OSS, Amdalnet, hingga SIMPEL, Kupas Tuntas Proses Perizinan Lingkungan di Indonesia
“Setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan, izin PPLH, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Dalam perizinan berusaha, perizinan lingkungan menjadi salah satu dasar yang wajib dipenuhi sebelum kegiatan usaha dapat dijalankan. Hal ini penting karena setiap aktivitas usaha berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, sehingga perlu ada mekanisme pengendalian melalui izin.
Dengan adanya perizinan lingkungan, pemerintah dapat memastikan bahwa kegiatan usaha berjalan sejalan dengan prinsip keberlanjutan, melindungi kesehatan masyarakat, serta menjaga kelestarian sumber daya alam.
Oleh karena itulah pengurusannya kompleks dan tidak mudah, sebab terkait dengan berbagai regulasi, standar teknis, serta keterlibatan beberapa sistem dan instansi yang saling terhubung, mulai dari OSS, PTSP, Amdalnet, hingga SIMPEL.
Dalam artikel ini akan dikupas tuntas bagaimana masing-masing sistem tersebut bekerja, apa perannya dalam proses perizinan lingkungan, serta mengapa pelaku usaha perlu memahami alurnya agar dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan lancar dan tetap patuh terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Punya Banyak KBLI, Haruskah Punya Dokumen Lingkungan Terpisah?
Perizinan Lingkungan dalam Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Dalam sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) di Indonesia, perizinan lingkungan merupakan salah satu persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum memulai kegiatan.
Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 (PP 28/2025) yang menyebut perizinan lingkungan sebagai Persetujuan Lingkungan (PL).
Ketentuan ini menegaskan bahwa aspek lingkungan hidup menjadi bagian penting sejak tahap awal perizinan usaha, agar keberlangsungan kegiatan ekonomi tetap sejalan dengan prinsip perlindungan lingkungan.
Persetujuan Lingkungan Terbagi menjadi tiga jenis sesuai tingkat dampak kegiatan, yaitu AMDAL untuk usaha yang berpotensi menimbulkan dampak penting, UKL-UPL untuk kegiatan yang tidak menimbulkan dampak penting namun tetap wajib dikelola, serta SPPL untuk kegiatan dengan dampak kecil yang tidak termasuk wajib AMDAL maupun UKL-UPL.
PL diterbitkan berdasarkan dokumen lingkungan yang disusun oleh pelaku usaha, dengan bentuk yang berbeda: Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup untuk AMDAL, Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup untuk UKL-UPL, dan SPPL untuk kegiatan skala kecil.
Selain PL, dalam ekosistem perizinan lingkungan juga terdapat Persetujuan Teknis (Pertek) sebagai syarat administratif untuk mengajukan dokumen AMDAL maupun UKL-UPL. Pertek ini mencakup pemenuhan baku mutu air limbah, baku mutu emisi, pengelolaan limbah B3, serta analisis dampak lalu lintas.
Baca juga: PP 28/2025 Hadirkan Sistem Satu Pintu untuk Dokumen Persetujuan Lingkungan Multi-KBLI
Sistem Proses Perizinan Lingkungan di Indonesia
Sebagaimana telah disebutkan, dalam proses perizinan lingkungan di Indonesia terdapat dua instrumen utama, yaitu PL dan Pertek. Keduanya merupakan persyaratan dasar yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum memperoleh izin usaha.
Pada dasarnya, seluruh proses pengurusan perizinan dilakukan melalui Online Single Submission (OSS) sebagai platform dasar penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
Melalui OSS, pelaku usaha dapat memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) serta mengakses tahapan awal perizinan lingkungan.
Namun, dalam praktiknya OSS tidak berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan sejumlah platform lain yang lebih spesifik menangani aspek lingkungan hidup.
Beberapa platform yang terhubung dengan OSS antara lain Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), serta Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup (SIMPEL).
1. OSS
OSS merupakan pintu masuk utama dalam sistem perizinan berusaha di Indonesia, termasuk perizinan lingkungan. Melalui OSS, pelaku usaha mendaftarkan kegiatan usahanya untuk memperoleh NIB serta menentukan jenis perizinan dasar yang harus dipenuhi.
OSS berfungsi sebagai hub yang mengintegrasikan berbagai platform teknis, sehingga proses perizinan lebih terstruktur dan terdokumentasi. Dalam konteks lingkungan, OSS menjadi jalur awal bagi pelaku usaha untuk menapiskan kewajiban dokumen lingkungan yang harus disiapkan, apakah berupa AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
2. PTSP Online KLH
PTSP adalah platform milik Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) yang berfungsi sebagai pusat pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang lingkungan hidup.
Selain menerima dan memeriksa permohonan izin serta kelengkapan administrasi, PTSP juga menyalurkan permohonan tersebut kepada unit teknis terkait untuk dilakukan pembahasan, verifikasi lapangan, dan penyusunan rancangan keputusan.
Melalui PTSP, pelaku usaha dapat mengurus berbagai layanan perizinan dan persetujuan teknis, antara lain Persetujuan Teknis Pembuangan Air Limbah ke Laut, Persetujuan Teknis Pengelolaan Limbah B3, Persetujuan Teknis Pembuangan Emisi, serta berbagai rekomendasi terkait limbah B3, impor/ekspor limbah, registrasi B3, hingga registrasi kompetensi laboratorium lingkungan.
3. Amdalnet
Masih di bawah KLH, terdapat Amdalnet, yaitu sistem informasi berbasis web yang dirancang untuk menyederhanakan sekaligus mempercepat proses penyusunan, evaluasi, dan penerbitan dokumen lingkungan di Indonesia.
Melalui Amdalnet, pelaku usaha dapat menyusun dan mengajukan dokumen AMDAL maupun UKL-UPL secara digital, sehingga alur yang sebelumnya manual dan rumit menjadi lebih transparan, efisien, serta terpantau dengan baik.
Sistem ini mengintegrasikan berbagai tahapan penting, mulai dari penapisan otomatis untuk menentukan kewajiban dokumen lingkungan, asistensi pelingkupan, proses konsultasi, penilaian teknis, hingga penerbitan Persetujuan Lingkungan oleh KLHK.
Sejak terintegrasi dengan OSS-RBA, Amdalnet kini berfungsi sebagai platform pendukung dalam mekanisme pengurusan Persetujuan Lingkungan secara satu pintu.
Pelaku usaha cukup menggunakan akun OSS-RBA dengan sistem Single Sign-On (SSO) untuk mengakses Amdalnet, lalu mengikuti tahapan penapisan guna menentukan jenis kewajiban dokumen lingkungan sesuai tingkat risiko usahanya, yaitu AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL.
Setelah dokumen diverifikasi dan disetujui, KLHK akan menerbitkan Persetujuan Lingkungan melalui Amdalnet yang otomatis terintegrasi dengan OSS sebagai Surat Pemenuhan Persyaratan Dasar.
4. SIMPEL
Terakhir, terdapat SIMPEL atau Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan Hidup yang merupakan platform pelaporan berkala bagi pelaku usaha terkait pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) sebagaimana tercantum dalam dokumen AMDAL maupun UKL-UPL.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) yang telah diubah melalui Undang-Undang Cipta Kerja, setiap penanggung jawab usaha atau kegiatan memiliki kewajiban hukum untuk melaporkan pelaksanaan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan dalam Persetujuan Lingkungan, izin PPLH, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mempermudah pemenuhan kewajiban tersebut, SIMPEL hadir sebagai sistem daring yang memfasilitasi pelaporan secara transparan, efisien, dan terintegrasi dengan mekanisme pengawasan pemerintah.
Baca juga: Langgar Izin Tata Ruang dan Lingkungan, Taman Rekreasi Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar
Bagaimana Integrasi Antar Platform-Platform Tersebut?
Keempat platform tersebut saling berintegrasi untuk membentuk ekosistem perizinan lingkungan yang lebih transparan, efisien, dan terkoordinasi.
OSS berfungsi sebagai pintu masuk utama perizinan berusaha, yang kemudian terhubung dengan PTSP untuk pengurusan Pertek. Selanjutnya, dokumen lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL diproses melalui Amdalnet, dan hasil persetujuan otomatis tercatat kembali dalam OSS.
Setelah usaha berjalan, kewajiban pelaku usaha tidak berhenti, melainkan dilanjutkan dengan pelaporan berkala melalui SIMPEL, yang memastikan kepatuhan terhadap RKL-RPL.
Dengan adanya integrasi ini, pelaku usaha tidak perlu lagi mengurus perizinan secara terpisah di setiap platform, karena data antar sistem sudah saling sinkron.
Hal ini tidak hanya mempermudah proses administrasi bagi pelaku usaha, tetapi juga memperkuat fungsi pengawasan pemerintah dalam memastikan setiap kegiatan usaha tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
Bingung urus Persetujuan Lingkungan? Serahkan pada Prolegal Indonesia yang berpengalaman menangani legalitas bisnis. Klik tombol di bawah untuk konsultasi.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
