Apa Itu WLKP? Panduan Lengkap WLKP Bagi Perusahaan
“Panduan WLKP bagi perusahaan sangat penting agar perusahaan tidak dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 UU 7/1981.”
Perusahaan apa pun skalanya, tetap memiliki kewajiban yang sama: melindungi dan memenuhi hak karyawannya sebagaimana diatur dalam hukum ketenagakerjaan. Kewajiban ini bukan hanya soal gaji atau fasilitas kerja, tapi juga bagian dari perlindungan tenaga kerja yang sudah diatur oleh undang-undang.
Untuk memastikan aturan ini benar-benar dijalankan, pemerintah mewajibkan setiap pengusaha melaporkan kondisi ketenagakerjaan di perusahaannya. Laporan inilah yang disebut Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP).
Melalui mekanisme ini, pemerintah bisa memantau dan mengawasi, sehingga hak-hak pekerja tetap terlindungi dengan baik.
Baca juga: Batasan Jabatan bagi Tenaga Kerja Asing
Dasar Hukum Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP)
Dasar hukum utama WLKP tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan (UU 7/1981).
Undang-undang ini mewajibkan setiap pengusaha atau pengurus perusahaan melaporkan kondisi serta perubahan penting dalam status operasionalnya, mulai dari pendirian, pemindahan lokasi, penghentian sementara, pengoperasian kembali, hingga pembubaran perusahaan.
Kewajiban ini bukan sekadar administrasi, tetapi bagian dari transparansi perusahaan terhadap pemerintah. Dengan pelaporan yang rutin, pemerintah bisa memantau apakah perusahaan menjalankan kewajibannya sesuai aturan ketenagakerjaan. Hal ini juga memastikan bahwa perlindungan terhadap pekerja benar-benar diterapkan dalam praktik.
Untuk memperkuat pelaksanaan, pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 18 Tahun 2017 tentang Tata Cara WLKP Online (Permenaker 18/2017) yang kemudian diperbarui dengan Permenaker Nomor 4 Tahun 2019.
Melalui aturan tersebut, pelaporan kini dilakukan secara daring melalui Sisnaker di https://wajiblapor.kemnaker.go.id. Sistem ini terintegrasi dengan OSS (NIB), Dukcapil (NIK), dan BPJS Ketenagakerjaan (NPP) sehingga lebih praktis dan terpusat.
Ketaatan terhadap WLKP bersifat wajib. Berdasarkan Pasal 10 UU 7/1981, perusahaan yang tidak melapor bisa dikenakan sanksi pidana berupa kurungan hingga 3 bulan atau denda maksimal Rp1 juta.
Dengan adanya dasar hukum ini, WLKP menjadi instrumen penting bagi pemerintah dalam memantau kondisi ketenagakerjaan sekaligus menjaga kepastian hukum bagi pengusaha maupun pekerja.
Baca juga: Wajib Tau! Pengusaha Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan
Data dan Informasi yang Wajib Dilaporkan
Dalam pelaporan WLKP, setiap perusahaan wajib menyampaikan berbagai data yang berkaitan dengan kondisi usaha dan ketenagakerjaan. Informasi ini menjadi dasar bagi pemerintah untuk memantau keberlangsungan usaha serta memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sesuai aturan.
Pertama, perusahaan perlu melaporkan data umum perusahaan, seperti identitas dan status operasionalnya. Hal ini mencakup pendirian, pemindahan lokasi, penghentian sementara, pengoperasian kembali, hingga pembubaran perusahaan.
Selain itu, pengusaha juga wajib melaporkan perubahan yang signifikan dalam kegiatan usaha dalam waktu 30 hari, baik sebelum maupun setelah perubahan dilakukan.
Kedua, perusahaan harus menyampaikan informasi terkait tenaga kerja. Untuk tenaga kerja dalam negeri, data yang dilaporkan meliputi NIK, nama, jabatan, pendidikan terakhir, status pekerja, jenis kelamin, tanggal lahir, hingga status disabilitas.
Sementara itu, untuk tenaga kerja asing, data dilaporkan secara manual dengan mencantumkan dokumen pendukung seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA).
Ketiga, terdapat kewajiban melaporkan hubungan ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja, mulai dari kewajiban terhadap pekerja yang akan diberhentikan, jaminan sosial, pengupahan, persyaratan kerja, hingga catatan perselisihan hubungan industrial.
Selain itu, aspek keselamatan dan kesehatan kerja (K3) juga menjadi bagian penting, termasuk data Panitia Pembina K3 (P2K3), fasilitas K3 yang tersedia, hingga pengelolaan limbah produksi.
Terakhir, perusahaan juga perlu melaporkan program pengembangan tenaga kerja, seperti pelatihan dan pemagangan yang diselenggarakan.
Informasi ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, tetapi juga menjadi bukti kontribusi perusahaan dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Indonesia.
Baca juga: Jangan Keliru! Ini Bedanya Pelatihan Kerja Swasta (KBLI 7842) dan Perusahaan (KBLI 7843)
Panduan WLKP Bagi Perusahaan
1. Registrasi Akun dan Pendaftaran Perusahaan
Tahapan pertama adalah registrasi akun dan pendaftaran perusahaan di Sisnaker. Pengusaha cukup membuat akun dengan NIK, nomor handphone, dan email aktif. Setelah akun diverifikasi, identitas perusahaan didaftarkan, termasuk nama, alamat, bidang usaha, dan kontak resmi.
2. Pengisian Data Ketenagakerjaan
Tahap kedua adalah pengisian data ketenagakerjaan. Perusahaan wajib melaporkan seluruh tenaga kerja dalam negeri maupun asing sesuai format yang ditetapkan. Untuk tenaga kerja dalam negeri, sistem mendukung unggahan massal (bulk upload) melalui Excel, sedangkan untuk tenaga kerja asing harus diisi manual dengan menyertakan dokumen IMTA.
3. Pelaporan Informasi Pendukung
Tahap ketiga mencakup pelaporan informasi pendukung. Di sini, perusahaan mengisi data hubungan ketenagakerjaan (perjanjian kerja, pengupahan, jaminan sosial, perselisihan), data K3 (P2K3, fasilitas keselamatan, pengelolaan limbah, kasus kecelakaan kerja), hingga informasi pelatihan dan pemagangan yang diselenggarakan. Data ini memberi gambaran komprehensif mengenai kondisi ketenagakerjaan di perusahaan.
4. Finalisasi dan Penyimpanan Bukti Laporan
Tahap terakhir adalah finalisasi laporan dan penyimpanan bukti. Setelah semua data terisi, perusahaan mengklik menu Buat Laporan. Sistem akan menghasilkan nomor laporan resmi dengan masa berlaku 1 tahun.
Bukti laporan bisa diunduh dalam format PDF dan sah tanpa perlu dilegalisir ke Disnaker. Jika ada perubahan data, perusahaan dapat memperbarui sewaktu-waktu. Untuk memperpanjang masa berlaku, cukup membuat laporan baru melalui akun Sisnaker.
Pastikan perusahaan Anda segera melakukan pelaporan. Prolegal Indonesia dapat mendampingi Anda, tidak hanya dalam pelaporan WLKP, tetapi juga berbagai kewajiban legalitas perusahaan lainnya. Hubungi kami melalui tautan di bawah
Author: Sabilla Salsabilla
Editor: Genies Wisnu Pradana
