Banyak WNA Gunakan Praktik Nominee untuk Buka Usaha, Sahkah dalam Izin Usaha di Indonesia?

Praktik Nominee

Banyak WNA Gunakan Praktik Nominee untuk Buka Usaha, Sahkah dalam Izin Usaha di Indonesia?

“Tak hanya itu, dari perspektif hukum korporasi, praktik nominee juga bertentangan dengan prinsip kepemilikan saham yang harus tercatat atas nama pemilik sebenarnya.”

Maraknya warga negara asing (WNA) yang membuka usaha di Bali menjadi perbincangan hangat belakangan ini. Tidak sedikit dari mereka bahkan merambah ke sektor usaha mikro kecil (UMK) yang sejatinya hanya diperuntukkan bagi pelaku lokal. 

Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan berkurangnya ruang usaha bagi masyarakat setempat. Bahkan, Gubernur Bali Wayan Koster sampai membentuk tim khusus lintas instansi untuk melakukan audit terhadap permasalahan tersebut. 

Dari hasil temuan, diketahui banyak izin usaha sewa mobil dan biro perjalanan wisata yang dikuasai oleh orang asing. Lebih ironis lagi, sebagian dari mereka tidak memiliki kantor, tidak berdomisili di Bali, namun tetap bisa menjalankan usaha dan meraup keuntungan. 

Menurut Koster, praktik semacam ini bukan hanya melanggar etika berusaha, tetapi juga menciptakan ketimpangan yang berpotensi memperparah degradasi ekonomi lokal.

Salah satu pola yang kerap digunakan WNA untuk mengakali aturan adalah skema nominee atau praktik “pinjam nama” WNI. Secara administratif usaha memang terdaftar atas nama warga negara Indonesia, tetapi kendali dan keuntungan sebenarnya berada di tangan pihak asing.

Pertanyaannya, bagaimana sesungguhnya ketentuan hukum di Indonesia memandang praktik nominee tersebut? Apakah sah dalam izin usaha, atau justru menyalahi aturan?

Baca juga: OSS Disebut Jadi Celah WNA Kuasai UMK di Bali, Begini Aturan Pendirian Usaha oleh WNA di Indonesia

Tentang Praktik Nominee atau Pinjam Nama

Praktik nominee atau yang sering disebut pinjam nama adalah kondisi ketika suatu usaha secara hukum tercatat atas nama orang lain, tetapi kendali dan manfaat ekonominya dimiliki pihak berbeda. 

Skema ini umumnya dilakukan oleh warga negara asing (WNA) yang ingin masuk ke sektor tertentu yang regulasinya terbatas, dengan menggunakan nama warga negara Indonesia untuk mengurus perizinan. 

Secara formal, izin usaha, dokumen legal, hingga kepemilikan saham memang tercatat atas nama WNI. Namun di balik layar, terdapat kesepakatan terpisah bahwa modal berasal dari WNA dan seluruh keputusan usaha tetap berada di bawah kendali mereka. 

Dengan kata lain, WNI hanya “dipinjam namanya” sebagai pemegang izin di atas kertas, sementara pengendali sebenarnya adalah pihak asing.

Sebagai perumpamaan, bayangkan seseorang yang meminjam nama temannya untuk membeli kendaraan karena tidak memenuhi syarat administrasi. 

Di dokumen resmi, mobil tersebut terdaftar atas nama sang teman, tetapi pihak yang sesungguhnya mengeluarkan uang, menggunakan, dan menikmati manfaat kendaraan tetaplah si peminjam. 

Jika suatu saat timbul perselisihan atau masalah hukum, posisi pemilik riil akan menjadi lemah karena secara formal tidak tercatat sebagai pemilik sah.

Dalam konteks usaha, praktik ini jauh lebih kompleks karena melibatkan izin berusaha, modal, hingga keuntungan dalam jumlah besar. Risiko yang ditimbulkan pun berlapis: rawan sengketa antar pihak, berpotensi merugikan pelaku lokal, dan menimbulkan dilema hukum.

