Pelaporan LKPM Q3 Dibuka 1 Oktober, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Pelaporan LKPM Q3

Pelaporan LKPM Q3 Dibuka 1 Oktober, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

“Penting diingat bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam pelaporan LKPM Q3 dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha.”

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) melalui Surat No. 218/A.10/B.3/2025 telah mengimbau seluruh pimpinan perusahaan, baik PMDN maupun PMA, untuk segera mempersiapkan penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode Triwulan III Tahun 2025 (Juli–September 2025). 

Kewajiban ini berlaku bagi pelaku usaha yang masuk dalam kategori Usaha Menengah dan Usaha Besar, dengan periode penyampaian yang dibuka mulai 1–10 Oktober 2025 melalui akun perusahaan pada sistem Online Single Submission (OSS).

BKPM juga kembali mengingatkan, keterlambatan atau kelalaian dalam menyampaikan laporan dapat dikenakan sanksi berjenjang, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha. 

Menghitung hari, apabila Anda pelaku usaha yang baru pertama kali melaporkan LKPM atau masih bingung terkait hal-hal yang perlu disampaikan, berikut panduannya bagi Anda.

Baca juga: Pelaku Usaha Industri? Pahami Kewajiban Pelaporan SIINas!

Sebelum Pelaporan LKPM Q3, Pahami Dulu Hal-Hal Penting Ini

Sebelum menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), pelaku usaha perlu memahami dulu siapa saja yang wajib melapor. 

Secara umum, setiap perusahaan yang telah memperoleh perizinan berusaha melalui sistem OSS dan memiliki rencana atau sedang melaksanakan kegiatan penanaman modal, wajib menyampaikan LKPM. 

Laporan ini harus dibuat untuk setiap bidang usaha dan lokasi yang tercantum dalam izin, sehingga bila perusahaan memiliki lebih dari satu bidang atau lokasi, maka pelaporan dilakukan secara terpisah.

Meski begitu, ada pengecualian. Kewajiban penyampaian LKPM tidak berlaku bagi pelaku usaha mikro, serta perusahaan yang bergerak di sektor hulu migas, perbankan, lembaga keuangan nonbank, dan asuransi. 

Usaha mikro dikecualikan karena skala usahanya yang kecil, sementara sektor-sektor tertentu berada di bawah pengawasan otoritas khusus seperti SKK Migas dan OJK yang memiliki mekanisme pengawasan tersendiri.

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah jadwal pelaporan. Usaha kecil wajib menyampaikan LKPM setiap enam bulan sekali (semesteran), dengan batas akhir 10 Juli untuk Semester I dan 10 Januari untuk Semester II. 

Sementara itu, usaha menengah dan besar wajib melapor setiap tiga bulan (triwulanan), dengan jadwal 10 April (Triwulan I), 10 Juli (Triwulan II), 10 Oktober (Triwulan III), dan 10 Januari tahun berikutnya (Triwulan IV). 

Selain jadwal rutin ini, ada pula kewajiban pelaporan pertama kali setelah izin diterbitkan, yang waktunya menyesuaikan dengan periode penerbitan izin tersebut.

Terakhir, penting diingat bahwa keterlambatan atau kelalaian dalam penyampaian LKPM dapat dikenakan sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis hingga pencabutan perizinan berusaha. 

Jika batas waktu jatuh pada hari libur nasional atau cuti bersama, tenggat bisa disesuaikan, sehingga pelaku usaha disarankan untuk rutin memantau pemberitahuan resmi dari Kementerian Investasi/BKPM maupun notifikasi di akun OSS masing-masing.

Baca juga: Risiko Tidak Menyampaikan LKPM, Akses OSS-RBA Bisa Dicabut!

Konstruksi vs Produksi: Wajib Tahu Bedanya!

