Sudah Lapor LKPM? Hindari Kesalahan Penyampaian LKPM Sebelum Submit
“Kesalahan penyampaian LKPM dapat berujung izin dicabut dan perusahaan tidak dapat mengajukan perizinan baru dalam satu tahun, hak akses OSS-RBA otomatis ditutup.”
Pelaporan LKPM sering kali dianggap sebagai kewajiban rutin yang bisa diselesaikan di akhir periode. Padahal, kesalahan kecil dalam pengisian dapat berdampak besar terhadap status kepatuhan perusahaan.
Mulai dari data realisasi investasi yang tidak sesuai, kelengkapan informasi tenaga kerja, hingga pemilihan sektor usaha yang kurang tepat, semuanya bisa menimbulkan masalah di kemudian hari.
Mengingat periode pelaporan Triwulan III untuk usaha menengah dan besar masih dibuka hingga 10 Oktober 2025, ada baiknya untuk kembali memeriksa laporan sebelum dikirim.
Pastikan setiap data yang tercantum sudah akurat dan mencerminkan kondisi terkini perusahaan agar terhindar dari koreksi atau teguran dari pihak berwenang. Lalu, apa saja kesalahan penyampaian LKPM? Berikut penjelasannya.
Baca juga: Bukan Hanya Legal, Ini Divisi yang Berperan Penting Dalam Penyusunan LKPM
Sanksi Lalai Lapor LKPM
Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2025 tentangPedoman Dan Tata Cara Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Fasilitas Penanaman Modal Melalui Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (Online Single Submission) (PerBKPM 5/2025) menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang telah memperoleh perizinan berusaha melalui sistem OSS-RBA wajib menyampaikan LKPM secara berkala sesuai skala dan tahap usahanya.
Kewajiban ini dimaksudkan agar pemerintah dapat memantau realisasi investasi dan memastikan kegiatan usaha berjalan sesuai izin. Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
Artinya, kelalaian dalam pelaporan bukan hanya berisiko menghambat proses perizinan, tetapi juga dapat berujung pada hilangnya legalitas usaha, yang sering terlewat, sanksi tidak hanya diberikan kepada pelaku usaha yang sama sekali tidak melapor, tetapi juga bagi mereka yang melaporkan secara tidak benar atau asal-asalan.
Contohnya, mengisi laporan tahap konstruksi tanpa mencantumkan nilai realisasi investasi selama empat periode berturut-turut, atau sekadar mengunggah LKPM tanpa pemisahan data per KBLI dan lokasi usaha.
Dalam tahap ini, pelaku usaha akan menerima peringatan tertulis bertahap sebanyak tiga kali, dengan tenggat waktu perbaikan yang semakin singkat pada setiap tahap. Jika tidak ada tindak lanjut, pelanggaran akan meningkat menjadi pelanggaran sedang, disertai sanksi berupa peringatan terakhir atau penghentian sementara kegiatan usaha.
Apabila peringatan tersebut tetap diabaikan, pelaku usaha dapat dikenai pelanggaran berat dengan konsekuensi paling serius, pencabutan perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk Nomor Induk Berusaha (NIB), Sertifikat Standar, atau Izin Usaha.
Pencabutan dilakukan jika pelaku usaha tidak memberikan tanggapan dalam waktu 30 hari setelah peringatan terakhir, tidak memperbaiki laporan, atau terbukti melakukan pelanggaran berat melalui inspeksi lapangan.
Setelah izin dicabut dan perusahaan tidak mengajukan perizinan baru dalam satu tahun, hak akses OSS-RBA otomatis ditutup, membuat perusahaan kehilangan kemampuan untuk mengurus izin, memperbarui data, maupun melaporkan kegiatan usaha.
Dengan demikian, laporan yang tidak akurat, asal-asalan, atau terlambat sama-sama berpotensi berujung pada sanksi. Pelaporan LKPM yang tepat, lengkap, dan konsisten bukan hanya bentuk kepatuhan, tetapi juga perlindungan bagi keberlanjutan usaha.
Baca juga: Lapor SIINas Bagi Perusahaan Industri, Ini yang Perlu Diperhatikan!
Kesalahan Kesalahan Penyampaian LKPM yang Sering Terjadi
Banyak pelaku usaha masih menganggap pelaporan LKPM sebagai kewajiban administratif yang bisa dikerjakan di akhir periode. Akibatnya, laporan sering diisi tergesa-gesa tanpa pengecekan detail.
Padahal, kesalahan kecil seperti angka yang tidak masuk akal atau data yang tidak konsisten dapat menimbulkan pertanyaan besar saat proses verifikasi oleh pihak berwenang. Untuk itu, penting memahami jenis kesalahan yang paling sering terjadi agar laporan yang dikirim benar-benar mencerminkan kondisi usaha secara akurat.
1. Nilai Realisasi Janggal
Salah satu kesalahan paling umum adalah pelaporan nilai realisasi yang tidak logis, seperti perusahaan perdagangan yang mencatat investasi di atas Rp50 miliar, atau perusahaan yang sudah beroperasi tiba-tiba melaporkan tambahan investasi Rp1 triliun tanpa penjelasan.
Angka seperti ini akan langsung memicu tanda tanya dari verifikator karena tidak sejalan dengan kapasitas usaha atau laporan keuangan. Sebelum mengirimkan laporan, pastikan nilai realisasi yang dilaporkan benar-benar mencerminkan kondisi usaha dan didukung bukti yang relevan.
2. Salah Input Satuan atau Nol Berlebih
Kesalahan sederhana seperti salah menempatkan nol juga sering terjadi. Misalnya, angka seharusnya “500 juta” ditulis “500 miliar”, atau “2 miliar” menjadi “2 triliun”.
Meskipun tampak sepele, kesalahan ini bisa membuat data menjadi tidak realistis dan menimbulkan kebingungan dalam validasi. Untuk menghindarinya, biasakan melakukan pengecekan berlapis sebelum menekan tombol “Submit” dan pastikan satuan nilai sudah sesuai dengan kolom yang diminta.
3. Tidak Membagi Nilai Antar-KBLI Secara Proporsional
Perusahaan yang memiliki lebih dari satu kegiatan usaha (KBLI) di lokasi yang sama sering kali melaporkan nilai investasi penuh pada masing-masing KBLI. Akibatnya, sistem membaca seolah terjadi duplikasi realisasi.
Praktik terbaik adalah membagi nilai realisasi secara proporsional sesuai porsi kegiatan tiap KBLI, sehingga laporan terlihat wajar dan mencerminkan kondisi sebenarnya di lapangan.
4. Modal Kerja Dilaporkan Sebagai Investasi
Masih banyak pelaku usaha yang belum memahami perbedaan antara biaya operasional dan investasi. Biaya seperti gaji, listrik, sewa, atau bahan bakar termasuk pengeluaran rutin, bukan investasi. Hanya belanja modal seperti pembelian mesin, pembangunan fasilitas, atau perluasan kapasitas produksi yang dapat dicatat sebagai realisasi investasi. Pastikan laporan LKPM hanya memuat pengeluaran yang meningkatkan aset atau kapasitas usaha.
5. LKPM Proyek Konstruksi Kosong Empat Periode Berturut-Turut
Dalam praktiknya, banyak perusahaan konstruksi melaporkan nilai realisasi nihil karena proyek belum selesai atau belum ada progres signifikan. Namun, laporan nihil selama empat periode berturut-turut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran ringan, karena dianggap proyek tidak berjalan.
Disarankan tetap melaporkan perkembangan sekecil apa pun seperti tahap desain, pembebasan lahan, atau pengadaan material agar pemerintah dapat menilai bahwa proyek masih aktif.
6. Tambahan Investasi Tanpa Penjelasan Detail
Pelaporan tambahan investasi dalam jumlah besar tanpa keterangan detail sering menimbulkan keraguan dan memicu verifikasi tambahan. Misalnya, pelaku usaha mencatat penambahan Rp50 miliar tanpa menjelaskan penggunaannya.
Untuk menghindari hal ini, gunakan kolom catatan dalam LKPM untuk memberikan penjelasan singkat, seperti “penambahan mesin produksi baru” atau “pembangunan gudang penyimpanan bahan baku.” Penjelasan sederhana seperti ini membantu memastikan laporan mudah diverifikasi dan dianggap valid.
Baca juga: Pelaporan LKPM dan SIINas Dibuka Bersamaan, Simak Tata Cara Pelaporannya!
Aspek Penting dalam Pelaporan LKPM
Pada akhirnya, pelaporan LKPM bukan sekadar rutinitas administratif, tetapi bagian penting dari tata kelola usaha yang baik. Laporan ini mencerminkan seberapa serius perusahaan dalam menjalankan komitmen investasinya dan menjaga transparansi di hadapan regulator.
Setiap angka yang dicantumkan harus dapat dipertanggungjawabkan, karena pemerintah menggunakan data tersebut untuk menilai perkembangan sektor usaha, mengidentifikasi hambatan, serta merumuskan kebijakan yang mendorong iklim investasi yang sehat.
Dengan demikian, pengisian LKPM yang akurat bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga sarana bagi pelaku usaha untuk menunjukkan kredibilitas dan profesionalismenya.
Lebih jauh, kedisiplinan dalam menyampaikan LKPM tepat waktu dan sesuai format akan membantu perusahaan menghindari sanksi yang tidak perlu, seperti peringatan tertulis, penghentian kegiatan usaha, bahkan pencabutan izin.
Pelaporan yang rapi dan konsisten juga memudahkan perusahaan dalam memperoleh fasilitas insentif dan dukungan pemerintah. Oleh karena itu, penting bagi setiap pelaku usaha untuk tidak memandang enteng kewajiban ini, melainkan menjadikannya bagian dari praktik bisnis yang berintegritas dan berkelanjutan.
Apabila pelaku usaha menghadapi kendala dalam pelaporan LKPM, Prolegal Indonesia siap memberikan pendampingan dan solusi praktis.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
