Bukan Hanya Legal, Ini Divisi yang Berperan Penting Dalam Penyusunan LKPM

Bukan Hanya Legal, Ini Divisi yang Berperan Penting Dalam Penyusunan LKPM

Bukan Hanya Legal, Ini Divisi yang Berperan Penting Dalam Penyusunan LKPM

“Divisi yang berperan dalam penyusunan LKPM tidak hanya dibebankan kepada legal officer saja namun beberapa divisi lain mulai dari finance hingga marketing, hal ini karena pelaporan LKPM memuat data yang kompleks.”

Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) seringkali identik dengan tugas seorang Legal Officer, dan memang hal itu benar. Namun, yang perlu dipahami adalah bahwa data yang dilaporkan dalam LKPM mencakup informasi perusahaan yang berkaitan dengan banyak divisi lainnya.

Sebagai contoh, banyak perusahaan, terutama yang memiliki struktur organisasi besar dan kompleks, mengalami kendala serupa. Akibatnya, sanksi diberikan bukan karena ketidakpatuhan, tetapi karena kurangnya koordinasi internal.

Lalu, data seperti apa dan divisi mana saja yang sebenarnya perlu menyampaikan informasi untuk pelaporan LKPM? Berikut kami rangkum untuk Anda.

Baca juga: Lapor SIINas Bagi Perusahaan Industri, Ini yang Perlu Diperhatikan!

LKPM Bukan Tugas Sepele, Pahami Kewajiban dan Sanksinya

LKPM merupakan laporan yang menyampaikan perkembangan kegiatan investasi perusahaan, termasuk realisasi modal, tenaga kerja, produksi, dan kendala usaha. 

Dari definisi tersebut sudah terlihat bahwa pelaporan LKPM mencakup berbagai data penting perusahaan yang berasal dari banyak divisi, bukan hanya Legal. Oleh karena itu, koordinasi internal yang baik menjadi kunci agar laporan lengkap dan akurat. 

Dalam praktiknya, hal ini sering menjadi permasalahan, terutama pada perusahaan dengan struktur besar dan kompleks, karena kurangnya sinkronisasi antar divisi dapat menyebabkan data tidak tersampaikan dengan benar.

Adapun kewajiban pelaporan LKPM diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 28/2025) dan Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Peraturan BKPM 5/2021).

LKPM wajib dilakukan oleh setiap pelaku usaha yang memiliki perizinan berusaha dan menjalankan kegiatan penanaman modal. Kewajiban ini tidak dapat dianggap remeh, karena ketidakpatuhan terhadap pelaporan LKPM dapat berujung pada sanksi serius bagi perusahaan. 

Sesuai ketentuan dalam Peraturan BKPM 5/2021, sanksi diberikan secara bertahap, mulai dari peringatan pertama, peringatan kedua, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga pencabutan perizinan berusaha. 

Pada tahap akhir, perusahaan bisa kehilangan legalitas untuk menjalankan kegiatan usahanya, sehingga seluruh aktivitas operasional harus dihentikan hingga izin baru diperoleh.

Dampak lainnya termasuk kerugian finansial, kesulitan memperoleh izin atau investasi baru, serta terganggunya reputasi perusahaan di mata mitra bisnis dan pemangku kepentingan. Oleh karena itu, memastikan pelaporan LKPM tepat waktu dan akurat menjadi penting. 

Dengan melibatkan seluruh divisi terkait, perusahaan dapat terhindar dari sanksi administratif, menjaga kelangsungan usaha, reputasi, serta turut mendukung terciptanya iklim investasi yang sehat dan transparan di Indonesia.

Baca juga: Pelaporan LKPM dan SIINas Dibuka Bersamaan, Simak Tata Cara Pelaporannya!

Divisi yang Berperan Dalam Penyusunan LKPM

Pada dasarnya, isi dari LKPM terdiri atas informasi yang sangat luas, mulai dari realisasi investasi, tenaga kerja, produksi, izin, hingga penjualan. Karena itu, pelaporan LKPM tidak bisa hanya ditangani oleh satu divisi seperti Legal atau Finance. 

Adapun, berikut divisi-divisi yang berperan penting beserta data yang biasanya harus disiapkan dalam rangka pelaporan LKPM:

  1. Finance/Accounting: Menyediakan data realisasi investasi, belanja modal, aset tetap, tambahan investasi, serta informasi keuangan lain yang menjadi dasar pelaporan perkembangan modal perusahaan.
  2. HR/SDM: Menyampaikan jumlah tenaga kerja, status PKWT/PKWTT, komposisi WNI/WNA, serta program pelatihan karyawan. Data ini menjadi indikator serapan tenaga kerja dan pengelolaan sumber daya manusia perusahaan.
  3. Produksi/Operasional: Memberikan data realisasi aset tetap, kapasitas produksi, utilisasi mesin, jumlah produksi, jenis produk yang dihasilkan, dan kebutuhan bahan baku. Informasi ini menunjukkan aktivitas operasional perusahaan secara nyata.
  4. Procurement/Logistik: Menyediakan data impor barang modal, mesin, maupun bahan baku yang digunakan dalam operasional. Data ini membantu menggambarkan alur investasi dan kebutuhan input produksi.
  5. Legal & Compliance: Menyampaikan status perizinan OSS-RBA serta dokumen lingkungan seperti AMDAL, UKL-UPL, atau SPPL. Informasi ini menjadi bukti kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perizinan dan lingkungan.
  6. Marketing & Penjualan: Memberikan data penjualan domestik maupun ekspor, serta kontrak dengan pelanggan besar. Data ini penting untuk melaporkan kegiatan usaha yang terkait dengan pasar dan pendapatan perusahaan.

Dengan melibatkan seluruh divisi terkait, perusahaan dapat menyusun LKPM secara lengkap dan akurat. Hal ini membantu meminimalkan risiko sanksi, memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku, serta memberikan gambaran nyata atas kondisi dan kinerja perusahaan kepada pemerintah.

Baca juga: Pelaporan LKPM Q3 Dibuka 1 Oktober, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?

Timeline Penting dalam Pelaporan LKPM

Pelaporan LKPM memiliki jadwal yang berbeda sesuai dengan skala usaha. Pelaku usaha kecil melaporkan secara semesteran, dengan batas akhir 10 Juli untuk Semester I dan 10 Januari untuk Semester II. 

Sedangkan usaha menengah dan besar wajib melapor triwulanan, dengan jadwal 10 April (Triwulan I), 10 Juli (Triwulan II), 10 Oktober (Triwulan III), dan 10 Januari tahun berikutnya (Triwulan IV). 

Selain jadwal rutin ini, pelaporan pertama kali harus dilakukan segera setelah perusahaan memperoleh NIB dan izin berusaha, disesuaikan dengan periode penerbitan izin.

Selain memperhatikan jadwal, pelaku usaha harus memahami tahap kegiatan usaha, apakah masih dalam tahap konstruksi (persiapan) atau sudah produksi (operasional). Status ini menentukan jenis LKPM yang harus dilaporkan. 

Pada tahap konstruksi, meskipun belum ada pendapatan komersial, perusahaan tetap wajib melaporkan progres persiapan seperti pembangunan gedung, pengadaan peralatan, perekrutan tenaga kerja, dan pemenuhan standar usaha. 

Jika usaha sudah beroperasi, LKPM dilaporkan sebagai tahap produksi, dengan syarat legalitas usaha sudah lengkap dan terverifikasi di OSS. Agar pelaporan tepat waktu dan akurat, perusahaan sebaiknya menetapkan timeline internal persiapan LKPM. Sebagai contoh, timeline berikut dapat diterapkan:

Minggu 1: Pengumpulan Data

Setiap divisi mengumpulkan data yang menjadi tanggung jawabnya, termasuk investasi, belanja modal, aset tetap, tenaga kerja (jumlah, status, komposisi WNI/WNA, program pelatihan), produksi, izin, dokumen lingkungan, serta penjualan domestik dan ekspor. Pastikan semua data lengkap dan sesuai format LKPM.

Minggu 2: Kompilasi Data

Koordinator LKPM mengumpulkan dan menggabungkan seluruh data dari divisi menjadi satu kesatuan. Lakukan pengecekan awal untuk memastikan data konsisten, tidak ada duplikasi, dan semua kolom yang dibutuhkan OSS-RBA sudah terisi.

Minggu 3: Review dan Sinkronisasi

Review bersama antar divisi untuk memverifikasi data, menyesuaikan angka yang berbeda, dan memastikan tidak ada informasi tumpang tindih. Validasi juga status usaha (konstruksi atau produksi) agar laporan sesuai kondisi nyata.

Minggu 4: Finalisasi dan Input ke OSS-RBA

Data diverifikasi dan difinalisasi, kemudian diinput ke OSS-RBA sesuai jadwal resmi. Buat rekap final dan notulen internal sebagai dokumentasi serta bukti kepatuhan administratif perusahaan.

Selama persiapan pelaporan LKPM, beberapa hal tambahan yang penting dilakukan antara lain menetapkan PIC per divisi untuk memastikan tanggung jawab jelas, membuat notulen atau rekap distribusi data guna memantau progres pengumpulan, serta menjaga jalur komunikasi antar divisi agar koordinasi berjalan lancar dan tidak ada data yang terlewat.

Bila mengalami kendala dalam pelaporan LKPM, pelaku usaha dapat memanfaatkan layanan OSS atau pendampingan dari konsultan seperti Prolegal Indonesia melalui tautan berikut untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana