TVRI Resmi Pegang Hak Siar Piala Dunia, Kupas Tuntas Mekanisme Lisensi Hak Siar
“Berdasarkan Pasal 25 UU Hak Cipta, lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi berupa lisensi hak siar untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain melakukan penyiaran ulang, komunikasi siaran, fiksasi siaran, maupun penggandaan hasil siaran.”
Televisi Republik Indonesia (TVRI), jaringan televisi publik berskala nasional, dikabarkan telah resmi mengantongi hak siar ajang sepak bola terbesar di dunia, Piala Dunia 2026.
Dikutip dari Tirto (1/10/2025), hak siar tersebut diproyeksikan dibeli langsung oleh TVRI dengan dukungan tambahan anggaran dari Komisi VII DPR RI agar dapat menayangkan pertandingan yang akan berlangsung di Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada.
Secara sederhana, hak siar merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh pemegang lisensi, dalam hal ini FIFA, kepada pihak tertentu untuk menayangkan atau menyebarluaskan suatu tayangan, baik melalui televisi maupun platform digital.
Dengan perolehan ini, Piala Dunia 2026 berpeluang disiarkan secara free-to-air dan dapat dinikmati secara gratis oleh seluruh masyarakat Indonesia.
Selain itu, peluang untuk mengadakan kegiatan nonton bareng (nobar) juga menjadi lebih terbuka, yang sebelumnya harus melalui izin dari pemegang hak siar dan hak komersial di Indonesia. Mengapa bisa demikian? Berikut penjelasan lengkapnya untuk Anda!
Baca juga: Pelanggaran Hak Cipta Karya Benyamin Sueb, Perlindungan Hukum dan Kedudukan Ahli Waris
Lisensi Hak Siar, Apa Itu?
Dalam dunia penyiaran, hak siar merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh pemegang lisensi atas suatu karya atau acara kepada pihak tertentu untuk menayangkan, menyiarkan, atau menyebarluaskannya kepada publik melalui berbagai media, seperti televisi, radio, maupun platform digital.
Dalam konteks olahraga, hak siar mencakup izin resmi untuk menayangkan pertandingan secara langsung (live broadcast) maupun tunda (delayed broadcast), termasuk distribusi ulang dalam bentuk klip, cuplikan, atau tayangan ulang.
Hak ini bersifat terbatas dan dilindungi oleh hukum, sehingga hanya pihak yang memperoleh izin resmi yang berhak menyiarkan acara tersebut.
Secara hukum, hak siar merupakan bagian dari hak kekayaan intelektual (HKI), khususnya yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Undang-undang tersebut memberikan perlindungan terhadap karya siaran sebagai bentuk ekspresi yang dihasilkan oleh lembaga penyiaran. Artinya, siaran bukan hanya produk hiburan, tetapi juga hasil kreativitas dan investasi yang bernilai ekonomi tinggi.
Oleh sebab itu, lembaga penyiaran yang memegang hak siar berhak mengatur siapa saja yang dapat menggunakan atau menayangkan ulang konten tersebut, serta menentukan kompensasi atau royalti yang berlaku.
Dalam praktiknya, hak siar diberikan melalui perjanjian lisensi, di mana pemegang hak, seperti FIFA memberikan izin kepada lembaga penyiaran, misalnya TVRI, untuk menayangkan tayangan dalam wilayah dan jangka waktu tertentu.
Perjanjian ini mengatur jenis media siar, wilayah tayang, serta ketentuan komersial dan larangan penyiaran ulang tanpa izin. Melalui mekanisme ini, hak siar menjadi sumber pendapatan bagi pemegang hak sekaligus sarana memperluas akses penonton secara global.
Lebih dari sekadar izin tayang, hak siar menjamin kepastian hukum dan etika penyiaran. Penyiaran tanpa lisensi sah dapat dianggap melanggar hak cipta dan berujung sanksi hukum.
Karena itu, pengelolaan hak siar penting untuk melindungi hak ekonomi pemegang lisensi serta memastikan distribusi tayangan dilakukan secara legal dan adil.
Baca juga: Belajar Dari Pelaku Usaha Didenda Rp 50 Juta, Karena Tak Punya Lisensi Nobar di Tempat usaha!
Di Balik Perolehan Hak Siar, Bagaimana Mekanismenya?
Di balik perolehan hak siar ajang besar seperti Piala Dunia, terdapat mekanisme hukum yang cukup kompleks. Secara prinsip, hak siar tidak berpindah begitu saja, melainkan diberikan melalui perjanjian lisensi antara pemegang hak eksklusif dan lembaga penyiaran yang ditunjuk.
Melalui perjanjian tersebut, FIFA selaku pemegang hak siar global ajang Piala Dunia 2026 memberikan izin kepada TVRI untuk menayangkan pertandingan dalam jangka waktu dan wilayah tertentu sesuai kesepakatan.
Lisensi ini juga mencakup pengaturan mengenai media penyiaran (free-to-air, berbayar, atau digital), batasan penggunaan ulang, serta hak komersial yang menyertainya.
Selain diatur dalam UU Hak Cipta, mekanisme perolehan hak siar sendiri berlandaskan juga pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pencatatan Perjanjian Lisensi Kekayaan Intelektual (PP 36/2018).
Berdasarkan Pasal 25 UU Hak Cipta, lembaga penyiaran memiliki hak ekonomi untuk melaksanakan sendiri, memberikan izin, atau melarang pihak lain melakukan penyiaran ulang, komunikasi siaran, fiksasi siaran, maupun penggandaan hasil siaran.
Artinya, lembaga penyiaran berhak penuh atas pemanfaatan hasil siarannya, terutama untuk tujuan komersial. Lebih lanjut, Pasal 63 ayat (1) UU Hak Cipta menetapkan bahwa perlindungan hak ekonomi bagi lembaga penyiaran berlaku selama 20 tahun sejak karya siaran pertama kali disiarkan, terhitung mulai 1 Januari tahun berikutnya.
Untuk menjamin kepastian hukum, perjanjian lisensi antara pemilik hak dan penerima hak wajib memenuhi ketentuan PP 36/2018. Pasal 3 PP 36/2018 menegaskan bahwa pemegang hak kekayaan intelektual berwenang memberikan lisensi kepada pihak lain untuk melaksanakan hak eksklusifnya.
Setiap kerja sama lisensi, termasuk hak siar Piala Dunia, harus dituangkan dalam perjanjian tertulis yang sah, dicatatkan ke DJKI, serta tunduk pada batasan hukum agar memiliki kekuatan mengikat terhadap pihak ketiga.
Perjanjian lisensi yang sah juga wajib memuat unsur minimum sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) PP 36/2018, antara lain mencantumkan identitas para pihak, objek lisensi, sifat lisensi (eksklusif atau non-eksklusif), jangka waktu dan wilayah berlakunya lisensi, serta ketentuan terkait pembayaran atau kompensasi.
Regulasi ini juga menegaskan bahwa isi perjanjian tidak boleh memuat ketentuan yang merugikan ekonomi nasional, menghambat transfer teknologi, menimbulkan persaingan usaha tidak sehat, atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Viral Merekam Film di Bioskop, Bagaimana Pengaturan Hak Ciptanya?
Bolehkah Nobar dan Cuplikan Pertandingan Tanpa Izin?
Setiap kali gelaran Piala Dunia berlangsung, kegiatan nonton bareng (nobar) menjadi tradisi yang dinanti banyak orang di Indonesia. Namun, di balik euforia tersebut, terdapat aspek hukum yang perlu dipahami.
Tidak semua kegiatan nobar atau penggunaan cuplikan pertandingan dapat dilakukan secara bebas, karena keduanya berkaitan langsung dengan hak siar dan hak komersial yang diatur dalam perjanjian lisensi antara pemegang hak dan lembaga penyiaran.
Secara prinsip, setiap bentuk pemanfaatan tayangan siaran untuk tujuan komersial memerlukan izin dari pemegang hak siar.
Hal ini termasuk penyelenggaraan nobar berbayar di kafe, hotel, atau tempat publik lain yang menarik keuntungan finansial dari kegiatan tersebut.
Tanpa izin, kegiatan itu dapat dianggap melanggar hak ekonomi lembaga penyiaran yang memberikan hak eksklusif kepada lembaga penyiaran untuk mengizinkan atau melarang penyiaran ulang, komunikasi siaran, maupun fiksasi dan penggandaan siaran.
Namun, undang-undang juga memberikan pengecualian dalam batas tertentu. Misalnya, penggunaan cuplikan singkat untuk pelaporan peristiwa aktual oleh media massa diperbolehkan selama dilakukan secara proporsional dan bertujuan memberikan informasi aktual kepada publik.
Begitu pula dengan penggunaan siaran untuk tujuan pendidikan, penelitian, atau pengajaran, yang tidak bersifat komersial, sebagaimana dijelaskan dalam UU Hak Cipta. Artinya, nobar di lingkungan non-komersial seperti sekolah, kantor, atau komunitas kecil yang tidak memungut biaya dapat dikategorikan sebagai penggunaan wajar (fair use).
Dengan demikian, kejelasan status hak siar yang kini dimiliki TVRI menjadi penting. Karena bersifat free-to-air, masyarakat dapat menikmati siaran langsung Piala Dunia 2026 secara gratis melalui televisi nasional tanpa harus berlangganan.
Namun, penyelenggara nobar skala besar atau pihak yang ingin menggunakan cuplikan untuk keperluan promosi tetap harus memastikan izin dari TVRI sebagai pemegang hak siar resmi.
Dapatkan jawaban cepat untuk persoalan hukum bisnis Anda melalui Prolegal Indonesia. Layanan konsultasi hukum singkat ini hadir secara profesional dan praktis untuk membantu urusan legalitas usaha, kontrak bisnis, hingga perlindungan hak kekayaan intelektual.
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
