Pelanggaran Hak Cipta Karya Benyamin Sueb, Perlindungan Hukum dan Kedudukan Ahli Waris
“Dalam Pasal 57 UU Hak Cipta, ditegaskan bahwa sebagian hak moral pencipta, seperti hak untuk tetap dicantumkan namanya dan mempertahankan keutuhan ciptaan dari distorsi atau mutilasi, berlaku tanpa batas waktu.”
Ahli waris seniman legendaris Betawi, Benyamin Sueb, melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta atas sejumlah karya peninggalannya ke Polda Metro Jaya.
Benyamin Sueb merupakan seniman ternama pada era 1970–1980-an dengan karya-karya ikonik di bidang musik, film, dan komedi, yang hingga kini masih dikenang sebagai bagian penting dari budaya Betawi dan hiburan Indonesia.
Dugaan pelanggaran tersebut mencakup penggunaan tanpa izin atas 517 karya cipta Benyamin Sueb, meliputi hak master rekaman, hak produser fonogram, hak pelaku pertunjukan, hak artis penyanyi, hingga hak pencipta lagu.
Menurut ahli waris, karya-karya tersebut telah dimanfaatkan secara komersial tanpa memberikan hak yang semestinya kepada mereka sebagai pemegang hak cipta sah.
Dalam ketentuan hukum, hak cipta atas suatu karya berlaku selama hidup pencipta dan tetap dilindungi hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia. Lantas, bagaimana sebenarnya aturan hukum hak cipta mengatur persoalan ini? Simak pembahasan lengkapnya di sini!
Kronologi Dugaan Pelanggaran Hak Cipta Karya Benyamin Sueb
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta karya milik Benyamin Sueb bermula dari perjanjian yang dibuat pada periode 2002–2007 antara anak pertama almarhum, Beib Habani, dan PT GNP. Perjanjian itu memuat jual-beli master rekaman serta ketentuan pemanfaatan hak cipta atas seluruh karya Benyamin Sueb.
Benyamin Sueb adalah seniman legendaris Betawi yang menonjol pada era 1970–1980-an; salah satu lagunya, Hujan Gerimis Aje, tetap populer lintas generasi. Ia wafat pada 5 September 1995, namun karya-karyanya terus dikenang dan masih berada dalam masa perlindungan hukum.
Jual-beli master rekaman berarti pengalihan penguasaan atas rekaman asli kepada perusahaan, yang memungkinkan pihak pemegang master memanfaatkan rekaman secara komersial.
Namun perjanjian antara Beib Habani dan PT GNP tidak pernah mendapat persetujuan seluruh ahli waris sehingga dipandang cacat secara hukum, dan PT GNP juga tidak pernah membayarkan royalti kepada ahli waris sebagaimana mestinya.
Setelah wafatnya Beib Habani (2012) dan Direktur PT GNP, Hendarmin Susilo (2013), kedudukan perjanjian itu menjadi semakin tidak jelas. Meski demikian PT GNP tetap menguasai master lagu milik Benyamin Sueb tanpa pembagian hak ekonomi kepada ahli waris, sehingga keluarga akhirnya menempuh jalur hukum.
Dikutip dari CNN Indonesia (29/8/25), pada 15 Juli 2024 ahli waris resmi melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta ke Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi LP/B/3992/VII/2024/SPKT POLDA METRO JAYA.
Laporan tersebut menyebut dugaan penggunaan tanpa izin atas 517 karya cipta, meliputi pelanggaran hak master rekaman, hak produser fonogram, hak pelaku pertunjukan, hak artis penyanyi, serta hak pencipta lagu.
Hingga hari ini, perkara masih berstatus penyelidikan dan dinilai kuasa hukum ahli waris berjalan lambat. Ahli waris mendesak agar proses penyelidikan dipercepat dan perkara segera digelar agar hak ekonomi serta kepastian hukum atas karya almarhum dapat terpenuhi.
Baca juga: Melekat Sejak Karya Diciptakan, Lalu Mengapa Tetap Perlu Pencatatan Hak Cipta?
Masa Berlaku Hak Cipta dan Perlindungannya Setelah Pencipta Wafat
Sebagaimana diketahui, hak cipta timbul secara otomatis ketika suatu ciptaan telah diwujudkan dalam bentuk nyata, tanpa perlu dilakukan pendaftaran. Hak cipta sendiri merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh hukum kepada pencipta atau pemegang hak cipta, yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi.
Hak moral melekat secara pribadi pada diri pencipta, seperti hak untuk mencantumkan atau tidak mencantumkan nama pada ciptaan, menggunakan nama alias atau samaran, serta mempertahankan kehormatan diri apabila ciptaannya didistorsi, dimutilasi, atau dimodifikasi dengan cara yang merugikan reputasinya.
Sementara itu, hak ekonomi berkaitan dengan manfaat komersial dari ciptaan, seperti hak untuk memperbanyak, mendistribusikan, menampilkan, atau mengumumkan karya kepada publik.
Dalam Pasal 57 UU Hak Cipta, ditegaskan bahwa sebagian hak moral pencipta, seperti hak untuk tetap dicantumkan namanya dan mempertahankan keutuhan ciptaan dari distorsi atau mutilasi, berlaku tanpa batas waktu. Adapun hak moral untuk mengubah ciptaan atau judul ciptaan berlaku selama masa perlindungan hak cipta itu sendiri.
Berbeda dengan hak moral, hak ekonomi memiliki batas waktu perlindungan yang lebih jelas. Undang-undang memberikan perlindungan hak cipta untuk berbagai jenis karya, seperti buku, lagu, musik, drama, seni rupa, karya arsitektur, peta, hingga seni batik atau motif lain.
Perlindungan hak cipta atas suatu karya berlaku sepanjang hidup pencipta dan berlanjut hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal dunia, dihitung sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya.
Setelah pencipta wafat, hak cipta otomatis beralih kepada ahli waris atau pihak yang sah menurut hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 19 UU Hak Cipta yang menyebutkan bahwa hak cipta, baik yang sudah, belum, maupun tidak pernah diumumkan, didistribusikan, atau dikomunikasikan kepada publik, tetap menjadi milik ahli waris atau penerima wasiat.
Dengan demikian, ahli waris tidak hanya mewarisi status hukum sebagai pemegang hak, tetapi juga memiliki kewenangan penuh atas pengelolaan hak ekonomi dari ciptaan tersebut, termasuk memberikan izin, melarang, maupun memperoleh manfaat finansial dari pemanfaatan karya oleh pihak lain.
Baca juga: Bagaimana Perlindungan Hak Cipta Nama Pena Dalam Karya Tulisan? Berikut Penjelasannya!
Kedudukan Ahli Waris sebagai Pemegang Hak Cipta
Setelah seorang pencipta meninggal dunia, perlindungan hak cipta tidak serta-merta berakhir. Sesuai Pasal 19 UU Hak Cipta, hak cipta atas karya pencipta yang telah wafat otomatis beralih kepada ahli waris atau penerima wasiat yang sah.
Hal ini ditegaskan pula dalam Pasal 16 ayat (2) UU Hak Cipta, yang menyatakan bahwa hak cipta dapat beralih atau dialihkan melalui pewarisan, hibah, wakaf, wasiat, perjanjian tertulis, atau sebab lain yang dibenarkan undang-undang.
Namun demikian, hanya hak ekonomi yang dapat diwariskan kepada ahli waris, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri pencipta dan tidak dapat dialihkan selama pencipta masih hidup.
Dengan demikian, ahli waris berada pada posisi hukum sebagai pemegang hak cipta baru, dengan kewenangan penuh untuk mengelola, melindungi, dan memperoleh manfaat ekonomi dari karya yang ditinggalkan.
Untuk menegaskan kedudukan tersebut, ahli waris perlu melalui prosedur hukum yang jelas. Langkah pertama adalah membuat akta waris atau surat penetapan ahli waris sebagai bukti autentik kepemilikan hak cipta, yang dapat dibuat melalui notaris atau pengadilan.
Selanjutnya, dokumen pendukung seperti surat kematian pencipta, surat keterangan waris, dan dokumen relevan lainnya harus dilampirkan. Setelah itu, ahli waris wajib mencatatkan pengalihan hak cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
Pencatatan ini dilanjutkan dengan pengumuman dalam Berita Resmi Hak Cipta, guna memberikan kepastian hukum bagi pihak ketiga dan mencegah potensi sengketa di kemudian hari.
Dalam kasus Benyamin Sueb, prosedur hukum ini menjadi sangat penting mengingat karya almarhum tidak hanya bernilai budaya tinggi, tetapi juga memiliki potensi komersial besar.
Benyamin meninggalkan 517 karya yang hingga kini masih digunakan dan dikomersialkan. Namun ahli waris menilai karya-karya tersebut telah dimanfaatkan pihak lain tanpa izin dan tanpa pembayaran royalti, padahal sejak wafatnya Benyamin pada 1995, hak ekonomi otomatis beralih kepada keluarga.
Karena perlindungan hak cipta berlaku seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun setelah wafatnya, seluruh karya Benyamin Sueb masih dilindungi hingga tahun 2066.
Oleh karena itu, ahli waris memiliki landasan hukum yang kuat untuk menuntut perlindungan serta pemulihan hak ekonomi atas penggunaan karya almarhum.
Butuh konsultasi terkait perlindungan hak cipta? Prolegal Indonesia siap membantu Anda menavigasi aturan dan prosedurnya sesuai hukum yang berlaku.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