Baca juga: Bisa atau Tidak? Kepala Representative Office Merangkap Direktur di PMA

Bagaimana Hukum Indonesia Mengatur Praktik Nominee

Di luar negeri, beberapa negara seperti Singapura dan Hong Kong memperbolehkan praktik nominee secara legal melalui mekanisme nominee director atau nominee shareholder, namun tetap mewajibkan keterbukaan siapa pemilik manfaat (beneficial owner) yang sebenarnya. 

Sebaliknya, di negara dengan regulasi kepemilikan asing yang ketat, penggunaan nominee untuk menyamarkan kepemilikan justru dianggap melanggar hukum. 

Di Indonesia sendiri, praktik ini secara tegas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UUPM) sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Cipta Kerja. 

Pasal 33 Ayat (1) UUPM menegaskan bahwa penanam modal dalam negeri maupun asing yang menanamkan modal melalui perseroan terbatas dilarang membuat perjanjian dan/atau pernyataan yang menyatakan bahwa kepemilikan saham dalam perseroan terbatas dilakukan untuk dan atas nama pihak lain.

Akibat dari ketentuan ini, setiap perjanjian atau pernyataan yang dibuat untuk tujuan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Artinya, meskipun ada kesepakatan antara para pihak, secara hukum perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat dan tidak diakui keberadaannya.

Tak hanya itu, dari perspektif hukum korporasi, praktik ini juga bertentangan dengan prinsip kepemilikan saham yang harus tercatat atas nama pemilik sebenarnya. 

Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), yang menegaskan bahwa saham perseroan harus diterbitkan atas nama pemiliknya. Artinya, perseroan hanya diperbolehkan mengeluarkan saham atas nama pemilik yang sah, dan dilarang menerbitkan saham atas tunjuk.

Dengan demikian, secara keseluruhan hukum Indonesia menempatkan praktik nominee sebagai tindakan yang dilarang karena berpotensi menimbulkan ketidakjelasan kepemilikan, melemahkan perlindungan hukum, serta membuka ruang penyalahgunaan dalam kegiatan usaha.

Baca juga: Perbedaan PT PMA dengan Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA)

Cara yang Sah untuk WNA Mendirikan Usaha di Indonesia

Bagi warga negara asing (WNA) yang ingin berusaha di Indonesia, tersedia mekanisme resmi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

Salah satu jalur utama adalah melalui pendirian Perseroan Terbatas Penanaman Modal Asing (PT PMA). PT PMA merupakan bentuk badan usaha yang diakui hukum Indonesia untuk menampung investasi asing, dengan kewajiban memenuhi modal minimum sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini, modal minimum umumnya ditetapkan sebesar Rp10 miliar, dengan penyetoran modal disesuaikan dengan porsi kepemilikan saham. Melalui PT PMA, WNA dapat menjalankan bisnis secara sah, memperoleh kepastian hukum, dan memastikan kepemilikan saham tercatat secara transparan.

Apabila tujuan WNA hanya untuk menjalankan fungsi administratif atau kegiatan non-komersial, tersedia opsi Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA). Bentuk perwakilan ini digunakan untuk kepentingan seperti riset pasar, promosi, atau pengawasan terhadap perusahaan induk di luar negeri. 

Berbeda dengan PT PMA, KPPA tidak diperbolehkan melakukan aktivitas usaha yang menghasilkan pendapatan langsung. Kendati demikian, KPPA tetap sah digunakan untuk mewakili kepentingan perusahaan induk dan mempermudah koordinasi di Indonesia.

Dengan memilih jalur resmi melalui PT PMA atau KPPA, WNA dapat memastikan usahanya berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta menghindari risiko yang melekat pada praktik pinjam nama atau nominee.

Jika masih bingung terkait aturan dan prosedurnya, Prolegal Indonesia siap bantu urus pendirian PT PMA atau KPPA dengan aman dan sesuai hukum. Konsultasi mudah cukup klik tombol di bawah.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana