Pelaporan LKPM dan SIINas Dibuka Bersamaan, Simak Tata Cara Pelaporannya!
“Periode pelaporan LKPM dan SIINas dilakukan secara bersamaan setiap triwulan oleh karenanya pelaku usaha diharapkan menyiapkan data lebih lengkap dan rinci.”
Periode pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) akan segera dibuka pada 1 Oktober 2025. Sesuai dengan Surat Edaran Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) No. 218/A.10/B.3/2025, pelaporan dapat dilakukan mulai 1 hingga 10 Oktober 2025.
Bagi pelaku usaha di bidang industri, perlu diperhatikan bahwa periode pelaporan SIINas juga berlangsung pada waktu yang sama. Artinya, data yang perlu dipersiapkan akan lebih banyak dibandingkan biasanya.
Lalu, apa saja dokumen yang harus disiapkan dan bagaimana tata cara pelaporan masing-masing? Mari kita kupas tuntas di sini!
Baca juga: Pelaporan LKPM Q3 Dibuka 1 Oktober, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Jadwal dan Ketentuan Pelaporan LKPM dan SIINas
Periode pelaporan LKPM ditetapkan berdasarkan skala usaha: perusahaan besar dan menengah wajib melaporkan secara triwulanan, sedangkan perusahaan kecil melaporkan secara semesteran.
LKPM memuat informasi mengenai realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, pendapatan, serta kendala operasional yang dihadapi.
Setiap perusahaan penanaman modal, baik Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) maupun Penanaman Modal Asing (PMA), wajib menyampaikan LKPM kepada instansi terkait sebagai bentuk pelaporan kegiatan investasi di Indonesia. Kewajiban ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (UU PM), yang telah disesuaikan melalui UU Cipta Kerja.
Data yang dilaporkan dalam LKPM mencakup seluruh kegiatan penanaman modal, mulai dari realisasi investasi, pemanfaatan tenaga kerja, perkembangan produksi, pendapatan, hingga kendala atau hambatan operasional.
Dengan adanya laporan ini, pemerintah dapat melakukan pengawasan, evaluasi, dan perencanaan kebijakan investasi yang lebih efektif. LKPM menjadi instrumen penting untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap ketentuan perizinan dan pengelolaan investasi di Indonesia.
Di sisi lain, SIINas (Sistem Informasi Industri Nasional) merupakan platform resmi Kementerian Perindustrian yang digunakan untuk menghimpun, mengelola, dan menganalisis data industri secara terpadu.
Pelaporan melalui SIINas diwajibkan bagi seluruh perusahaan industri dan kawasan industri, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian (UU 3/2014), yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja.
Sejak diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyampaian Data Industri dan Data Kawasan Industri (SE Menperin 1/2025), pelaporan SIINas dilakukan empat kali setahun (triwulanan) untuk menyediakan data yang lebih rinci dan akurat bagi perhitungan indikator ekonomi seperti PDB sektor industri.
Dengan diberlakukannya pelaporan SIINas per triwulan, periode pelaporan LKPM bagi pelaku usaha industri menjadi berbarengan dengan kewajiban pelaporan SIINas.
Hal ini menuntut pelaku usaha untuk menyiapkan data lebih lengkap dan rinci, agar kedua laporan dapat disampaikan tepat waktu dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Bukan Sekedar Formalitas, Pahami Pentingnya Pelaporan SIINas!
Tata Cara Penyampaian LKPM
Sebelum menyampaikan LKPM, pelaku usaha perlu memahami kewajiban pelaporan pertama kali setelah memperoleh Perizinan Berusaha (PB) serta jenis LKPM yang harus disampaikan. LKPM dibedakan menjadi dua jenis:
- Tahap Konstruksi/Persiapan, untuk perusahaan yang belum beroperasi secara komersial dan mencakup kegiatan seperti pengadaan tanah, pembangunan gedung, pengadaan peralatan dan SDM, serta pemenuhan standar usaha; dan
- Tahap Operasional/Komersial, untuk perusahaan yang telah beroperasi, meliputi produksi, distribusi, pemasaran, dan kegiatan komersial lainnya.
Ketentuan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).
Dalam ketentuan Pasal 9 dan Pasal 10 PP 28/2025, kegiatan berisiko rendah atau menengah rendah dapat memulai operasional/komersial segera setelah memperoleh PB, sedangkan kegiatan berisiko menengah tinggi atau tinggi baru dapat dilakukan setelah PB diterbitkan.
Adapun berikut tahapan penyampaiannya melalui oss:
1. Login ke Sistem OSS
Pelaku usaha mengakses laman https://oss.go.id dan masuk menggunakan hak akses yang diberikan oleh Kementerian Investasi/BKPM. Informasi login biasanya dikirim ke email resmi perusahaan atau email yang dikuasakan oleh direksi.
2. Akses Menu Pelaporan
Setelah login, pilih menu “Pelaporan”, lalu klik “Laporan LKPM”. Untuk membuat laporan baru, tekan tombol “Tambah LKPM Baru”. Sistem akan menampilkan data dasar perusahaan secara otomatis.
3. Pilih Bidang Usaha dan Lokasi Proyek
Jika perusahaan memiliki lebih dari satu bidang usaha atau lokasi proyek, pilih bidang usaha dan lokasi yang akan dilaporkan agar data pelaporan sesuai dengan kegiatan nyata.
4. Isi Data LKPM
Lengkapi informasi mengenai:
- Realisasi investasi
- Impor barang (jika ada)
- Sumber pembiayaan
- Penggunaan tenaga kerja
- Pembelian mesin dan peralatan
- Data produksi dan ekspor (jika sudah tahap produksi)
5. Isi Data Staf Penanggung Jawab dan Kirim Laporan
Masukkan informasi staf yang bertanggung jawab atas pelaporan, periksa kembali seluruh isian, lalu klik “Kirim LKPM” untuk menyelesaikan proses pelaporan.
Baca juga: Risiko Tidak Menyampaikan LKPM, Akses OSS-RBA Bisa Dicabut!
Tata Cara Penyampaian Data Industri Melalui SIINas
Pelaporan data industri dilakukan melalui platform resmi SIINas di laman siinas.kemenperin.go.id. Tahap pertama yang perlu dilakukan adalah pendaftaran akun SIINas, yang terbagi menjadi beberapa kategori:
- Tipe A untuk perusahaan industri,
- Tipe B untuk kawasan industri,
- Tipe C untuk non-industri/non-kawasan, dan
- Tipe D untuk instansi pemerintah.
Pada tahap ini, pelaku usaha wajib melampirkan dokumen pendukung seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), NPWP, dan izin usaha yang masih berlaku. Setelah akun aktif, perusahaan harus melengkapi profil dan identitas usaha sesuai kondisi aktual.
Data yang perlu diisi meliputi identitas perusahaan, kapasitas produksi, data mesin dan peralatan, jumlah tenaga kerja, penggunaan bahan baku, dan informasi pengelolaan kawasan industri bagi perusahaan kawasan industri. Informasi ini menjadi dasar sebelum perusahaan dapat mengakses fitur pelaporan triwulanan.
Variabel yang wajib dilaporkan disesuaikan dengan kategori dan tahapan kegiatan usaha:
- Tahap pembangunan/konstruksi: mencakup rencana kapasitas terpasang, rencana penggunaan bahan baku, rencana tenaga kerja, rencana investasi, serta rencana energi dan air baku. Ketentuan ini berbeda untuk perusahaan industri kecil, menengah-besar, dan jasa industri.
- Tahap produksi/operasional: mencakup nilai investasi, kapasitas produksi, produksi dan penjualan, bahan baku, tenaga kerja, penggunaan listrik, bahan bakar, air baku, mesin/peralatan, pengolahan limbah, hingga indikator Industri 4.0. Perusahaan yang menambah bidang usaha baru wajib menyampaikan Data Industri tahap produksi untuk bidang usaha yang sudah berjalan dan Data Industri tahap pembangunan untuk bidang usaha baru.
Sebagai tahap akhir, perusahaan wajib mengunggah Surat Pernyataan yang ditandatangani oleh penanggung jawab pelaporan sebagai bukti bahwa data yang disampaikan benar, lengkap, dan sesuai kondisi aktual.
Selain itu, perusahaan wajib merespons permintaan Data Lain (data tambahan, klarifikasi, atau kejadian luar biasa) melalui SIINas paling lambat 3 hari setelah diterimanya permintaan dari Kementerian Perindustrian.
Agar pelaporan LKPM dan SIINas berjalan lancar tanpa risiko keterlambatan atau kesalahan, percayakan asistensi pelaporan kepada tim profesional yang memahami seluruh tahapan dan ketentuan terbaru. Prolegal Indonesia siap membantu!
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