Selain jadwal pelaporan yang sudah ditetapkan secara berkala, pelaku usaha juga perlu memperhatikan status usahanya. Apakah kegiatan usaha masih berada pada tahap konstruksi (persiapan) atau sudah masuk tahap produksi (operasional)? 

Status ini sangat penting karena akan menentukan jenis LKPM yang harus dilaporkan. Jika status usaha tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, laporan berisiko dianggap tidak valid oleh sistem OSS maupun oleh BKPM dan dapat menimbulkan masalah administratif.

Untuk memberikan kejelasan, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) membagi kegiatan usaha ke dalam dua tahap utama: Tahap Memulai Usaha dan Tahap Menjalankan Usaha. 

Masing-masing tahap memiliki karakteristik, kewajiban, dan konsekuensi administratif yang berbeda, termasuk dalam penyampaian LKPM.

Apabila usaha masih berada dalam fase persiapan, misalnya pembangunan gedung, pengadaan tanah atau peralatan, perekrutan tenaga kerja, hingga pemenuhan standar usaha, maka laporan wajib disampaikan sebagai Tahap Konstruksi. 

Pada fase ini memang belum ada pendapatan komersial, namun pelaku usaha tetap harus melaporkan progres yang telah dicapai sebagai bentuk kepatuhan administratif sekaligus bukti komitmen investasi. 

Sebaliknya, jika usaha sudah memasuki fase operasional atau komersial, seperti kegiatan produksi, distribusi, atau penjualan jasa, maka laporan dilaporkan sebagai Tahap Produksi, dengan syarat legalitas usaha sudah lengkap termasuk NIB dan izin berusaha berstatus terverifikasi di OSS.

Selain itu, penting dipahami bahwa LKPM pertama kali wajib dilaporkan segera setelah perusahaan memperoleh NIB dan perizinan berusaha melalui OSS. Jika usaha masih tahap konstruksi, laporan pertama disampaikan pada periode pelaporan berikutnya, meskipun aktivitas baru berupa persiapan atau pembangunan. 

Namun apabila usaha langsung beroperasi, maka LKPM pertama dilaporkan sebagai Tahap Produksi pada periode triwulan berjalan. Dengan demikian, begitu perusahaan memiliki legalitas, otomatis sudah memiliki kewajiban untuk melaporkan LKPM pada periode terdekat.

Baca juga: Cara Lapor LKPM Salah, Ini Pengaruhnya Terhadap Izin Usaha

Data-Data Penting yang Harus Dipersiapkan untuk LKPM Q3

1. Informasi Perusahaan dan Investasi

Pelaku usaha perlu menyiapkan data identitas perusahaan seperti nama, NIB, perizinan berusaha, KBLI, hingga lokasi proyek. 

Selain itu, realisasi investasi yang sudah dilakukan juga wajib dicatat, baik dari periode sebelumnya maupun periode laporan berjalan, untuk menunjukkan perkembangan penanaman modal secara akurat.

2. Tenaga Kerja, Produksi, dan Pemasaran

Data jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan selama periode pelaporan menjadi salah satu indikator penting dalam LKPM. 

Jika usaha sudah berjalan, pelaku usaha juga perlu melaporkan jumlah produksi barang atau jasa, jenis produk yang dihasilkan, serta informasi pemasaran yang menggambarkan kegiatan operasional perusahaan.

3. Kewajiban dan Permasalahan Usaha

Selain realisasi usaha, perusahaan juga perlu menyampaikan kewajiban yang sudah dijalankan, seperti kemitraan, pelatihan tenaga kerja, tanggung jawab sosial, hingga pengelolaan lingkungan.

Tak kalah penting, pelaporan juga mencakup hambatan atau permasalahan yang dihadapi, agar pemerintah dapat memahami kondisi nyata di lapangan dan merumuskan kebijakan yang lebih tepat.

Persiapan LKPM sering bikin repot? Biarkan Prolegal Indonesia membantu memastikan laporan Anda lengkap, tepat, dan bebas masalah administratif.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana