Ketentuan Baru dalam Pelaporan Pemilik Manfaat, Apa yang Berubah?

Ketentuan Baru dalam Pelaporan Pemilik Manfaat, Apa yang Berubah?

Ketentuan Baru dalam Pelaporan Pemilik Manfaat, Apa yang Berubah?

“Permenkum 2/2025 juga memperkenalkan kuesioner elektronik sebagai alat kontrol tambahan dalam pelaporan pemilik manfaat.”

Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam mencegah pencucian uang, pendanaan terorisme, dan penyalahgunaan struktur korporasi, setiap perusahaan diwajibkan untuk mengidentifikasi dan melaporkan pemilik manfaat. 

Pemilik manfaat adalah individu yang memiliki kendali atau kepemilikan atas perusahaan, dan informasi ini harus disampaikan secara tepat kepada instansi yang berwenang, baik di tingkat pusat maupun daerah.

Pelaporan dilakukan secara daring melalui Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham. Tidak hanya dilakukan pada saat pendirian atau pengesahan perusahaan, perusahaan juga diwajibkan memperbarui informasi setiap tahun agar data pemilik manfaat selalu akurat dan transparan. 

Baru-baru ini, Kemenkumham mengeluarkan peraturan terbaru terkait pelaporan pemilik manfaat. Lalu, apa saja perubahan yang dibawa peraturan baru ini? Simak selengkapnya!

Baca juga: Penetapan dan Pelaporan Beneficial Owner (Pemilik Manfaat) Yayasan

Siapa dan Apa yang Dimaksud dengan Pemilik Manfaat?

Pemilik manfaat atau beneficial owner (BO) adalah orang perseorangan yang secara nyata memiliki kendali atau hak kepemilikan atas dana atau saham suatu perusahaan, atau memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018). 

Pemilik manfaat memiliki kewenangan untuk menunjuk atau memberhentikan organ perusahaan, seperti direksi pada perseroan terbatas (PT), pembina pada yayasan, atau pengurus dan pengawas pada korporasi lainnya.

Selain kontrol, pemilik manfaat berhak menerima keuntungan atau manfaat lain dari perusahaan, baik secara langsung maupun tidak langsung. 

Dalam konteks pelaporan, perusahaan wajib menyampaikan informasi pemilik manfaat secara lengkap kepada instansi berwenang. Orang perseorangan ditetapkan sebagai pemilik manfaat PT jika memenuhi salah satu atau lebih kriteria berikut:

  1. memiliki lebih dari 25% saham atau hak suara, 
  2. menerima lebih dari 25% laba tahunan, 
  3. memiliki kemampuan untuk mengendalikan perusahaan, 
  4. berhak menunjuk atau memberhentikan direksi/dewan komisaris, 
  5. menerima manfaat dari PT, atau
  6. merupakan pemilik sebenarnya dari dana atau saham di perusahaan. 

Penetapan ini dilakukan dengan mengumpulkan dokumen pendukung, antara lain anggaran dasar, akta pendirian korporasi, keputusan rapat umum pemegang saham (RUPS), pernyataan pengurus, serta dokumen lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk yayasan dan bentuk korporasi lainnya, prinsip yang sama berlaku namun merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Permenkumham 15/2019).

Prosesnya terdiri dari: identifikasi, yaitu pengumpulan informasi pemilik manfaat beserta dokumen pendukung seperti nama lengkap, nomor identitas, tempat dan tanggal lahir, kewarganegaraan, alamat, NPWP, dan hubungan dengan yayasan.

Selanjutnya dilanjutkan dengan verifikasi, yaitu pemeriksaan kesesuaian informasi dengan dokumen pendukung untuk memastikan data akurat, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Baca juga: Apa Itu WLKP? Panduan Lengkap WLKP Bagi Perusahaan

Mekanisme Pelaporan Pemilik Manfaat

Pelaporan pemilik manfaat dilakukan pada dua momen penting: pertama, saat pendirian, pendaftaran, atau pengesahan korporasi; kedua, ketika perusahaan telah mulai menjalankan kegiatan usahanya. 

Untuk melaksanakan pelaporan, perusahaan harus mempersiapkan informasi penting mengenai pemilik manfaat, termasuk identitas lengkap, alamat, NPWP, dan hubungan pemilik manfaat dengan korporasi. 

Setelah data terkumpul, pelaporan dilakukan melalui AHU Online dengan terlebih dahulu mendaftar akun dan mengisi informasi yang diperlukan. Selain pelaporan awal, perusahaan juga wajib memperbarui informasi pemilik manfaat setiap tahun agar data tetap akurat dan mutakhir. 

Kepatuhan terhadap mekanisme ini penting untuk mengurangi risiko hukum dan operasional sekaligus menjaga transparansi struktur kepemilikan.

Seiring perkembangan, pengaturan terkait pengawasan prinsip pemilik manfaat yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 15 Tahun 2019 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi (Permenkumham 15/2019) kini digantikan oleh ketentuan terbaru.

Ketentuan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi (Permenkum 2/2025), yang memperkuat peran pemerintah dalam verifikasi aktif dan pengawasan pemilik manfaat untuk memastikan kepatuhan, akurasi data, dan transparansi korporasi.

Baca juga: Pelaporan Beneficial Owner: Kewajiban, Implikasi, dan Sanksi

Perubahan Ketentuan Baru Terkait Pelaporan BO dalam Permenkum 2/2025

Permenkum 2/2025 membawa sejumlah perubahan signifikan terkait pelaporan dan pengawasan pemilik manfaat.

Salah satu perubahan utama adalah penerapan verifikasi aktif, di mana perusahaan wajib memeriksa dan memastikan keakuratan informasi BO yang dilaporkan dengan dokumen pendukung. 

Selain itu, Kemenkum juga melakukan uji kebenaran secara aktif melalui sistem elektronik untuk memastikan data yang disampaikan perusahaan lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain verifikasi, peraturan baru ini menekankan pengkinian informasi BO setiap tahun, meskipun tidak terjadi perubahan dalam struktur kepemilikan perusahaan. 

Ketentuan ini bertujuan agar data pemilik manfaat selalu mutakhir dan transparan, sehingga memudahkan pengawasan dan mencegah potensi penyalahgunaan korporasi, seperti pencucian uang, pendanaan terorisme, atau praktik korupsi.

Permenkum 2/2025 juga memperkenalkan kuesioner elektronik sebagai alat kontrol tambahan. Kuesioner ini membantu pemerintah mendeteksi adanya pihak lain yang mungkin mengendalikan atau menerima manfaat dari perusahaan tetapi belum dilaporkan secara formal. 

Contoh pertanyaan dalam kuesioner mencakup apakah terdapat pihak lain yang memiliki pengaruh tertinggi dalam pengambilan keputusan perusahaan selain pemilik manfaat yang dilaporkan, atau pihak yang dapat menunjuk atau memberhentikan direksi secara langsung maupun tidak langsung.

Terakhir, peraturan baru menetapkan sanksi administratif bertahap bagi perusahaan yang tidak mematuhi ketentuan. Sanksi ini meliputi teguran, pencantuman dalam daftar hitam (blacklist), hingga pemblokiran akses AHU Online, yang dapat menghambat kegiatan hukum perusahaan, seperti perubahan direksi, pemegang saham, atau anggaran dasar. 

Selain itu, Menteri Hukum dan HAM berwenang menetapkan pemilik manfaat yang sebenarnya jika ditemukan ketidaksesuaian, memastikan kepatuhan dan integritas data tetap terjaga. 

Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap ketentuan baru ini mendukung praktik good corporate governance, mengurangi risiko hukum dan reputasi, serta meningkatkan kredibilitas di mata regulator, investor, dan mitra usaha.

Kami memahami bahwa pengurusan pelaporan Pemilik Manfaat (BO) dapat menyita waktu dan tenaga bagi operasional perusahaan Anda. 

Untuk itu, Prolegal Indonesia hadir memberikan solusi pelaporan BO yang mudah dan efisien Klik tombol di bawah ini untuk dapatkan asistensi dari kami.

Author: Sabilla Salsabilla

Editor: Genies Wisnu Pradana

Leave a Comment