bukan Sekedar Formalitas, Pahami Pentingnya Pelaporan SIINas!

“Pelaporan data industri dan kawasan industri kini wajib dilakukan setiap triwulan melalui halaman siinas.kemenperin.go.id, sesuai SE Menperin 1/2025 yang menggantikan mekanisme semesteran.”

Bagi Anda yang bergerak di sektor industri, tentu sudah tidak asing dengan kewajiban pelaporan melalui SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional). 

Sayangnya, masih banyak pelaku usaha yang menganggapnya sekadar formalitas administrasi. Padahal, pelaporan SIINas memiliki peran strategis dalam menyediakan data industri yang akurat bagi pemerintah, yang kemudian menjadi dasar penyusunan kebijakan yang lebih tepat sasaran. 

Tak sedikit perusahaan baru menyadari pentingnya pelaporan ini setelah akun SIINas mereka terblokir akibat keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan laporan. 

Lantas, mengapa pelaporan ini begitu penting bagi pelaku usaha? Simak pembahasan lengkapnya berikut ini!

Baca juga: Pelaku Usaha Wajib Tahu, Pelaporan SIINas Kini Per Triwulan!

Kewajiban Pelaporan SIINas

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (UU 3/2014) yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, setiap pelaku usaha industri memiliki kewajiban untuk menyampaikan Data Industri kepada pemerintah secara akurat, lengkap, tepat waktu, dan berkesinambungan. 

Kewajiban ini merupakan bagian penting dari upaya pemerintah dalam memantau, mengelola, serta mengembangkan sektor industri nasional secara berkelanjutan.

Adapun kewajiban pelaporan ini berlaku bagi perusahaan industri yang memiliki Izin Usaha Industri (IUI) atau Nomor Induk Berusaha (NIB), baik yang berskala kecil, menengah, maupun besar. 

Selain itu, kewajiban serupa juga berlaku bagi perusahaan kawasan industri sebagai penyelenggara dan pengelola kawasan industri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Instrumen utama yang digunakan adalah SIINas, yakni sebuah platform resmi milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang digunakan untuk menghimpun dan mengelola data industri secara terpadu. 

Melalui sistem ini, perusahaan industri dan kawasan industri wajib menyampaikan laporan agar Kemenperin dapat memantau, mengawasi, serta merumuskan kebijakan industri secara lebih akurat.

Ketentuan teknis mengenai kewajiban pelaporan tersebut sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 2 Tahun 2019 (Permenperin 2/2019), yang mewajibkan pelaku usaha menyampaikan laporan dua kali setiap tahun (semesteran) melalui platform SIINas. 

Namun, ketentuan ini kemudian diperbarui melalui Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri (SE Menperin 1/2025), sehingga mulai tahun 2025 pelaporan diwajibkan dilakukan empat kali dalam setahun (triwulanan).

Baca juga: Punya Usaha di Bidang Industri? Kenali Kewajiban Pelaporan SIINas!

Pentingnya Pelaporan SIINas dan Konsekuensi Jika Lalai 

Kewajiban pelaporan melalui SIINas bukan sekadar formalitas administratif, melainkan mandat hukum yang memiliki dampak langsung bagi keberlangsungan usaha. 

Lebih dari itu, SIINas yang berfungsi sebagai platform terpadu milik Kemenperin merupakan sarana bagi pelaku usaha untuk memperoleh informasi, layanan, dan berbagai fasilitas yang berkaitan dengan pengelolaan industri. 

Dengan kata lain, pentingnya pelaporan SIINas berkaitan dengan kelancaran proses perizinan dan legalitas usaha. Mengabaikan kewajiban ini bukanlah hal sepele. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (PP 28/2021), yang telah diubah terakhir dengan PP 46/2023, perusahaan yang lalai lapor dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, penutupan sementara, pembekuan izin, hingga pencabutan izin usaha industri.

Artinya, satu kali kelalaian saja berpotensi membuat perusahaan kehilangan legalitas usahanya. 

Selain itu, kelalaian melapor juga bisa menghilangkan akses terhadap fasilitas fiskal, membatalkan kontrak bisnis secara hukum, hingga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan hanya karena laporan tidak sesuai ketentuan.

Dari sisi reputasi, kepatuhan pada regulasi menjadi indikator tata kelola yang sehat di mata investor dan mitra bisnis. Perusahaan yang abai dapat dipandang kurang serius dalam menjalankan compliance, sehingga mengurangi kepercayaan bahkan menunda masuknya investasi. 

Dari sisi operasional, akses terhadap layanan perizinan baru maupun perpanjangan izin bisa terhambat, sehingga membatasi fleksibilitas ekspansi usaha. 

Oleh karena itu, kepatuhan terhadap pelaporan SIINas bukan hanya kewajiban hukum, melainkan juga strategi penting untuk memastikan keberlanjutan bisnis, menjaga legalitas, serta menunjukkan komitmen perusahaan dalam tata kelola yang transparan dan berkelanjutan.

Baca juga: Kupas Tuntas Kewajiban hingga Mekanisme Pengisian Pelaporan LKPM

Tata Cara Pelaporan SIINas

Pelaporan data industri dan kawasan industri kini wajib dilakukan setiap triwulan melalui halaman siinas.kemenperin.go.id, sesuai SE Menperin 1/2025 yang menggantikan mekanisme semesteran. Tata cara pelaporannya adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran Akun SIINas

Pelaku usaha wajib memiliki akun SIINas sesuai kategori: tipe A untuk industri, tipe B untuk kawasan industri, tipe C untuk non-industri/non-kawasan, dan tipe D untuk instansi pemerintah. Pendaftaran akun ini harus dilengkapi dengan dokumen pendukung seperti NIB, NPWP, atau izin terkait.

2. Pengisian Data Perusahaan

Setelah akun aktif, perusahaan wajib melengkapi profil dan data perusahaan sesuai kondisi aktual, yang umumnya mencakup identitas perusahaan, kapasitas produksi atau layanan, penggunaan bahan baku, jumlah tenaga kerja, hingga informasi pendukung lainnya terkait kegiatan usaha.

3. Penyampaian Data Triwulanan  

Pelaku usaha kemudian menggunakan fitur e-Reporting pada SIINas untuk menyampaikan laporan data industri atau kawasan industri sesuai periode triwulanan, dengan mengisi variabel yang dipersyaratkan seperti kapasitas produksi/layanan, realisasi produksi, penjualan, penggunaan bahan baku, pendapatan, biaya, dan informasi lain yang relevan dengan kegiatan usaha.

Laporan disampaikan setiap tiga bulan dengan jadwal:

  • Triwulan I (Jan–Mar) paling lambat 10 April;
  • Triwulan II (Apr–Jun) paling lambat 10 Juli;
  • Triwulan III (Jul–Sep) paling lambat 10 Oktober;
  • Triwulan IV (Okt–Des) paling lambat 10 Januari tahun berikutnya.

4. Penyampaian Surat Pernyataan 

Di tahap terakhir, pelaku usaha perlu mengunggah Surat Pernyataan melalui sistem sebagai bentuk konfirmasi bahwa seluruh data yang dilaporkan benar, lengkap, dan sesuai kondisi aktual, yang ditandatangani oleh penanggung jawab perusahaan.

Jangan lupa laporkan data industri Anda melalui SIINas untuk menghindari sanksi. Butuh bantuan dalam proses pelaporannya? Klik tautan di bawah ini agar kami dapat membantu Anda.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment