Pahami Perbedaan Modal Dasar PT dan Nilai Investasi agar Tak Salah Input di OSS

Pahami Perbedaan Modal Dasar PT dan Nilai Investasi agar Tak Salah Input di OSS

Pahami Perbedaan Modal Dasar PT dan Nilai Investasi agar Tak Salah Input di OSS

“Nilai investasi yang diinput ke dalam OSS terdiri atas modal tetap (tanah, bangunan, mesin, peralatan, dan lainnya) serta modal kerja untuk tiga bulan operasional.”

Modal, dalam perusahaan, memegang peranan penting sebagai dasar untuk menjalankan kegiatan usaha dan menentukan struktur kepemilikan. Melalui modal, perusahaan dapat membiayai operasional, memperluas usaha, hingga menarik kepercayaan investor maupun mitra bisnis. 

Namun dalam praktiknya, banyak pelaku usaha yang masih keliru memahami konsep modal dasar sebagaimana tercantum dalam akta pendirian perusahaan, dengan nilai investasi yang harus diisi dalam sistem Online Single Submission (OSS). 

Perbedaan modal dasar PT dan nilai investasi terletak pada fungsi dan pengaturan hukum. Kekeliruan dalam memahami atau menginput data ini dapat berdampak pada ketidaksesuaian dokumen legal perusahaan, bahkan berpotensi menimbulkan kendala dalam proses perizinan usaha.

Baca juga: Pertimbangan Penting dalam Menetapkan Modal Dasar dan Disetor Perusahaan Induk

Unsur Modal dalam Suatu Perusahaan

Dalam pendirian suatu perseroan terbatas (PT), penentuan modal menjadi hal yang mendasar karena menentukan struktur kepemilikan sekaligus menjadi dasar bagi kegiatan operasional perusahaan. 

Melalui modal, perusahaan memperoleh sumber daya untuk menjalankan kegiatan usaha, mengembangkan bisnis, dan menunjukkan tingkat komitmen finansial para pemegang saham terhadap perusahaan.

Secara umum, modal dalam PT terdiri atas tiga unsur utama, yaitu modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor. 

Modal dasar merupakan jumlah maksimum modal yang dapat diterbitkan oleh perusahaan sebagaimana tercantum dalam akta pendirian. Unsur ini mencerminkan kapasitas perusahaan untuk menerima tambahan modal di masa mendatang tanpa perlu melakukan perubahan anggaran dasar setiap kali penambahan modal dilakukan.

Sementara itu, modal ditempatkan adalah bagian dari modal dasar yang telah diambil atau disanggupi oleh para pemegang saham, baik yang sudah dibayarkan maupun belum. 

Adapun modal disetor merupakan bagian dari modal ditempatkan yang benar-benar telah dibayarkan penuh dan masuk ke kas perusahaan untuk digunakan dalam kegiatan usaha. 

Dengan demikian, seluruh modal disetor termasuk dalam modal ditempatkan, tetapi tidak semua modal ditempatkan telah menjadi modal disetor.

Ketiga unsur modal tersebut secara formal harus dicantumkan dalam anggaran dasar perseroan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja (UU PT).

Pemahaman yang tepat tentang struktur permodalan memastikan data perusahaan tercatat sesuai ketentuan hukum, mencerminkan profesionalisme, serta memberi fleksibilitas dalam pengelolaan dan pengembangan bisnis.

Baca juga: Kapan Suatu Perubahan Anggaran Dasar Harus Dilakukan?

Perbedaan Modal Dasar PT dan Nilai Investasi

Unsur modal ini kerap kali menimbulkan kebingungan ketika perusahaan harus melakukan pengisian data dalam sistem OSS, khususnya pada bagian nilai investasi. 

Banyak pelaku usaha mengira bahwa nilai investasi yang diinput dalam OSS sama dengan modal dasar yang tercantum dalam akta pendirian. 

Padahal, keduanya merupakan hal yang berbeda, baik dari segi fungsi maupun tujuannya. Tidak sedikit yang berasumsi bahwa nilai investasi yang diinput di OSS sama dengan modal dasar dalam akta pendirian. 

Modal dasar menggambarkan struktur kepemilikan perusahaan, berapa besar saham yang dapat diterbitkan dan siapa yang menanamkan modal. Sementara itu, nilai investasi di OSS adalah jumlah total dana yang digunakan untuk menjalankan usaha, meliputi aset tetap (seperti tanah, bangunan, dan mesin) serta modal kerja. 

Nilai ini wajib diinput saat pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB). Fungsi nilai investasi dalam OSS antara lain: 

  1. Menentukan klasifikasi tingkat risiko usaha; 
  2. Menjadi dasar penerbitan perizinan berusaha (NIB, Sertifikat Standar, Izin); dan 
  3. Mempengaruhi akses terhadap insentif fiskal dan non-fiskal. 

Sebagai gambaran, sistem OSS membagi klasifikasi usaha berdasarkan nilai investasi, yaitu Usaha Mikro dengan nilai di bawah Rp1 miliar, Usaha Kecil Rp1-5 miliar, Usaha Menengah Rp5-10 miliar, dan Usaha Besar di atas Rp10 miliar. 

Klasifikasi ini menunjukkan bahwa nilai investasi di OSS berperan penting sebagai dasar pemerintah dalam menentukan pengelompokan dan pengaturan perizinan. Angka yang diinput bukan sekadar informasi administratif, melainkan menjadi acuan untuk menilai tingkat risiko, jenis perizinan yang dibutuhkan, hingga akses terhadap insentif usaha. 

Dengan demikian, nilai investasi di OSS memiliki fungsi yang berbeda dari modal dasar PT, karena berfokus pada skala dan perizinan kegiatan usaha, bukan pada struktur kepemilikan atau penyertaan modal pemegang saham.

Memahami perbedaan keduanya penting agar data perusahaan dalam akta pendirian dan data di OSS tetap konsisten. Kesalahan dalam membedakan modal dasar PT dan nilai investasi di OSS dapat menimbulkan dampak administratif maupun hukum yang serius. 

Dari sisi perizinan, kekeliruan menginput modal dasar sebagai nilai investasi bisa berakibat pada kesalahan klasifikasi risiko usaha, misalnya perusahaan yang seharusnya tergolong usaha kecil justru tercatat sebagai usaha menengah atau besar, yang berdampak pada izin, kewajiban pelaporan, pajak, hingga syarat lingkungan dan ketenagakerjaan. 

Dari sisi korporasi, perbedaan data dapat menimbulkan persoalan saat restrukturisasi modal, perubahan kepemilikan, atau penambahan saham, bahkan menurunkan kredibilitas perusahaan di mata otoritas maupun investor. 

Karena itu, pelaku usaha perlu memahami konteks hukum masing-masing dan memastikan penyusunan struktur modal serta pengisian nilai investasi dilakukan secara tepat dan konsisten.

Baca juga: Sudah Lapor LKPM? Hindari Kesalahan Penyampaian LKPM Sebelum Submit

Ketentuan Pengisian Nilai Investasi di OSS RBA

Pengisian nilai investasi merupakan tahapan penting dalam proses pengajuan perizinan berusaha melalui sistem OSS RBA. 

Data ini menjadi dasar dalam menentukan klasifikasi skala usaha serta berpengaruh terhadap kewajiban pelaporan melalui Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). 

Karena itu, ketepatan dalam mengisi nilai investasi menjadi krusial agar data perusahaan sesuai dengan ketentuan hukum dan mencerminkan kapasitas usaha yang sebenarnya.

Dalam konteks Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), tidak terdapat ketentuan baku mengenai besaran modal dasar yang harus ditanamkan. 

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan untuk Usaha Mikro dan Kecil (PP 8/2021), besarnya modal dasar ditentukan oleh keputusan pendiri perseroan. 

Namun, paling sedikit 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh, yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.

Sementara itu, bagi Penanaman Modal Asing (PMA), perusahaan dikategorikan sebagai usaha besar dan wajib memenuhi ketentuan nilai investasi minimal lebih dari Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal (Perpres 10/2021). 

Nilai investasi yang diinput ke dalam OSS terdiri atas modal tetap (tanah, bangunan, mesin, peralatan, dan lainnya) serta modal kerja untuk tiga bulan operasional. 

Kesalahan dalam pengisian nilai investasi dapat berdampak pada klasifikasi risiko usaha dan berpotensi menghambat penerbitan izin usaha sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025).

Ketentuan nilai investasi ini juga bersifat spesifik tergantung pada jenis kegiatan usaha. Misalnya, untuk perdagangan besar, nilai investasi minimal Rp10 miliar dihitung per dua digit awal KBLI, sedangkan untuk usaha makanan dan minuman atau konstruksi, ketentuan tersebut berlaku per kabupaten/kota atau per proyek kegiatan.

Sebagai contoh, jika satu PT PMA memiliki tiga kegiatan usaha (misalnya KBLI 82302 dan 82301 di dua lokasi berbeda), maka total nilai investasinya harus melebihi Rp30 miliar di luar tanah dan bangunan. 

Aturan ini diterapkan untuk memastikan bahwa skala usaha dan komitmen investasi yang tercatat dalam OSS benar-benar menggambarkan kemampuan finansial dan kapasitas operasional pelaku usaha secara proporsional.

Dapatkan pendampingan hukum yang tepat bersama Prolegal Indonesia untuk memastikan struktur modal dan perizinan usaha Anda tersusun sesuai ketentuan. Klik tautan di bawah untuk memulai.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana